INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Bks | Indra Wijaya | PT. Mega Utama Development | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau sebagian.
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik dan telah dirugikan kepentingan hukumnya sebagai pemegang saham PT Mega Utama Development (Perseroan);
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi hak-hak PENGGUGAT sebagai pemegang saham, antara lain hak atas Dividen Perseroan dan hak atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan (Audited) Perseroan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
6.Melarang TERGUGAT untukĀ menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk melakukan perubahan apapun dalam akta-akta Perseroan hingga terpenuhinya hak-hak PENGGUGAT.
7.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |