Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
4.NUR AGUSTINI, S.H.
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
RIZKI RIDHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 387/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–4764/M.2.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2NUR AGUSTINI, S.H.
3Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RIDHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-81/II/BKSI/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Rizki Ridho

Tempat Lahir

:

Medan

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun/25 Agustus 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  1. Jati Kramat Indah II B 11/10 RT.008 RW. 014 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi (KTP) ;
  2. Gang Mangga 3 RT.03 RW. 011 No. 20 B Kelurahan Jati Kramat  Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi (Domisili/Kontrakan) ;

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                          :    sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d tanggal 23 Mei 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik                            :    Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d tanggal 11 Juni 2024
  • Perpanjangan PU Ke-I     :    Rutan. sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024
  • Penuntut Umum               :    Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 06 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa terdakwa RIZKI RIDHO, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Gang Mangga 3 RT.03 RW.011 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi WAWAN HERMANTO dan saksi AGUNG PURNOMO yang merupakan anggota Kepolisian dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bereskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang memberitahukan kalau terdakwa RIZKI RIDHO telah menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi di daerah gang Mangga RT.03 RW.11 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, selanjutnya berbekal dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya saksi WAWAN HERMANTO dan saksi AGUNG PURNOMO beserta Tim dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bereskrim Polri melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat dimaksud kemudian ditemukan tempat penyimpanan satwa yang dilindungi berupa beberapa jenis burung yaitu jenis jalak putih, kakatua alba, kakatua koki, kakatua maluku, dan burung jenis nuri bayan di dalam salah satu kamar rumah kontrakan terdakwa di gang Mangga RT.03 RW.11 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, selanjutnya saksi WAWAN HERMANTO dan saksi AGUNG PURNOMO beserta Tim dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bereskrim Polri langsung melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk melkukan identifikasi satwa dimaksud serta berkoordinasi untuk evakuasi satwa guna dilakukan penitipan, setelah itu saksi WAWAN HERMANTO dan saksi AGUNG PURNOMO beserta Tim dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bereskrim Polri mengamankan terdakwa RIZKI RIDHO beserta barang buktinya yaitu :
  1. Burung jalak putih sebanyak 1 ekor ;
  2. Burung kakatua alba sebanyak 2 ekor ;
  3. Burung kakatua koki sebanyak 2 ekor ;
  4. Burung kakatua maluku sebanyak 1 ekor ;
  5. Burung nuri bayan sebanyak 3 ekor ;

 

          • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. TRI HARYOKO, S.Pt., M.Si., dan KRISMANKO PADANG, SH., menerangkan :
  1. Jalak Putih / acridotheres melanopterus :

Pengenalan Jenis : Jalak putih atau disebut juga jalak berdada putih berukuran sedang (23 cm), berwarna hitam dan putih. Tubuhnya yang didominasi dengan warna putih menyebabkan ia disebut jalak bodas dalam bahasa Sunda. Tubuhnya hanya sedikit mengandung bulu yang berwarna hitam pekat. Warna hitam pekat tersebut hanya terdapat di ujung sayap dan ekornya. Badannya gagah dan paruhnya tajam, kuat, dan lurus. Kakinya panjang sebanding dengan tubuhnya. Ia bersuara ribut, berceloteh keras, dan terkadang meniru suara burung lainnya.

Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain Pulau Jawa dan Bali.

 

  1. Kakatua Putih / cacatua alba :

Pengenalan Jenis: Kakatua putih atau dalam nama ilmiahnya Cacatua alba adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 46 cm, dari genus Cacatua. Burung ini hampir semua bulunya berwarna putih. Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna putih yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan.

Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain maluku Utara, Ternate dan Tidore.

 

  1. Burung Kakatua Koki / cacatua galerita :

Pengenalan Jenis: Kakatua koki (Cacatua galerita) merupakan salah satu jenis burung paruh bengkok dari keluarga Cacatuidae dan genus Cacatua. Selain dikenal dengan kakatua koki juga dikenal dengan nama kakatua jambul kuning. Kakatua koki berukuran antara 45–55 cm dengan berat dan berat tubuh sekitar 815–975 g dengan jambul sepanjang sekitar 14 cm. Kakatua putih memiliki jambul kuning yang besar, penutup telinga bersemu kuning, paruh hitam, dan kaki abu-abu.

Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ;

Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain wilayah Timur Indonesia, Papua, hingga Asutralia dan Papua Nugini.

 

  1. Kakatua Maluku / cacatua moluccensis :

Pengenalan Jenis : Burung ini berukuran sedang, dengan panjang sekitar 52 cm,  Burung ini mempunyai bulu putih bercampur warna merah-jambu. Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna merah-jambu yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna jingga kekuningan. Burung betina serupa, dan biasanya berukuran lebih besar dari burung jantan.

Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ;

Tempat Hidup/habitat : di hutan primer dan sekunder Pulau Seram, Ambon, Pulau Haruku dan Saparua.

 

  1. Nuri Bayan / eclectus infectus :

Pengenalan Jenis: Nuri-bayan adalah yang paling dimorfik secara seksual dari semua spesies burung nuri. Kontras antara bulu jantan berwarna hijau zamrud cemerlang dan bulu betina berwarna merah tua/ungu begitu mencolok sehingga burung-burung tersebut, hingga awal abad ke-20, dianggap sebagai spesies yang berbeda. Burung nuri-bayan umumnya memiliki kepala besar dan ekor pendek, serta warnanya mencolok. Ukurannya sekitar 35–42 panjangnya cm.

Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ;

Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain Maluku, Seram dan Papua;

          • Bahwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa beberapa jenis burung sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang;

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya

Pihak Dipublikasikan Ya