Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin (ALM) SAMSUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/19/M.2.17/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Demi Keadilan dan Kebenaran SOP FORM-08 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-305BKSi/12/2024
1.Terdakwa Nama Lengkap : ZAINAL ABIDIN ALS ZAINAL BIN (ALM) SAMSUDIN Tempat Lahir : Tanggerang Umur / Tanggal Lahir : 34 tahun /22 Mei 1990 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Nurul Iman Kp. Dua Rt.001/Rw.001 Kelurahan jakasampurna kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SLTA 2. Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 01 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 21 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 Penuntut Umum : sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 07 Januari 2025
1.Dakwaan:
--------------------Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN ALS ZAINAL BIN (AL ) SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat Jalan Nurul Iman X Rt.06/Rw.01 Kelurahan Jaksampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakuka dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi RADO YUNIOR SAGALA dimintai tolong oleh ibunya untuk menagntarnya ke Pasar kranji dan adiknya yaitu saksi DEAR SAGALA sedang bermain dirumah temannya yang tidak jauh dari rumahnya kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi RADO SAGALA lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi RADO YUNIOR SAGALA dengan memanjat jendela dapur rumah saksi RADO YUNIOR SAGALA kemudian terdakwa loncat dari jendela dan masuk kedalam rumah saksi RADO YUNIOPR SAGALA kemudian terdakwa langsung menuju kedalam kamar saksi DEAR SAGALA yang berada dilantai 1 kemudian terdakwa mengambil uang Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu ruopiah) 100 Philippine Peso dan 1 (satu) Ringgit Malaysia milik saksi DEAR SAGALA setelah itu terdakwa naik ke lantai 2 dan masuk kedalam kamar RADO YUNIOR SAGALA lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone milik saksi RADO YUNIOR SAGALA1 9satu) buah Handphone merk Samsung typeA54 5G warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type A71 warna hitam dikasur saat saksi DEAR SAGALA pulnag kerumah mrelihat terdakwa turun ke lantai 1 dan saksi DEAR SAGALA menanyakan kepada terdakwa Lo ngapain disini namun terdakwa tidak menjawabnya lalu saksi DEAR SAGALA memanyakan apa aja barang yang lo ambil dan terdakwa menjawab uang dan handphone setelah saksi DEAR SAGALA mengintrogasi terdakwa tidak lama kemudian saksi RADO YUNIOR SAGALA pulang kemudian saksi RADO YUNIOR SAGALA pulang kemudian saksi RADO YUNIOR SAGALA memuinta bantuan tetangga untuk mengamankan terdakwa lalu saksi RADO YUNIOR SAGALA mencari petugfas security untuk meminta bantuan selajutnya saksi RADO YUNIOR SAGALA mendatangi Polsek Bekasi Barat Barat untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut.
----------------------perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi RADO YUNIOR SAGALA dan saksi DEAR SAGALA tidak seizin pemiliknya. -----------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RADO YUNIOR SAGALA mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone Samsung A71 warna hitam sneilia Rp.3.000.000,- (tiga juta) rupiah, dan 1 (satu) buah 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A54 5G warna hitam senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi DEAR SAGALA mengalami kerugian uang senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah, uang 100 (seratu)s Philipne Peso senilai Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu) rupiah uang Ringgit Malaysia senilai Rp.3672 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua ribu) rupiah sehingga total keseluruhan kerugian senilai Rp. 9.100.872 (sembilan juta seratus ribu delapan ratus tujuh puluh dua) rupiah
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke--3 dan Ke-5 KUHP.
Bekasi, 2 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |