Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. ENANG ROKHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2061 /M.2.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENANG ROKHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

               Bahwa ia Terdakwa  ENANG ROKHMAN  bersama dengan Sdr. EDY DARYONO  S.IK ( DPO) dan Sdr. IRVAN MUSTIKA (DPO )  pada   bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam  tahun 2023 bertempat  di  Kedai Torang Galaxy Ruko Grand Galaxy City Blok RGG Jl. Boulevard Raya No.15 Rt.07 Rw.18 Jaka Setia Kecamatan  Bekasi Selatan Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari saksi Hanika Fitria, SH  berkenalan dengan  saksi Enerhy Rismawati. S  dan saksi Koko Antonius yang memiliki kenalan perwira tinggi di Kepolisian  dengan maksud untuk bisa membantu suami saksi  Hanika Fitria, SH yang  bernama  Harmon Harahap bisa lulus test Perwira tinggi di Kepolisian  dimana saksi Harnon Harahap bertugas di Polres Depok kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 saksi Hanika Fitria, SH dihubungi  saksi Enerhy Rismawati. S  memberitahukan untuk bertemu langsung dengan Sdr. Edy Daryono yang bertugas di Baharkam Mabes Polri.  

 -     Bahwa  pada tanggal 18 Januari 2023 di  Kedai Torang Galaxy Ruko Grand Galaxy City Blok RGG Jl. Boulevard Raya No.15 Rt.07 Rw.18 Jaka Setia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi diadakan pertemuan yang dihadiri saksi Hanika Fitria, SH, saksi Harmon Harahap, saksi Enerrhy Risnawati, saksi Koko Antonius, Sdr. Edy Daryono dan terdakwa, dimana ditempat tersebut Saksi saksi Hanika Fitria, SH dan  saksi Harmon Harahap  menyampaikan bahwa saksi Harmon Harahap sedang test Sekolah Inspektur Polisi (SIP ) tahun 2023 dan sudah sampai tahap Kesehatan agar bisa dibantu meluluskan saksi Harmon Harahap.

 

 

 

 

 

 

-    Bahwa pada pertemuan tersebut Sdr. Edy Daryono  memperkenalkan terdakwa pensiunan TNI        Bintang satu dan Sdr. Edy Daryono memilik  kenalan dengan Panitia -panitia yang bisa meluluskan dalam test Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) tahun 2023 tersebut  dan Sdr. Edy Daryono menyakinkan bisa meluluskan saksi Harmon  Harahap dalam test SIP tersebut dengan mengatakan tidak pernah gagal dalam membantu orang dalam urusan test SIP dan Sdr. Edy Daryono siap mengembalikan uang yang diberikan  seluruhnya apabila gagal, akan memberikan kwitansi sebagai tanda bukti jika sudah melakukan pengiriman uang sebanyak Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ). Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Hanika Fitria , SH  Sdr. Edy Daryono tidak pernah gagal dalam membantu orang dalam urusan test SIP, dan terdakwa menyampaikan pada saat itu sedang membawa orang untuk test SIP dari Polres Jakarta Timur dan Polrse Bekasi dengan membayar senilai Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) untuk 1 ( satu ) orangnya.

 -    Bahwa kemudian  Sdr. Edy Daryono meminta saksi Hanika Fitria, SH untuk mempersiapkan uang senilai Rp.200.000.000,-( dua ratus juta rupiah ) yang dibayarkan bertahap yang dibayarkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diawal dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di akhir dan terdakwa meyakinkan saksi Hanika Fitria, SH  serta  Saksi Harmon Harahap bahwa Sdr. EDY DARYONO bisa membantu meluluskan Saksi Harmon Harahap  dalam test Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Lalu melalui aplikasi M-Banking rekening Saksi Harmon Harahap mengirimkan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kerekening terdakwa Bank BCA 5780539978 yang diminta oleh Sdr. Edy Daryono untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening terdakwa.

    -  Bahwa Pada tanggal 19 Januari 2023 terdakwa menelpon Saksi Hanika Fitria, SH meminta untuk mengirimkan sisa dari uang awal senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Saksi Hanika Fitria, SH pun mengirimkan uang dengan total senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Sdr. RATIH temannya adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi sudah limit sehingga Saksi meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;
  2. Uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Sdr. YOSEPIN ELI SAFITRI rekan kerja Saksi Hanika Fitria, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi Hanika Fitria, SH meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;
  3. Uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Sdri. INDAH TRI WAHYUNI adik kandung Saksi Hanika Fitia, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi Hanika Fitria, SH meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;
  4. Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Sdr. INDAH TRI WAHYUNI adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;
  5. Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Sdr. INDAH TRI WAHYUNI adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH melalui teller Bank, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi Hanika Fitria, SH meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 30 Januari 2023 Saksi Hanika Fitria , SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk memberikan uang tersebut kepada Panitia penyelenggara Sekolah Inspektur Polisi (SIP) yang pada saat itu saksi Harmon Harahap  sedang test Jasmani, Saksi Hanika Fitria, SH  meminta adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978 melalui M-Banking senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Pada tanggal 31 Januari 2023 Saksi Hnaika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebelum melakukan pengiriman uang tersebut Saksi Hanika Fitria, SH menyampaikan kepada terdakwa ENANG RAKHMAN mengapa meminta uang sedangkan test masih berjalan, lalu terdakwa  ENANG RAKHMAN menyampaikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH   bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada panitia penyelenggara, akhirnya Saksi Hanika Fitria, SH  menghubungi adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH untuk mengirimkan uang senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978, melalui M-Banking adik Saksi Hanika Fitria, SH  Sdr. INDAH TRI WAHYUNI mengirimkan uang tersebut kerekening terdakwa  ENANG ROKHMAN.

 

 

 

 

 

  • Bahwa Pada tanggal 2 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN untuk menutupi kekurangan uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga Saksi Hanika Fitria, SH melalui M-Banking rekening Saksi Hanika Fitria. SH mengirimkan uang senilai senilai Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 10 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria, SH  melalui M-Banking Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria, SH  melalui M-Banking Saksi Hanika Fitria,SHJ mengirimkan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 15 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria, SH  melalui M-Banking mengirimkan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening  terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978 dan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria,SH  melalui M-Banking Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 26 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi pun meminta tolong adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 2 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria, SH  meminta tolong adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)  ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 3 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk persiapan hasil kelulusan di hari ini karena nama saksi Harmon Harapan sudah dinyatakan lulus yang diumumkan nanti malam. Saksi Hanika Fitria  meminta tolong adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada malam harinya Saksi Hanika Fitria,SH menunggu  hasil pengumum test SIP, lalu setelah selesai hasil pengumuman kelulusan  Saksi Harmon Harahap dinyatakan Lulus Tidak Terpilih, lalu pada saat itu juga Saksi Hanika Fitria, SH menghubungi Sdr. EDY DARYONO menanyakan kenapa saksi HARMON HARAHAP Lulus Tidak Terpilih, dan disampaikan oleh Sdr. EDY DARYONO bahwa saingannya berat-berat dan banyak titipan dari pimpinan, lalu Sdr. EDY DARYONO menawarkan kepada Saksi Hanika Fitria, SH untuk  Saksi Harmon Harahap  melalui jalur Har dan meminta untuk menyiapkan uang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya dibantu oleh Sdr. IRVAN MUSTIKA yang berpangkat AKBP dengan jabatan di SDM Mabes Polri yang bisa membantu  Saksi  Harmon Harahap untuk mendapatkan HAR.
  • Bahwa Pada tanggal 5 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh Sdr. EDY DARYONO meminta untuk mengirimkan uang untuk proses Har  Saksi  HARMON HARAHAP dan meminta uang dikirimkan langsung ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Lalu Saksi  Hanika Fitria, SH menghubungi adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdr. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) rekening ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA Bank BCA 2280113886 dan Sdri. INDAH TRI WAHYUNI  mengirimkan uang tersebut melalui M-Banking.
  • Bahwa Pada tanggal 6 Maret 2023 Saksi ditelepon oleh Sdr. EDY DARYONO meminjam uang kepada Saksi senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk usaha miliknya yang nanti sorenya

 

 

 

 

 

 

akan diganti karena sorenya akan cair uangnya senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), akan tetapi uang senilai tersebut belum digantikan oleh Sdr. EDY DARYONO. Lalu Saksi Hanika Fitria, SH meminta tolong adik kandungnya  Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), lalu melalui M-banking adik Saksi Hanika Fitria, SH  Sdri. INDAH TRI WAHYUNI mengirimkan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank BCA Sdr. EDY DARYONO 4212307142.

  • Bahwa Pada tanggal 9 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh  Sdr. EDY DARYONO meminta untuk mengirimkan uang untuk proses Har  Saksi HARMON HARAHAP yang sudah siap dikirimkan ke Sukabumi dan meminta uang dikirimkan langsung ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu Saksi  Hanika Fitria,SH menghubungi adik kandungnya Sdr. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA Bank BCA 2280113886 dan Sdri. INDAH TRI WAHYUNI pun mengirimkan uang tersebut melalui M-Banking.
  • Bahwa Pada tanggal 12 Maret 2023 Sdr. IRVAN MUSTIKA meminta kepada Saksi  Hanika Fitria, SH untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), akan tetapi Saksi Hanika Fitria, SH menyampaikan kepada Sdr. IRVAN MUSTIKA untuk meminta uang senilai tersebut kepada Sdr. EDY DARYONO karena waktu itu Sdr. EDY DARYONO sempat meminjam uang Saksi Hanika Fitria, SH  senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Pada tanggal 13 Maret 2023 Sdr. EDY DARYONO menelpon Saksi Hanika Fitria, SH meminta mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk makan-makan dengan pimpinan SDM Mabes Polri untuk Har  Saksi  HARMON HARAHAP. Saksi Hanika Fitria, SH meminta tolong adik kandungnya  Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dikirimkan ke rekening Bank BCA Sdr. EDY DARYONO 4212307142.
  • Bahwa Pada tanggal 14 Maret 2023 Sdr. EDY DARYONO menelpon Saksi Hanika Fitria,SH meminta mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk makan-makan dengan pimpinan SDM Mabes Polri untuk Har Saksi HARMON HARAHAP. Saksi Hanika Fitria  meminta tolong adik kandung nhya Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dikirimkan ke rekening Bank BCA Sdr. EDY DARYONO 4212307142.
  • Bahwa Setelah pengiriman uang-uang tersebut kepada terdakwa ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA untuk membantu mengurus saksi Harmon Harahap agar bisa mengikutin pendidikan SIP di Tahun 2023 Saksi Hanika Fitria, SH  mencoba menghubungi kemasing-masing orang tersebut namun mereka hanya meminta Saksi Hanika Fitria, SH dan  Saksi  HARMON HARAHAP untuk bersabar menunggu HAR yang sedang masih diproses sedangkan pendidikan pada saat itu sudah dimulai, namun mereka menjanjikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH dan Saksi Harmon Harahap  nantinya bisa menyusul melalui Har.
  • Bahwa Sekitar bulan Mei 2023 Saksi Hanika Fitria, SH mendapatkan informasi dari  Saksi  HARMON HARAHAP bahwa sudah tidak ada harapan untuk ikut pendidikan SIP di Tahun 2023 hal tersebut disampaikan oleh Sdr. EDY DARYONO kepada Saksi HARMON HARAHAP karena Sdr. IRVAN MUSTIKA tidak ada kejelasan. Lalu Sdr. EDY DARYONO menjanjikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH  akan mengembalikan uangnya  semua tanpa potongan senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) karena uang yang diterima hanya senilai tersebut dan untuk semua diminta untuk menghubungi kemasing-masing orang.
  • Bahwa Sekitar bulan September 2023 Saksi Hanika Fitria, SH mendapatkan informasi dari Saksi  HARMON HARAHAP bahwa uang akan dikembalikan oleh Sdr. EDY DARYONO seluruhnya senilai Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) uang senilai tersebut yang ada di terdakwa dan Sdr. IRVAN MUSTIKA, akan tetapi berjalannya waktu Sdr. EDY DARYONO tidak bisa mengembalikan uang seluruhnya kepada Saksi Hanika Fitria, SH.
  • Bahwa Saksi Hanika Fitria, SH dan  Saksi HARMON HARAHAP sudah berusaha meminta melalui komunikasi kepada  terdakwa, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA akan tetapi tidak ada itikad baik dari mereka masing-masing untuk melakukan pengembalian secara penuh maupun dicicil, lalu pada tanggal 3 Maret 2024 Saksi bersama  Saksi HARMON HARAHAP datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan terdakwa ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait uang-uang yang sudah dikirimkan kemasing-masing rekening  terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA untuk membantu kelulusan test SIP Tahun 2023 suami Saksi  HARMON HARAHAP.
  • Bahwa  terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA menjanjikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH serta  Saksi HARMON HARAHAP bisa membantu meluluskan Saksi HARMON HARAHAP  pada saat test pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Tahun 2023 dengan meminta uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun berjalannya

 

 

 

 

 

waktu pada saat Saksi HARMON HARAHAP  test pendidikan Sarjan Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2023 total uang yang sudah Saksi Hanika Fitria, SH  kirimkan ke uang dengan total senilai Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) namun Saksi HARMON HARAHAP tidak bisa mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) untuk Tahun 2023.

  • Bahwa Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang kepada terdakwa  ENANG RAKHMAN dengan total senilai Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Sdr. EDY DARYONO dengan total senilai Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan Sdr. IRVAN MUSTIKA senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang kepada terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA semua tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA dengan alasan banyak peserta Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2023 yang titipan pimpinan pejabat;

-     Bahwa  atas perbuatan  terdakwa, saksi  Hanika Fitria , SH   Mangalami kerugian material uang senilai kurang lebih  sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah ).

 

         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal   55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

Kedua :

 

         Bahwa ia Bahwa ia Terdakwa  ENANG ROKHMAN  bersama dengan Sdr. EDY DARYONO  S.IK ( DPO) dan Sdr. IRVAN MUSTIKA (DPO )  pada   bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam  tahun 2023 bertempat Kedai Torang Galaxy Ruko Grand Galaxy City Blok RGG Jl. Boulevard Raya No.15 Rt.07 Rw.18 Jaka Setia Kecamatan  Bekasi Selatan Kota Bekasi     atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancam karena penggelapan,  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

    -   Bahwa  pada tanggal 18 Januari 2023 di  Kedai Torang Galaxy Ruko Grand Galaxy City Blok RGG Jl. Boulevard Raya No.15 Rt.07 Rw.18 Jaka Setia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi diadakan pertemuan yang dihadiri saksi Hanika Fitria, SH, saksi Harmon Harahap, saksi Enerrhy Risnawati, saksi Koko Antonius, Sdr. Edy Daryono dan terdakwa, dimana ditempat tersebut  saksi Hanika Fitria, SH dan  saksi Harmon Harahap  menyampaikan bahwa saksi Harmon Harahap sedang test Sekolah Inspektur Polisi (SIP ) tahun 2023 dan sudah sampai tahap Kesehatan agar bisa dibantu meluluskan saksi Harmon Harahap.

-    Bahwa kemudian  Sdr. Edy Daryono meminta saksi Hanika Fitria, SH untuk mempersiapkan uang senilai Rp.200.000.000,-( dua ratus juta rupiah ) yang dibayarkan bertahap yang dibayarkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diawal dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di akhir dan terdakwa meyakinkan saksi Hanika Fitria, SH  serta  Saksi Harmon Harahap bahwa Sdr. EDY DARYONO bisa membantu meluluskan Saksi Harmon Harahap  dalam test Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Lalu melalui aplikasi M-Banking rekening Saksi Harmon Harahap mengirimkan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kerekening terdakwa Bank BCA 5780539978 yang diminta oleh Sdr. Edy Daryono untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening terdakwa.

    -  Bahwa Pada tanggal 19 Januari 2023 terdakwa menelpon Saksi Hanika Fitria, SH meminta untuk mengirimkan sisa dari uang awal senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang dengan total senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

I.  Uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Sdr. RATIH temannya adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi sudah limit sehingga Saksi meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;

  1. Uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening Sdr. YOSEPIN ELI SAFITRI rekan kerja Saksi Hanika Fitria, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi Hanika Fitria, SH meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;
  2. Uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Sdri. INDAH TRI WAHYUNI adik kandung Saksi Hanika Fitia, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi Hanika Fitria, SH meminta bantuan untuk

 

 

 

 

 

mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;

  1. Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Sdr. INDAH TRI WAHYUNI adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH melalui M. Banking, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978;
  2. Uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Sdr. INDAH TRI WAHYUNI adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH melalui teller Bank, karena pada saat itu rekening Saksi Hanika Fitria, SH sudah limit sehingga Saksi Hanika Fitria, SH meminta bantuan untuk mengirimkan uang senilai tersebut ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 30 Januari 2023 Saksi Hanika Fitria , SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk memberikan uang tersebut kepada Panitia penyelenggara Sekolah Inspektur Polisi (SIP) yang pada saat itu saksi Harmon Harahap  sedang test Jasmani, Saksi Hanika Fitria, SH  meminta adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978 melalui M-Banking senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Pada tanggal 31 Januari 2023 Saksi Hnaika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebelum melakukan pengiriman uang tersebut Saksi Hanika Fitria, SH menyampaikan kepada terdakwa ENANG RAKHMAN mengapa meminta uang sedangkan test masih berjalan, lalu terdakwa  ENANG RAKHMAN menyampaikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH   bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada panitia penyelenggara, akhirnya Saksi Hanika Fitria, SH  menghubungi adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH untuk mengirimkan uang senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978, melalui M-Banking adik Saksi Hanika Fitria, SH  Sdr. INDAH TRI WAHYUNI mengirimkan uang tersebut kerekening terdakwa  ENANG ROKHMAN.
  • Bahwa Pada tanggal 2 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN untuk menutupi kekurangan uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga Saksi Hanika Fitria, SH melalui M-Banking rekening Saksi Hanika Fitria. SH mengirimkan uang senilai senilai Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 10 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria, SH  melalui M-Banking Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria, SH  melalui M-Banking Saksi Hanika Fitria,SHJ mengirimkan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 15 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria, SH  melalui M-Banking mengirimkan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening  terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978 dan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika Fitria,SH  melalui M-Banking Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 26 Februari 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi pun meminta tolong adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening terdakwa  ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 2 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk ke panitia penyelenggara karena sudah persiapan untuk pengumunan kelulusan test SIP, Saksi Hanika

 

 

 

 

 

  • Fitria, SH  meminta tolong adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)  ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada tanggal 3 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh terdakwa ENANG RAKHMAN meminta uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan untuk persiapan hasil kelulusan di hari ini karena nama saksi Harmon Harapan sudah dinyatakan lulus yang diumumkan nanti malam. Saksi Hanika Fitria  meminta tolong adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  ke rekening terdakwa ENANG ROKHMAN Bank BCA 5780539978.
  • Bahwa Pada malam harinya Saksi Hanika Fitria,SH menunggu  hasil pengumum test SIP, lalu setelah selesai hasil pengumuman kelulusan  Saksi Harmon Harahap dinyatakan Lulus Tidak Terpilih, lalu pada saat itu juga Saksi Hanika Fitria, SH menghubungi Sdr. EDY DARYONO menanyakan kenapa saksi HARMON HARAHAP Lulus Tidak Terpilih, dan disampaikan oleh Sdr. EDY DARYONO bahwa saingannya berat-berat dan banyak titipan dari pimpinan, lalu Sdr. EDY DARYONO menawarkan kepada Saksi Hanika Fitria, SH untuk  Saksi Harmon Harahap  melalui jalur Har dan meminta untuk menyiapkan uang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya dibantu oleh Sdr. IRVAN MUSTIKA yang berpangkat AKBP dengan jabatan di SDM Mabes Polri yang bisa membantu  Saksi  Harmon Harahap untuk mendapatkan HAR.
  • Bahwa Pada tanggal 5 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh Sdr. EDY DARYONO meminta untuk mengirimkan uang untuk proses Har  Saksi  HARMON HARAHAP dan meminta uang dikirimkan langsung ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Lalu Saksi  Hanika Fitria, SH menghubungi adik kandung Saksi Hanika Fitria, SH Sdr. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) rekening ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA Bank BCA 2280113886 dan Sdri. INDAH TRI WAHYUNI  mengirimkan uang tersebut melalui M-Banking.
  • Bahwa Pada tanggal 6 Maret 2023 Saksi ditelepon oleh Sdr. EDY DARYONO meminjam uang kepada Saksi senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk usaha miliknya yang nanti sorenya

akan diganti karena sorenya akan cair uangnya senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), akan tetapi uang senilai tersebut belum digantikan oleh Sdr. EDY DARYONO. Lalu Saksi Hanika Fitria, SH meminta tolong adik kandungnya  Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), lalu melalui M-banking adik Saksi Hanika Fitria, SH  Sdri. INDAH TRI WAHYUNI mengirimkan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank BCA Sdr. EDY DARYONO 4212307142.

  • Bahwa Pada tanggal 9 Maret 2023 Saksi Hanika Fitria, SH ditelepon oleh  Sdr. EDY DARYONO meminta untuk mengirimkan uang untuk proses Har  Saksi HARMON HARAHAP yang sudah siap dikirimkan ke Sukabumi dan meminta uang dikirimkan langsung ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu Saksi  Hanika Fitria,SH menghubungi adik kandungnya Sdr. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Sdr. IRVAN MUSTIKA Bank BCA 2280113886 dan Sdri. INDAH TRI WAHYUNI pun mengirimkan uang tersebut melalui M-Banking.
  • Bahwa Pada tanggal 12 Maret 2023 Sdr. IRVAN MUSTIKA meminta kepada Saksi  Hanika Fitria, SH untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), akan tetapi Saksi Hanika Fitria, SH menyampaikan kepada Sdr. IRVAN MUSTIKA untuk meminta uang senilai tersebut kepada Sdr. EDY DARYONO karena waktu itu Sdr. EDY DARYONO sempat meminjam uang Saksi Hanika Fitria, SH  senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Pada tanggal 13 Maret 2023 Sdr. EDY DARYONO menelpon Saksi Hanika Fitria, SH meminta mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk makan-makan dengan pimpinan SDM Mabes Polri untuk Har  Saksi  HARMON HARAHAP. Saksi Hanika Fitria, SH meminta tolong adik kandungnya  Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dikirimkan ke rekening Bank BCA Sdr. EDY DARYONO 4212307142.
  • Bahwa Pada tanggal 14 Maret 2023 Sdr. EDY DARYONO menelpon Saksi Hanika Fitria,SH meminta mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk makan-makan dengan pimpinan SDM Mabes Polri untuk Har Saksi HARMON HARAHAP Saksi Hanika Fitria  meminta tolong adik kandung nhya Sdri. INDAH TRI WAHYUNI untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dikirimkan ke rekening Bank BCA Sdr. EDY DARYONO 4212307142.
  • Bahwa Setelah pengiriman uang-uang tersebut kepada terdakwa ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA untuk membantu mengurus saksi Harmon Harahap agar bisa mengikutin pendidikan SIP di Tahun 2023 Saksi Hanika Fitria, SH  mencoba menghubungi kemasing-masing orang tersebut namun mereka hanya meminta Saksi Hanika Fitria, SH dan  Saksi  HARMON

 

 

 

 

 

HARAHAP untuk bersabar menunggu HAR yang sedang masih diproses sedangkan pendidikan pada saat itu sudah dimulai, namun mereka menjanjikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH dan Saksi Harmon Harahap  nantinya bisa menyusul melalui Har.

  • Bahwa Sekitar bulan Mei 2023 Saksi Hanika Fitria, SH mendapatkan informasi dari  Saksi  HARMON HARAHAP bahwa sudah tidak ada harapan untuk ikut pendidikan SIP di Tahun 2023 hal tersebut disampaikan oleh Sdr. EDY DARYONO kepada Saksi HARMON HARAHAP karena Sdr. IRVAN MUSTIKA tidak ada kejelasan. Lalu Sdr. EDY DARYONO menjanjikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH  akan mengembalikan uangnya  semua tanpa potongan senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) karena uang yang diterima hanya senilai tersebut dan untuk semua diminta untuk menghubungi kemasing-masing orang.
  • Bahwa Sekitar bulan September 2023 Saksi Hanika Fitria, SH mendapatkan informasi dari Saksi  HARMON HARAHAP bahwa uang akan dikembalikan oleh Sdr. EDY DARYONO seluruhnya senilai Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) uang senilai tersebut yang ada di terdakwa dan Sdr. IRVAN MUSTIKA, akan tetapi berjalannya waktu Sdr. EDY DARYONO tidak bisa mengembalikan uang seluruhnya kepada Saksi Hanika Fitria, SH.
  • Bahwa Saksi Hanika Fitria, SH dan  Saksi HARMON HARAHAP sudah berusaha meminta melalui komunikasi kepada  terdakwa, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA akan tetapi tidak ada itikad baik dari mereka masing-masing untuk melakukan pengembalian secara penuh maupun dicicil, lalu pada tanggal 3 Maret 2024 Saksi bersama  Saksi HARMON HARAHAP datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan terdakwa ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait uang-uang yang sudah dikirimkan kemasing-masing rekening  terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA untuk membantu kelulusan test SIP Tahun 2023 suami Saksi  HARMON HARAHAP.
  • Bahwa  terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA menjanjikan kepada Saksi Hanika Fitria, SH serta  Saksi HARMON HARAHAP bisa membantu meluluskan Saksi HARMON HARAHAP  pada saat test pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Tahun 2023 dengan meminta uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun berjalannya

waktu pada saat Saksi HARMON HARAHAP  test pendidikan Sarjan Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2023 total uang yang sudah Saksi Hanika Fitria, SH  kirimkan ke uang dengan total senilai Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) namun Saksi HARMON HARAHAP tidak bisa mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) untuk Tahun 2023.

  • Bahwa Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang kepada terdakwa  ENANG RAKHMAN dengan total senilai Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Sdr. EDY DARYONO dengan total senilai Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan Sdr. IRVAN MUSTIKA senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi Hanika Fitria, SH mengirimkan uang kepada terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA semua tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa  ENANG RAKHMAN, Sdr. EDY DARYONO dan Sdr. IRVAN MUSTIKA dengan alasan banyak peserta Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2023 yang titipan pimpinan pejabat;

-     Bahwa  atas perbuatan  terdakwa, saksi  Hanika Fitria , SH   Mangalami kerugian material uang senilai kurang lebih  sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah ).

 

        Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372   KUHP Jo  pasal  55 ayat (1 ) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya