Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM – 146 /II/Bkas/02/2024
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
KEVIN REYNARD Als KEPIN Bin TIMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta,
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
05 Januari 2006 (18 th, 3 bln),
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki,
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung - Jakarta Timur, NIK : 3175060501060004
|
|
Agama
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja,
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD,
|
- PENAHANAN
|
:
|
27 April 2024 s/d 16 Mei 2024
|
- Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi
|
:
|
17 Mei 2024 s/d 25 Juni 2024
|
|
:
|
25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
|
C. DAKWAAN
------- Bahwa ia, terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN Bin TIMAN hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya tahun 2024 bertempat di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi MUHAMAD RISKY pulang kerja sekitar jam 04.20 WIB dengan mengendari sepeda motor No. Pol.: B-4586-SSH di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi saksi MUHAMAD RISKY diikiutin oleh 03 (tiga) orang berboncengan dengan 01 (satu) motor kemudian saksi MUHAMAD RISKY dipepet dan setelah berhenti 02 (dua) orang langsung turun dari sepeda motor tersebut dan salah satu orang langsung menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY karena menghindar dan langsung kabur / lari menyelamatkan diri, selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB saksi MUHAMAD RISKY mengecek sekitar TKP untuk mencari CCTV yang ada namun tidak menemukan CCTV di sekitar TKP dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat yakni Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa atas laporan saksi MUHAMAD RISKY Nomor LP / B / 144 / III / 2023 / SPKT / Sek Bks Barat / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2024 saksi saksi SUTARTO , saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT yang merupakan anggota Polisi memdapat informasi dari warga masyarakat yang dapat di percaya selanjutnya hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 WIB saksi SUTARTO , saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT mendatangi Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG (Penuntutan Terpisah) bersama terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat saksi ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengakui telah melakukan perampasan sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH bersama saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M (Penuntutan Terpisah) . dan JONATAN Als JO (DPO) selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB pada saat terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN sedang di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur datang saksi ANDIKA Als ENTONG, saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M (Penuntutan Terpisah) dan JONATAN Als JO (DPO) menemui terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN dengan membawa 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH dan kemudian meminta terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN untuk menjual motor hasil rampasan tersebut dan menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN selanjutnya terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN menghubungi HERI (DPO) di Karawang dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada HERI (DPO) dan berminat minat dan sanggup membayar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan selanjutnya terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN janjian untuk bertemu dan bertransaksi diperbatasan antara Cikarang dan Rengas Dengkok (Karawang), Selanjutnya terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN langsung ke tempat yang dijanjikan dengan membawa 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH tersebut dan setelah bertemu terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN langsung memberikan 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH tersebut kepada HERI (DPO) selajutnya HERI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN terima uangnya kemudian terdakwa langsung kembali lagi ke rumah .
- Bahwa pada Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN memberi kabar bahwa sepeda motor sudah laku dan kemudian saksi ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) bertemu lagi di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur selanjutnya terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN mengatakan sepeda motor laku seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut kemudian bagi-bagi, saksi ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. JONATAN Als JO (DPO) mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minuman – minuman keras.
- Bahwa terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN pada saat akan menjual sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH yang disuruh saksi ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO), terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN mengetahui bahwa sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH tersebut adalah hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan surat –surat yang syah.
- Bahwa akibat perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN mengakibatkan saksi MUHAMAD RISKY mengalami kerugian 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH kurang lebih dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)..
---------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke 1 KUHPidana |