Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.B/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MUHAMAD GIBRAN BAEHAKI Bin WARDANI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 553/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–7042/M.2.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD GIBRAN BAEHAKI Bin WARDANI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD GIBRAN BAEHAKI BIN WARDANI SETIAWAN, Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Pasar Seroja Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di Pasar Seroja Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan Toko Nurul yang berada di Pasar Seroja Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi melihat saksi korban Drs. HERMINA SULASTRI MARPAUNG sedang memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat merah Nopol. B 3451 KWV, kemudian saksi korban Drs. HERMINA SULASTRI MARPAUNG tersebut meninggalkan sepeda motornya di parkiran. Setelah itu, pada saat terdakwa melihat dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat merah Nopol. B 3451 KWV tersebut terdapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F11 warna hitam milik saksi korban Drs. HERMINA SULASTRI MARPAUNG yang tertinggal di sepeda motor dan terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F11 warna hitam.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Pasar Seroja Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa di Kabupaten Banjarnegara dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F11 warna hitam milik saksi korban Drs. HERMINA SULASTRI MARPAUNG.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F11 warna hitam milik saksi korban Drs. HERMINA SULASTRI MARPAUNG tersebut adalah untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban Drs. HERMINA SULASTRI MARPAUNG mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya