Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.B/2025/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | JUFNIDAR binti Taufik Syam (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–9055G/M.2.17/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa JUFNIDAR Binti TAUFIK SYAM (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2023 atau setidak-setidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Borneo Raya, Blok C Nomor 167 RT/RW 004/010, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------- ----- Berawal ketika saksi RAYNALDO CHRIS HASIBUAN meminta tolong kepada saksi ANITA SINAGA untuk dicarikan pekerjaan pengadaan alat kesehatan. Selanjutnya saksi ANITA SINAGA memperkenalkan saksi RAYNALDO CHRIS HASIBUAN dengan Terdakwa yang merupakan mahasiswa dari saksi ANITA SINAGA karena Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi ANITA SINAGA bahwa Terdakwa memiliki perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan. Kemudian pada sekitar bulan September 2023 saksi RAYNALDO CHRIS HASIBUAN bertemu dengan Terdakwa di kampus marsekal AU yang beralamat di Jalan Angkasa I nomor 8, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur dan di dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan kepada saksi RAYNALDO CHRIS HASIBUAN kerjasama pekerjaan pengadaan disinfektan untuk PT. Pelindo III dengan cara Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Cahaya Internusa Grup Indonesia yang bergerak di bidang penjualan cairan disinfektan sedang ada permintaan pengadaan disinfektan untuk PT. Pelindo III, namun Terdakwa sedang ada keterbatasan biaya karena sedang ada beberapa tagihan yang macet, lalu Terdakwa mengatakan jika saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN mau untuk bergabung dan memberikan modal maka Terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar 15 % (lima belas persen) dari dana yang diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN bahwa Terdakwa akan memberikan jaminan berupa cek sebesar Rp 500.250.000 (lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk modal yang dibutuhkan Terdakwa sebesar Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa memperlihatkan purchase order (PO) dari PT. Pelindo III ke PT. Cahaya Internusa Grup kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN sehingga membuat saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN yakin dan percaya untuk memberikan uang kepada Terdakwa untuk kerjasama dalam pengadaan disinfektan PT. Pelindo III sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa. ----- Bahwa selanjutnya atas dasar hal yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN dalam kerjasama pengadaan disinfektan tersebut membuat saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN merasa yakin sehingga saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN mengirimkan uang sejumlah Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian :
Kemudian pada tanggal 12 September 2023 Terdakwa dan saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN menuangkan kerjasama pengadaan disinfektan PT. Pelindo III tersebut dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN di daerah Summarecon Mall Bekasi yang mana dalam Surat Perjanjian tersebut Terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) ditambah dengan keuntungan sebesar 15 % (lima belas persen) kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN. Selain itu dalam perjanjian tersebut juga menyebutkan bahwa Terdakwa mengembalikan uang saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN dengan cara langsung membuka cek sejumlah Rp 500.250.000 (lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN pada saat dana investasi diterima oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar cek Bank BCA No. EB 810556 an Cahaya Internusa Grup I senilai Rp 500.250.000 (lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------- ----- Bahwa selanjutnya sesuai dengan jangka waktu perjanjian pengembalian modal dan keuntungan antara Terdakwa dan saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN, maka pada tanggal 12 Desember 2023 saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah cek yang diberikan oleh Terdakwa sudah dapat dicairkan dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa cek sudah aktif dan customer sudah bayar sehingga cek bisa dicairkan, namun pada saat saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN hendak mencairkan 1 (satu) lembar cek Bank BCA No. EB 810556 an Cahaya Internusa Grup I senilai Rp 500.250.000 (lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA Kemang Pratama Kota Bekasi, pada saat itu pihak Bank BCA mengatakan bahwa cek tersebut tidak aktif dan tidak bisa dicairkan. Bahkan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak mengembalikan modal dan keuntungan sebagaimana yang telah Terdakwa janjikan kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN karena pekerjaan pengadaan disinfektan PT. Pelindo III oleh PT. Cahaya Internusa Grup sebagaimana yang Terdakwa sampaikan kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN tidak pernah ada atau fiktif.------------------------------ ----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP --
ATAU KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa JUFNIDAR Binti TAUFIK SYAM (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2023 atau setidak-setidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Borneo Raya, Blok C Nomor 167 RT/RW 004/010, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---- ----- Bahwa saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN telah mengirimkan uang sejumlah Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Cahaya Internusa Grup I dengan rincian :
Adapun penyerahan uang sejumlah Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) oleh saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN kepada Terdakwa digunakan untuk keperluan kerjasama pengadaan disinfektan PT. Pelindo III oleh PT. Cahaya Internusa Grup I sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN di daerah Summarecon Mall Bekasi yang mana dalam Surat Perjanjian tersebut saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN memberikan uang sejumlah Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai dana investasi kepada Terdakwa untuk pekerjaan pengadaan disinfektan PT. Pelindo III oleh PT. Cahaya Internusa Grup I, sedangkan Terdakwa dalam waktu 3 (tiga) bulan memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) ditambah dengan keuntungan sebesar 15 % (lima belas persen) kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN. Selain itu dalam perjanjian tersebut juga menyebutkan bahwa Terdakwa mengembalikan uang saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN dengan cara langsung membuka cek sejumlah Rp 500.250.000 (lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN pada saat dana investasi diterima oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar cek Bank BCA No. EB 810556 an Cahaya Internusa Grup I senilai Rp 500.250.000 (lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------- ----- Bahwa selanjutnya sesuai dengan jangka waktu perjanjian pengembalian modal dan keuntungan antara Terdakwa dan saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN, maka pada tanggal 12 Desember 2023 saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah cek yang diberikan oleh Terdakwa sudah dapat dicairkan dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa cek sudah aktif dan customer sudah bayar sehingga cek bisa dicairkan, namun pada saat saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN hendak mencairkan 1 (satu) lembar cek Bank BCA No. EB 810556 an Cahaya Internusa Grup I senilai Rp 500.250.000 (lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Bank BCA Kemang Pratama Kota Bekasi, pada saat itu pihak Bank BCA mengatakan bahwa cek tersebut tidak aktif dan tidak bisa dicairkan. Bahkan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak mengembalikan modal dan keuntungan sebagaimana yang telah Terdakwa janjikan kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN karena pekerjaan pengadaan disinfektan PT. Pelindo III oleh PT. Cahaya Internusa Grup sebagaimana yang Terdakwa sampaikan kepada saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN tidak pernah ada atau fiktif dan uang sejumlah Rp 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi RAYNALDO CHRISTIAN HASIBUAN.
------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |