Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa SATRIO NUGROHO ALIAS RIO BIN AGUS PRIYONO pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 2023 sekira jam 18.30 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak—tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Balai Desa No. 31 Rt.04/04 Kel. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 2023 sekira jam 18.30 Wib WIB di Jl. Balai Desa No. 31 Rt.04/04 Kel. Jatiasih Kota Bekasi;
- Berawal Ketika korban DENNY PERMANA RATMA pada tanggal 19 April 2023 sekitar jam 12.00 Wib telah menitipkan uang pribadinya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada FIRAS (karyawan PT. FADIRA GEMILANG ABADI) untuk disimpan di brankas PT. FADIRA GEMILANG ABADI, tujuan korban menitipkan uangnya karena korban DENNY PERMANA RATMA akan pulang mudik lebaran ke daerah garut, dan uang milik korban cukup besar jumlahnya jadi korban DENNY PERMANA RATMA tidak berani untuk membawa uang tersebut pulang kampung;
- Kemudian terdakwa bersama dengan FIRAS ditugaskan untuk tinggal dikantor karena karyawan yang lain pada pulang kampung, sedangkan terdakwa yang bekerja sebagai OB (office Boy) bersama FIRAS tidak pulang kampung, selanjutnya pada tanggal 20 April 2023 sekitar jam 14.30 Wib terdakwa menitipkan Laptop milik kantor PT. FADIRA GEMILANG ABADI kepada FIRAS agar disimpan didalam berankas karena hanya FIRAS yang pegang kunci brankas, lalu FIRAS membuka brankas , pada saat FIRAS membuka brankas PT. FADIRA GEMILANG ABADI terdakwa melihat FIRAS membuka brankas menggunakan pola angka 10 dan 20, lalu FIRAS mengatakan bahwa didalam brankas PT. FADIRA GEMILANG ABADI ada uang milik pak DENNY yang dititipkan;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar jam 18.30 Wib saat FIRAS sedang tidak ada dikantor, kemudian terdakwa mempunyai niat untuk membuka brankas kantor PT. FADIRA GEMILANG ABADI, dan membukanya dengan pola angka 10 dan 20 yang sebelum sudah terdakwa ketahui, setelah terdakwa membuka brankas, lalu terdakwa melihat sebuah tas/Body Bag warna biru, kemudian mengambilnya dan menutup Kembali brangkas tersebut, setelah itu terdakwa membuka tas /body bag warna biru tersebut dan ternyata didalamnya berisi uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari Rp. 100.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) ikat dan 1 (satu) ikat sebesar Rp. 10.000.000,( sepuluh juta rupiah), selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 April 2023 pada saat FIRAS berangkat solat jumat, terdakwa mempunyai niat membuat kantor PT. FADHIRA GEMILANG ABADI seolah-olah di masuki oleh orang lain, dan sebelum terdakwa berangkat sholat jumat, terdakwa terlebih dahulu membuka jendela ruang meeting PT. FADIRA GEMILANG ABADI yang berada dilantai dua, setelah itu terdakwa melepas gorden jendela dan menjatuhkannya kelantai seolah-olah berantakan,lalu pintu brankas PT. FADIRA GEMILANG ABADI dibuka oleh terdakwa, setelah selesai solat jumat terdakwa memberitahu FIRAS bahwa ada orang lain yang sudah masuk kantor PT. FADIRA GEMILANG ABADI dan membuka pintu brankas, kemudian FIRAS langsung menelepon korban DENNY dan memberitahukan bahwa uangnya yang dititipkan didalam brankas PT. FADIRA GEMILANG ABADI telah hilang, selanjutnya korban DENNY melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih;
- Bahwa uang milik korban DENNY kemudian oleh terdakwa digunakan untuk bermain judi online/judi slot, dan sisa uangnya terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor jenis YAMAHA AEROX warna biru tahun 2017 No. Pol: 4535 TXQ, dengan harga sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa SATRIO NUGROHO ALIAS RIO BIN AGUS PRIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. –
|