Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
387/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks | 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 4.NUR AGUSTINI, S.H. 5.Fadlan Khairad Perangin Angin |
RIZKI RIDHO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 387/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–4764/M.2.17/Eku.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-81/II/BKSI/07/2024
------- Bahwa terdakwa RIZKI RIDHO, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Gang Mangga 3 RT.03 RW.011 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengenalan Jenis : Jalak putih atau disebut juga jalak berdada putih berukuran sedang (23 cm), berwarna hitam dan putih. Tubuhnya yang didominasi dengan warna putih menyebabkan ia disebut jalak bodas dalam bahasa Sunda. Tubuhnya hanya sedikit mengandung bulu yang berwarna hitam pekat. Warna hitam pekat tersebut hanya terdapat di ujung sayap dan ekornya. Badannya gagah dan paruhnya tajam, kuat, dan lurus. Kakinya panjang sebanding dengan tubuhnya. Ia bersuara ribut, berceloteh keras, dan terkadang meniru suara burung lainnya. Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain Pulau Jawa dan Bali.
Pengenalan Jenis: Kakatua putih atau dalam nama ilmiahnya Cacatua alba adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 46 cm, dari genus Cacatua. Burung ini hampir semua bulunya berwarna putih. Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna putih yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan. Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain maluku Utara, Ternate dan Tidore.
Pengenalan Jenis: Kakatua koki (Cacatua galerita) merupakan salah satu jenis burung paruh bengkok dari keluarga Cacatuidae dan genus Cacatua. Selain dikenal dengan kakatua koki juga dikenal dengan nama kakatua jambul kuning. Kakatua koki berukuran antara 45–55 cm dengan berat dan berat tubuh sekitar 815–975 g dengan jambul sepanjang sekitar 14 cm. Kakatua putih memiliki jambul kuning yang besar, penutup telinga bersemu kuning, paruh hitam, dan kaki abu-abu. Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ; Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain wilayah Timur Indonesia, Papua, hingga Asutralia dan Papua Nugini.
Pengenalan Jenis : Burung ini berukuran sedang, dengan panjang sekitar 52 cm, Burung ini mempunyai bulu putih bercampur warna merah-jambu. Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna merah-jambu yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna jingga kekuningan. Burung betina serupa, dan biasanya berukuran lebih besar dari burung jantan. Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ; Tempat Hidup/habitat : di hutan primer dan sekunder Pulau Seram, Ambon, Pulau Haruku dan Saparua.
Pengenalan Jenis: Nuri-bayan adalah yang paling dimorfik secara seksual dari semua spesies burung nuri. Kontras antara bulu jantan berwarna hijau zamrud cemerlang dan bulu betina berwarna merah tua/ungu begitu mencolok sehingga burung-burung tersebut, hingga awal abad ke-20, dianggap sebagai spesies yang berbeda. Burung nuri-bayan umumnya memiliki kepala besar dan ekor pendek, serta warnanya mencolok. Ukurannya sekitar 35–42 panjangnya cm. Status : Dilindungi Undang Undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ; Tempat Hidup/habitat : Wilayah sebaran burung ini antara lain Maluku, Seram dan Papua;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |