Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Bks JAP HARTOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAP HARTOWO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Candra Saofa Yardo, S.H., M.KnJAP HARTOWO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan dan menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON (JAP HARTOWO) adalah sebagai wali dan bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum terhadap keponakan yang masih dibawah umur dan belum dewasa yang bernama : 
2.1 ALEXANDRA LIVIA, Umur 14 tahun 10 bulan, Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2009, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14617/I/JB/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tanggal 04 Oktober 2011;
2.2 ALEXANDER RYAN, Umur 12 tahun 6 bulan, Laki-laki, lahir di Bekasi pada tanggal 09 September 2011, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12880/U/JB/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tanggal 03 Oktober 2011;
3. Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada PEMOHON (JAP HARTOWO) untuk bertindak mewakili ALEXANDRA LIVIA dan ALEXANDER RYAN yang masih dibawah umur dan belum dewasa tersebut untuk menjual serta melakukan transaksi dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang terhadap sebidang tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 458/Jatimurni atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 5 Desember 1994 Nomor 24.907/94 seluas + 1.125 M2 (seribu seratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Kelurahan/Desa Jatimurni, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat atas nama pemegang hak NJOO KIEM JEX alias JANTO BUDIARDJO 
4. Membebankan Biaya yang timbul akibat Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak