INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
440/Pdt.P/2024/PN Bks | MUHAMAD FAKIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 440/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan Pemohon sebagai wali dan ijin menjual dari adik pemohon yang masih dibawah umur yang bernama MUHAMAD FADILLAH anak ke dua laki-laki dari ayah M. YAKUB, dan IBU NURASIAH, lahir pada tanggal 18 Desember 2007, sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 3275-LT-03092013-0050, yang dikeluarkan dari disdukcapil kota bekasi tertanggal 04 September 2013 ;sampai dirinya dewasa untuk menjual harta peninggalan berupa :
-sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak pada kelurahan teluk pucung, kecamatan bekasi utara, Kota Bekasi Jawa Barat, yang tercatat dalam surat ukur Nomor 1427/TELUK PUCUNG/2006 dengan luas 260m2, yang terlampir dalam sertifikat hak milik nomorB 10956 atas nama pemegang hak 1.NURASIAH, 2.MUHAMAD FAKIH, 3.MUHAMAD FADILLAH
3. Membebankan segala biaya yang timbul karena permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |