Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUHAMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3053/M.2.17.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekira Jam 23.00 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Bambu Kuning Pemda Ds. Bojong Baru Kec. Bojonggede Kab. Bogor, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekira Jam 22.45 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) melalui Telephone yang mengatakan “tolong ambilin”, lalu dijawab oleh terdakwa “yaudah iya”, dan terdakwa mengerti yang dimaksud oleh Sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) , kemudian Sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) mengirimkan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yaitu  di Daerah Bambu Kuning Pemda Ds. Bojong Baru Kec. Bojong gede Kab. Bogor, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi yang sudah diberikan oleh sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah),  sesampainya terdakwa dilokasi, lalu terdakwa oleh sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) diarahkan masuk kedalam gang, kemudian oleh sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) diperintahkan untuk mencari tiang listrik, setelah terdakwa sampai ditiang listrik yang dimaksud oleh sdr. ALEN(Dalam Penuntutan Terpisah), selanjutnya terdakwa mencari bungkusan plastic hitam yang berisi narkotika jenis sabu disemak-semak bawah tiang Listrik, lalu oleh terdakwa palastik hitam jenis sabu dibawa oleh terdakwa kerumahnya, sesampainya terdakwa dirumah, kemudian terdakwa membuka plastic hitam dan didalamnya  berisi 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa disuruh oleh sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) untuk menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening di Jln. Raya Bogor Cibinong Kab. Bogor,  kemudian sekitar 2 (dua) minggu yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat Kembali oleh terdakwa sekitar jam 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) dan meminta Alamat lokasi yang terdekat dari rumah terdakwa dan meminta nomor telephone terdakwa, karena sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) akan mengirimkan narkotika jenis Ekstasi melalui jasa pengiriman gosend, kemudian terdakwa memberikan lokasi kepada sdr ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) yaitu di depan Masjid Jami Al Ikhlas Jl. Villa Asia Ds. Susukan Kec. Bojonggede Kab. Bogor,  selanjutnya sekitar 2 (dua) jam kemudian terdakwa dihubungi oleh jasa pengiriman gosen, setelah itu supir ojeknya menyerahkan paket dalam bentuk plastic warna hitam, lalu narkotika jenis ekstasi tersebut oleh terdakwa dibawa pulang, dan pada saat dibuka paketan tersebut berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi yang jumlah total keseluruhanya berisi 696 ( enam ratus Sembilan enam) butir dan pil warna coklat berjumlah 70 (tujuh puluh) butir,  kemudian terdakwa simpan dan menunggu perintah lebih lanjut dari sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah);
  • Bahwa kemudian sekitar 1 (satu) minggu sekitar jm 20.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dengan harga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu oleh sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) terdakwa diperintahkan untuk mentransfer ke rekening Bank BCA AN. LEVIANA, selanjutnya narkotika jenis Ganja oleh sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) dikirim ke gang samping SPBU Pondok Rajeg Jl. Raya Pondok Rajeg Desa Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor, lalu terdakwa langsung mengambil  narkotika jenis Ganja ke lokasi yang diberikan oleh sdr ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah), kemudian narkotika jenis Ganja di bawa pulang oleh terdakwa kerumahnya, lalu terdakwa membuka bungkusan Gudang garam filternya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis Ganja untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib, saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE  yang keduanya merupakan Anggota Polri pada Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi telah terjadi peredaran Narkotika, lalu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE menyelidiki sampai ke gerbang perumahan Fortuna Residence Blok B6 Ds.susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor menangkap terdakwa, kemudian saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUKTI SUGIARTO, . ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dashboard sepeda motor terdakwa.  Dan ditemukan juga barang bukti narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil warna cokelat narkotika jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja berada di dalam bagasi sepeda motor terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Fortuna Residence Blok B6 No. 6 Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor,dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 2 (dua) buah timbangan digital di bawah meja yang terletak di dalam kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) dengan cara  ditempel di daerah Bambu Kuning Pemda Ds. Bojong Bru Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Sedangkan terdakwa membeli narkotika jenis Ekstasi dengan cara dikirim melalui jasa gosend didepan Masjid Jami Al Ikhlas Jl. Villa Asia Ds. Susukan  Kec. Bojonggede Kab. Bogor, dan untuk narkotika jenis ganja didapat dari sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah)  dengan cara membayar secara melalui transfer ke rekening BCA AN. LEVIANAN  sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dan terdakwa mengakui membeli Narkotika jenis Shabu untuk terdakwa jual sedangkan Narkotika jenis Ganja untuk terdakwa konsumsi. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0877NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.M.M dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,2411 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 8,2262 gram;
  2. 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 285 (dua  ratus delapan puluh lima) butir tablet warna hijau berlogo” Sphinx dengan berat netto keseluruhan 145,9200 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 141,3120 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  25 (dua puluh lima) butir tablet warna coklat dengan berat netto keseluruhan 6,3400 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 5,8420 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  30 (tiga puluh) butir tablet warna hijau berlogo “Sphinx” dengan berat netto seluruhnya 15,3600 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 14,8480 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7471 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,5515 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 1395/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 1396/2024/NF berupa tablet warna hijau dan coklat benar mengandung narkotika jenis MDMA
  3. 1399/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Subsidiair

kesatu

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Jam 17.00 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di di depan Masjid Jami Al Ikhlas Jl. Villa Asia Ds. Susukan Kec. Bojonggede Kab. Bogor, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib, saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE  yang keduanya merupakan Anggota Polri pada Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi telah terjadi peredaran Narkotika, lalu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE msenyelidiki sampai ke gerbang perumahan Fortuna Residence Blok B6 Ds.susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor menangkap terdakwa, kemudian saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUKTI SUGIARTO, . ditemukan barang bukti narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil warna cokelat narkotika jenis Ekstasi, Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Fortuna Residence Blok B6 No. 6 Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor,dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 2 (dua) buah timbangan digital di bawah meja yang terletak di dalam kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dari Sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) dengan cara dikirim melalui jasa gosend didepan Masjid Jami Al Ikhlas Jl. Villa Asia Ds. Susukan  Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota guna Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0877NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.M.M dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 285 (dua  ratus delapan puluh lima) butir tablet warna hijau berlogo” Sphinx dengan berat netto keseluruhan 145,9200 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 141,3120 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  25 (dua puluh lima) butir tablet warna coklat dengan berat netto keseluruhan 6,3400 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 5,8420 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  30 (tiga puluh) butir tablet warna hijau berlogo “Sphinx” dengan berat netto seluruhnya 15,3600 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 14,8480 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 1396/2024/NF berupa tablet warna hijau dan coklat benar mengandung narkotika jenis MDMA

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Dan

Kedua

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Jam 19.00 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di gang samping SPBU Pondok Rajeg Jl. Raya Pondok Rajeg Ds. Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor , akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib, saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE  yang keduanya merupakan Anggota Polri pada Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi telah terjadi peredaran Narkotika, lalu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE menyelidiki sampai ke gerbang perumahan Fortuna Residence Blok B6 Ds.susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor menangkap terdakwa, kemudian saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUKTI SUGIARTO, . ditemukan barang bukti berupa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja berada di dalam bagasi sepeda motor terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Fortuna Residence Blok B6 No. 6 Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor,dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan digital di bawah meja yang terletak di dalam kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja  dari Sdr. ALEN (Dalam Penuntutan Terpisah) dengan cara  membayar secara melalui transfer ke rekening BCA AN. LEVIANAN  sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digang samping SPBU Pondok Rajeg Jl. Raya Pondok Rajeg Ds. Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0877NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.M.M dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7471 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,5515 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 1399/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya