Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.Bth/2023/PN Bks JACQUALLINE MAUREEN W 1.FREDIAN FERADILA
2.SULARMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 241/Pdt.Bth/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JACQUALLINE MAUREEN W
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANUGRAH AKBAR DARMAWAN, S.H.JACQUALLINE MAUREEN W
Tergugat
NoNama
1FREDIAN FERADILA
2SULARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pelawan adalan Pelawan yang benar dan beritikad baik.

3.    Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 13/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks, tertanggal 16 Mei 2023;

4.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum semua penetapan dan / atau Berita Acara termasuk Surat Aanmaning Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 16 Mei 2023 Nomor 13/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Bekasi atau Pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 13/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks.

5.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Eksekusi yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan / atau Pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tanah SHM 7658/Teluk Pucung dan bangunan yang berdiri di atasnya.

6.    Membatalkan Eksekusi yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan / atau Pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tanah SHM 7658/Teluk Pucung dan bangunan yang berdiri di atasnya;

7.    Menyatakan Terlawan Tersita telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam memperoleh Sertifikat Hak Milik 7658/Teluk Pucung atas tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Taman Wisma Asri Blok B.30, Nomor 12 RT 001/RW 015, Teluk Pucung;

8.    Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor No. 245/2018 tanggal 26 Maret 2018, serta seluruh tindakan hukum Terlawan Tersita dalam menggunakan atau menjaminkan Sertifikat Hak Milik 7658/Teluk Pucung kepada Pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang juga patut dinyatakan tidak sah.

9.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik 7658/Teluk Pucung atas tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Taman Wisma Asri Blok B.30, Nomor 12 RT 001/RW 015, Teluk Pucung adalah sah milik Pihak Pelawan;

10.    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak