Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2025/PN Bks Sefria Hotman Lie Penghy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sefria Hotman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Karimuddin, S.H.Sefria Hotman
Tergugat
NoNama
1Lie Penghy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban pembayaran tahap kedua dan/atau termyn kedua sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 517/SPK/MARKETING/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 517/SPK/MARKETING/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
4. Memerintahkan dan menetapkan secara hukum kepada TERGUGAT untuk melakukan pembayaran tahap kedua dan/atau termy kedua dengan nominal sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menetapkan secara hukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan Pengadilan sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo ini harus dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun ada perlawanan bantahan (verzet), banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij cooraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak