1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Perbaikan poin 4 pada Amar Putusan Nomor 510/Pdt.G/2021/PN.Bks tanggal 8 Juni 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2022/PT.BDG pada tanggal 07 Oktober 2022 yang telah berkekuatan hukum tetapĀ yaitu kesalahan pengetikan (Clerical Error) Sertifikat Hak Milik Nomor 328/Kelurahan Jakasampurna pada Tahun 2013 dikoreksi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 328/Kelurahan Jakasampurna Tahun 2018.
3. Membebankan seluruh biaya perkara sesusia ketentuan hukum berlaku. |