INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
532/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.MUHAMAD ZAID 2.SUSAN NAUMI AGUSTINI |
1.ARDIAN OKTORINA 2.SANADI 3.PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG CIBUBUR 4.NOTARIS BAMBANG SUPRIANTO,S,H,SpN,M.H |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 532/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Membatalkan Perjanjian Kredit No. 0017920180322000004 tanggal 26 April 2018 dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT III (PT. Bank Tabungan Negara. Tbk, Cabang Cibubur);
4.Membatalkan Perjanjian Kredit No. No. 0017920180413000003 tanggal 26 April 2018 dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent antara PENGGUGAT II dengan TERGGUGAT III (PT. Bank Tabungan Negara.Tbk, Cabang Cibubur);
5.Membatalkan akta Perjanjian Jual Beli Nomor 36 tanggal 26 April 2018 antara PENGUGAT I dengan TERGUGAT I (Ardian Oktorina);
6.Membatalkan akta perjanjian jual beli No. 33 tanggal 26 April 2018 antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I (Ardian Oktorina)
7.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT I sebesar Rp. 415.283.078 (Empat ratus lima belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah), maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
8.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT II sebesar Rp. 467.878.031,- (empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga puluh satu rupiah) maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan kepada PENGGUGAT II sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
11.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk memulihkan kredibilitas PENGGUGAT I (Muhamad Zaid) dan PENGGUGAT II (Susan Naumi Agustini) selaku debitur dan menghapus catatan buruk pada SLIK OJK;
12.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk memerintahkan kepada jajaran Direksi TERGUGAT III untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT;
13.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan cara ikut bertanggung jawab mengganti kerugian PARA PENGGUGAT;
14.Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menyatakan bahwa sertipikat hak guna bangunan nomor 11 dan 53/Pondok Rangon (Sertipikat Induk) telah habis masa berlakunya dan tanah tersebut dikembalikan kepada Negara;
15.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V untuk membebankan segala kerugian yang timbul dalam perkara aquo menjadi tanggung jawab TERGUGAT II;
16.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
17.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
18.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |