Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa HAMDAN YUAFI Als wAHYU Bin MURHADIN SALWIN Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di toko yang beralamatkan Jalan Pondok Timur Indah Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasiatau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO (Ketiganya Anggota Polri) Atas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter di daerah Jalan Pondok Timur Indah Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
- Bahwa saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO melakukan obsevasi diwilayah tersebut dan menemukan toko yang dijaga oleh terdakwa lalu saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO mengenalkan diri kepada terdakwa kemudian saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan berupa 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik klip berisi pil warna kuning (kode MF) jumlah 530 (lima ratus tiga puluh) butir, 116 (seratus enam belas) bungkus plastik klip berisika pil warnakuning (Kode DMP/NOVA) jumlah 1160 (seribu ratus enam puluh) butir, 200 (dua ratus) butir Trihexphenidy dan uang hasil penjual sebesar Rp 335.000 (tiga ratus tiga puluh lima rinu rupiah), yang ditaru didalam rak rak toko dan 1 (satu) unit Hp Merek Infinix warna biru muda no 081295115417 untuk alat komunikasi.
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut selama 6 (enam) bulan yang mana terdakwa mendapat gajih sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp 1.00.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan obat obat keras tersebut dari Sdr Adam (belum tertangkap)
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual obat obatan tersebut antara lain
- 1 (satu) strip pil putih Kode TMD dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) strip obat Trihexphernidyl dengan harga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah)
- 1 (satu) bungkus pil orange Dextro Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) pil kuning kode MF Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/018/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tablet Hexymer Indentifikasi Hasil Trehexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/017/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Dexthometorphan Indentifikasi Hasil Dexthometorphan Metode Uji Tes Kit Narkoba & Spektofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/015/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tramadol Indentifikasi Hasil Termadol Metode Uji Thin Leyer Cromatography Spektrofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons, Third Edition, Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/016/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 435 Jo Pasal 135 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa HAMDAN YUAFI Als wAHYU Bin MURHADIN SALWIN Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di toko yang beralamatkan Jalan Pondok Timur Indah Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasiatau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang “ setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO (Ketiganya Anggota Polri) Atas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter di daerah Jalan Pondok Timur Indah Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
- Bahwa saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO melakukan obsevasi diwilayah tersebut dan menemukan toko yang dijaga oleh terdakwa lalu saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO mengenalkan diri kepada terdakwa kemudian saksi DEDI SUTAMI bersama sama dengan saksi YOKAHANG PRESETYA dan saksi DIMAS PRIANGGORO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan berupa 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik klip berisi pil warna kuning (kode MF) jumlah 530 (lima ratus tiga puluh) butir, 116 (seratus enam belas) bungkus plastik klip berisika pil warnakuning (Kode DMP/NOVA) jumlah 1160 (seribu ratus enam puluh) butir, 200 (dua ratus) butir Trihexphenidy dan uang hasil penjual sebesar Rp 335.000 (tiga ratus tiga puluh lima rinu rupiah), yang ditaru didalam rak rak toko dan 1 (satu) unit Hp Merek Infinix warna biru muda no 081295115417 untuk alat komunikasi.
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut selama 6 (enam) bulan yang mana terdakwa mendapat gajih sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp 1.00.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan obat obat keras tersebut dari Sdr Adam (belum tertangkap)
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual obat obatan tersebut antara lain
- 1 (satu) strip pil putih Kode TMD dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) strip obat Trihexphernidyl dengan harga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah)
- 1 (satu) bungkus pil orange Dextro Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) pil kuning kode MF Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/018/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tablet Hexymer Indentifikasi Hasil Trehexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/017/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Dexthometorphan Indentifikasi Hasil Dexthometorphan Metode Uji Tes Kit Narkoba & Spektofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/015/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tramadol Indentifikasi Hasil Termadol Metode Uji Thin Leyer Cromatography Spektrofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons, Third Edition, Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB/016/III/2024 tanggal Maret 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |