Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
451/Pdt.P/2024/PN Bks AGUSTINA PURNAMASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 451/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA PURNAMASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan pemohon Agustina Purnamasari untuk menjadi wali bagi satu dari tiga anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama  WISNU ARIMAS TRIATMOJO, anak ke tiga laki-laki lahir pada tanggal 7 Mei 2012, sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 3275-LT-03082012-0057 tertanggal 14 Agustus 2012 dari disdukcapil kota bekasi. Untuk menjual sebidang tanah seluas 76 m2. SHM no. 14593 tercatat atas nama Parjo, yang terletak di kelurahan jatibening kecamatan pondok gede, kota bekasi, jawa barat, surat ukur nomor 03895/Jatibening/2021,
3.Membebenkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak