Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT BRP KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MEILANI NUR KHOTIMAH
2.SURIJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRP KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boixson Nainggolan S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MEILANI NUR KHOTIMAH
2SURIJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.151.167,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 08-38-00136-22/KMI/SPK/09/2022  tanggal 28 September 2022  berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 11 tanggal 28 SEPTEMBER 2022 sah dan berkekuatan hukum.
2.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
3.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.348.151.167,- ( Tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh tujuh  rupiah)secara tunai dan seketika.
4.Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor ertifikat Hak Milik Nomor 17969/KALIABANG TENGAH, seluas 151 m2 (Seratus Lima puluh satu ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan/Desa Kaliabang Tengah sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 06118/Kaliabang Tengah/2019Tanggal 03 November 2019, terdaftar atas nama SURIJO
5.Menghukum Para Tergugat Untuk segera mengosongkan Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 17969/KALIABANG TENGAH, seluas 151 m2 (Seratus Lima puluh satu ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan/Desa Kaliabang Tengah sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 06118/Kaliabang Tengah/2019Tanggal 03 November 2019, terdaftar atas nama SURIJO paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan. 
6.Menghukum Para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,-/ Hari apabila dalam waktu 1 bulan setelah pembacaan putusan masih belum mengosongkan Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas ertifikat Hak Milik Nomor 17969/KALIABANG TENGAH, seluas 151 m2 (Seratus Lima puluh satu ) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan/Desa Kaliabang Tengah sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 06118/Kaliabang Tengah/2019Tanggal 03 November 2019, terdaftar atas nama SURIJO  paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak