INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
146/Pdt.G/2025/PN Bks | Sefria Hotman | Lie Penghy | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban pembayaran tahap kedua dan/atau termyn kedua sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 517/SPK/MARKETING/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 517/SPK/MARKETING/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
4. Memerintahkan dan menetapkan secara hukum kepada TERGUGAT untuk melakukan pembayaran tahap kedua dan/atau termy kedua dengan nominal sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menetapkan secara hukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan Pengadilan sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo ini harus dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun ada perlawanan bantahan (verzet), banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij cooraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |