Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. KEVIN REYNARD Als KEPIN Bin TIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 314/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3808/M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN REYNARD Als KEPIN Bin TIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM 146 /II/Bkas/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

 

Nama Lengkap

:

KEVIN REYNARD Als KEPIN Bin TIMAN 

 

Tempat Lahir    

:

Jakarta,

 

Umur / Tanggal Lahir

:

05 Januari 2006 (18 th, 3 bln),

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki,

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung - Jakarta Timur, NIK : 3175060501060004

 

Agama 

:

Islam,

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja,

 

Pendidikan        

:

SD,

  1. PENAHANAN

  

  • Di tahan oleh penyidik

:

27 April 2024 s/d 16 Mei 2024

  • Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi  

:

17 Mei 2024  s/d 25 Juni 2024

  • Di tahan oleh JPU

:

25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

C. DAKWAAN

 

------- Bahwa ia, terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN Bin TIMAN   hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Bulan Maret   2024 atau setidak tidaknya tahun 2024  bertempat di  Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi MUHAMAD RISKY  pulang kerja sekitar jam 04.20 WIB dengan mengendari sepeda motor No. Pol.: B-4586-SSH di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi saksi MUHAMAD RISKY  diikiutin oleh 03 (tiga) orang berboncengan dengan 01 (satu) motor kemudian saksi MUHAMAD RISKY  dipepet dan setelah berhenti 02 (dua) orang langsung turun dari sepeda motor tersebut dan salah satu orang langsung menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY  namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY  karena menghindar dan langsung kabur / lari menyelamatkan diri,  selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB saksi MUHAMAD RISKY  mengecek sekitar TKP untuk mencari CCTV yang ada namun tidak menemukan CCTV di sekitar TKP dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat yakni Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa atas laporan saksi MUHAMAD RISKY  Nomor LP / B / 144 / III / 2023 / SPKT / Sek Bks Barat / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2024 saksi  saksi  SUTARTO , saksi  HERI PURWANTO , saksi    SARIP HIDAYAT  yang  merupakan  anggota  Polisi memdapat  informasi  dari warga masyarakat yang dapat di percaya selanjutnya  hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 WIB saksi  SUTARTO , saksi  HERI PURWANTO , saksi  SARIP HIDAYAT  mendatangi  Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap Saksi  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG (Penuntutan Terpisah) bersama terdakwa  KEVIN REYNARD Als KEPIN  setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat saksi  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengakui telah melakukan perampasan sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH bersama saksi   MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M (Penuntutan Terpisah)  . dan JONATAN Als JO (DPO) selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB pada saat terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN  sedang di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur datang saksi  ANDIKA Als ENTONG, saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M (Penuntutan Terpisah) dan JONATAN Als JO (DPO)  menemui terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN   dengan membawa 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH dan kemudian meminta terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN untuk menjual motor hasil rampasan tersebut dan menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa  KEVIN REYNARD Als KEPIN selanjutnya terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN  menghubungi HERI (DPO) di Karawang dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada HERI  (DPO) dan berminat  minat dan sanggup membayar  Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan selanjutnya terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN  janjian untuk bertemu dan bertransaksi diperbatasan antara Cikarang dan Rengas Dengkok (Karawang), Selanjutnya terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN  langsung ke tempat yang dijanjikan dengan membawa 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH tersebut dan setelah bertemu terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN  langsung memberikan 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH tersebut kepada HERI (DPO)  selajutnya  HERI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN   terima uangnya kemudian terdakwa langsung kembali lagi ke rumah .
  • Bahwa pada Rabu tanggal 06 Maret 2024   sekitar jam 15.00 WIB terdakwa  KEVIN REYNARD Als KEPIN memberi kabar bahwa sepeda motor sudah laku dan kemudian saksi  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG saksi   MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  bertemu lagi di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur selanjutnya terdakwa  KEVIN REYNARD Als KEPIN mengatakan sepeda  motor laku seharga  Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut kemudian bagi-bagi, saksi ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG  mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. JONATAN Als JO (DPO) mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M  mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa  KEVIN REYNARD Als KEPIN mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minuman – minuman keras.
  • Bahwa  terdakwa KEVIN REYNARD Als KEPIN  pada saat akan menjual sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH  yang disuruh saksi ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG saksi MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO),  terdakwa  KEVIN REYNARD Als KEPIN   mengetahui bahwa sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH  tersebut adalah hasil kejahatan tanpa  dilengkapi dengan surat –surat yang syah.
  • Bahwa akibat perbuatan  yang di lakukan oleh  terdakwa  KEVIN REYNARD Als KEPIN mengakibatkan  saksi MUHAMAD RISKY   mengalami kerugian  01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH kurang lebih dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)..

 

---------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke 1  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya