Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. FERDYANSYAH JOHAN PUTRA Als FERDI Bin JOHAN ARMAY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6001/M.2.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDYANSYAH JOHAN PUTRA Als FERDI Bin JOHAN ARMAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------------ Bahwa ia terdakwa FERDYANSYAH JOHAN PUTRA Als FERDI Bin JOHAN ARMAY pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024  bertempat di pinggir jalan Perumahan Villa Jatibening Rt 007 Rw 001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tanpa hak Melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa di hubungi oleh sdr Boim (DPO) dengan tujuan umtuk menjual narkotika jenis sabu sabu dan tidak berapa lama anak buah sdr Boim yang tidak dikenal oleh terdakwa menghubungi melalui henpone merek Oppo milik terdakwa dengan mengatakan bahwa telah menempelkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya tebet SMA 71 Tebet Jakarta Timur yang dibungkus rokoko ESEPOP berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram lalu terdakwa menemukan petunjuk tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram
  •            Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa sedang dipinggir jalan jalan Perumahan Villa Jatibening Rt 007 Rw 001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan tujuan untuk menunggu pembeli narkotika jenis sabu dengan nilai sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa sudah siapkan dikantong celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa      
  •   Pada hari dan tempat yang sama sekira pukul 02.00 Wib datang saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Guntur Adi Wibowo dan saksi Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa  1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dibungkus dengan tisu yang berada diaspal sebelah kaki kiri terdakwa yang mana telah dibuang oleh terdakwa serta 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna biru untuk alat komunikasi, pada saat terdakwa di intrograsi oleh   saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Guntur Adi Wibowo dan saksi Yoka Hanang Prasetya telah menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa kemudian saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Guntur Adi Wibowo, saksi Yoka Hanang Prasetya dan terdakwa mendatangi rumah terdakwa yang beralamat Jalan Ceman Raya Jatibening Rt 007 Rw 001 Kelurahan Jatibening Kota Bekasi serta melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus pastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dalam dompet kecil warna merah dan 1 (satu) unit timbangan elekrtik  yang ditaru dalam lemari pakaian, selanjutnya terdakw berserta barang bukti diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab 2031 NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik  dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1462/2024/OF berupa kristal warna putik diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina  

Barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik yang mengandung kristal Metafetamina dengan penerimaan dengan berat netto 0,7151 Gram setelah dilakukan menjadi berat keseluruhannya 0,6894 Gram

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I    

 

-------Perbuatan ia terdakwa FERDYANSYAH JOHAN PUTRA Als FERDI Bin JOHAN ARMAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  -------------------------------------

 

 

Atau

kedua  

 

 

------------ Bahwa ia terdakwa FERDYANSYAH JOHAN PUTRA Als FERDI Bin JOHAN ARMAY pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024  bertempat di pinggir jalan Perumahan Villa Jatibening Rt 007 Rw 001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, secara tanpa hak atau melawan hukum telah, memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa di hubungi oleh sdr Boim (DPO) dengan tujuan umtuk menjual narkotika jenis sabu sabu dan tidak berapa lama anak buah sdr Boim yang tidak dikenal oleh terdakwa menghubungi melalui henpone merek Oppo milik terdakwa dengan mengatakan bahwa telah menempelkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya tebet SMA 71 Tebet Jakarta Timur yang dibungkus rokoko ESEPOP berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram lalu terdakwa menemukan petunjuk tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram
  •            Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa sedang dipinggir jalan jalan Perumahan Villa Jatibening Rt 007 Rw 001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan tujuan untuk menunggu pembeli narkotika jenis sabu dengan nilai sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa sudah siapkan dikantong celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa     
  •   Pada hari dan tempat yang sama sekira pukul 02.00 Wib datang saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Guntur Adi Wibowo dan saksi Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa  1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dibungkus dengan tisu yang berada diaspal sebelah kaki kiri terdakwa yang mana telah dibuang oleh terdakwa serta 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna biru untuk alat komunikasi, pada saat terdakwa di intrograsi oleh   saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Guntur Adi Wibowo dan saksi Yoka Hanang Prasetya telah menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa kemudian saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Guntur Adi Wibowo, saksi Yoka Hanang Prasetya dan terdakwa mendatangi rumah terdakwa yang beralamat Jalan Ceman Raya Jatibening Rt 007 Rw 001 Kelurahan Jatibening Kota Bekasi serta melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus pastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dalam dompet kecil warna merah dan 1 (satu) unit timbangan elekrtik  yang ditaru dalam lemari pakaian, selanjutnya terdakw berserta barang bukti diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab 2031 NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik  dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1462/2024/OF berupa kristal warna putik diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina  

Barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik yang mengandung kristal Metafetamina dengan penerimaan dengan berat netto 0,7151 Gram setelah dilakukan menjadi berat keseluruhannya 0,6894 Gram

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

-------Perbuatan ia terdakwa FERDYANSYAH JOHAN PUTRA Als FERDI Bin JOHAN ARMAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya