Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa WAHYU INSANI ALIAS WAHYU BIN ABDUL MUIS, Pada Hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar 13.51 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kaliabang Tengah RT.004 RW.002 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 wib bertempat di Jl. Raya Kaliabang Tengah RT.004 RW.002 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, saksi TAUFIQ HIDAYAT, saksi IVANA BERSENA yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa atas nama WAHYU INSANI ALIAS WAHYU BIN ABDUL MUIS dan ditemukan barang bukti berupa :
- 700 (tujuh ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ORIGINAL ASLI AG”;
- 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir pil warna kuning (kode MF);
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu perdananya dengan nomjor 088975121581.
- Yang pada saat penangkapan ada saksi RIKO SETIAWAN yang sedang memesan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras berbentuk tramadol. Dan sebagaimana hasil introgasi awal terdakwa mengakui telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut tanpa resep dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut milik sdr. BRAM (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah atau gaji dari sdr. BRAM (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa harga pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau berhologram “OROGINAL ASLI AG” seharga Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir, per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Dan Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisikan 3 (tiga) butir.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0317 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 30 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0316 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 30 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga Trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 (sepuluh) tablet dengan hasil uji : Trihexyphenidyl positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0317 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 30 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa WAHYU INSANI ALIAS WAHYU BIN ABDUL MUIS, Pada Hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar 13.51 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kaliabang Tengah RT.004 RW.002 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 wib bertempat di Jl. Raya Kaliabang Tengah RT.004 RW.002 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, saksi TAUFIQ HIDAYAT, saksi IVANA BERSENA yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa atas nama WAHYU INSANI ALIAS WAHYU BIN ABDUL MUIS dan ditemukan barang bukti berupa :
- 700 (tujuh ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ORIGINAL ASLI AG”;
- 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir pil warna kuning (kode MF);
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu perdananya dengan nomjor 088975121581.
- Yang pada saat penangkapan ada saksi RIKO SETIAWAN yang sedang memesan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras berbentuk tramadol. Dan sebagaimana hasil introgasi awal terdakwa mengakui telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut tanpa resep dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut milik sdr. BRAM (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah atau gaji dari sdr. BRAM (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa harga pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau berhologram “OROGINAL ASLI AG” seharga Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir, per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Dan Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisikan 3 (tiga) butir.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0317 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 30 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0316 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 30 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga Trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 (sepuluh) tablet dengan hasil uji : Trihexyphenidyl positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0317 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 30 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |