Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.Sus/2024/PN Bks DILA SARI DIRGAYANA, S.H. LUTFIYANTO Alias LUTFI Bin AHMAD NURUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 416/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5192/M.2.17/Ft.3/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFIYANTO Alias LUTFI Bin AHMAD NURUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDS-04/M.2.17/Ft.3/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN;

Tempat lahir

:

Pamekasan;

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun/ 07 September 1997;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Maddis RT/RW 003/003 Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

 

 

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN: (JENIS PENAHAHAN RUMAH TAHANAN NEGARA)

 

-

Penahanan oleh Penyidik Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sejak

:

13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024

-

Dilakukan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak

:

03 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum Sejak

:

8 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024

 

 

 

C.

DAKWAAN:

 

 

KESATU:

 

------------ Bahwa Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 16.33 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Jati Asih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya selaku pelaksana pada Seksi Penindakan  dan Penyidikan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman hasil tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dengan mengunakan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan, selanjutnya para saksi beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pelacakan dan pencarian.

Bahwa sekira pukul 16:33 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya bertempat di Jalan Tol Jatiasih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat para Saksi beserta Tim berhasil menghentikan kendaraan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau. Bahwa Bus tersebut dikendarai oleh Supir yaitu Saksi Andri dan Kernet yaitu Saksi Riski Afandi. Setelah Bus di berhentikan, Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi keluar dari Bus kemudian Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi memperkenalkan diri  dan menyampaikan bahwa terdapat pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diangkut oleh Bus Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau tersebut. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk memeriksa isi muatan bus.

Bahwa Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi membuka bagasi Bus dan mempersilahkan Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi untuk memeriksa Bus tersebut. Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang dibungkus karung berwarna putih.  Saksi Bagas Nur menanyakan tentang isi paket tersebut kepada Saksi Riski Afandi, kemudian Saksi Riski Afandi menjelaskan Paket tersebut milik Terdakwa Lutfiyanto yang pada saat itu ikut naik didalam Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) sebagai penumpang dari Surabaya dengan tujuan Palembang. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk membuka isi paket tersebut, setelah paket tersebut dibuka ditemukan Barang Kena Cukai berupa rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai. Pada saat sedang dilakukan pemeriksaan barang datang Saksi Ali Hamdan Nasution yang memperkenalkan diri sebagai supir utama dari Bus tersebut. Kemudian Saksi Ali Hamdan Nasution menjelaskan barang tersebut adalah milik Terdakwa Lutfiyanto dengan total ada sebanyak 14 (empat belas) paket, dengan rincian 5 (lima) karung di letakan di bagasi bawah, 1 (satu) karung diletakan di dalam bus dan 8 (delapan) karung diletakan diatas bus. Kemudian Bus beserta paket tersebut dibawa ke Kamtor Bea dan Cukai Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian sesampainya di Kantor Bea Cukai Bekasi sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diturunkan dari dalam Bus, kemudian Saksi Widyandaru dan Saksi Bagas mengahmpiri Terdakwa Lutfiyanto yang berada didalam bus untuk meminta keterang lebih lanjut.

Bahwa sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diakui oleh Terdakwa Lutfiyanto adalah miliknya dimana isi dari 14 (empat belas) Paket tersebut merupak rokok sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok, dengan rincian sebagai berikut:

No

Merek

Jenis

Jumlah slop

@Bungkus

@Batang

Jumlah Batang

1

L300

SKM

2244

10

20

                448.800

2

N.A. Bold

SKM

560

10

20

                112.000

 

 

 

 

 

TOTAL

560.800

Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok tersebut kepada Sdr. Doni (DPO) yang beralamatkan di Kayu Agung, Palembang, Sumatera Selatan. Terdakwa menjual rokok tersebut dengan harga jual Rp. 62.500,- (eman puluh dua ribu lima ratus rupiah) /Slop. Terdakwa menjual sebanyak  2.804 slop x Rp. 62.500,- = Rp. 175.250.000.- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kepada Sdr. Doni (DPO) dari penjualan tersebut Terdakwa belum memperoleh keuntungan dikarenakan Sdr. Doni (DPO) belum membayarkan pesanannya tersebut. Sebelumnya Sdr. Doni (DPO) telah memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • 7 April 2024 sebanyak 40 (empat puluh) ball melalui jasa ekspedisi ID. Express tetapi terkena penindakan oleh Bea Cukai Madura.
  • 1 Mei 2024 sebanyak 30 (tiga puluh) ball dan berhasil di terima oleh sdr. Doni di Kayu Agung Palembang harga barang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
  • 5 Juni 2024 sebanyak 14 (empat belas) karung dan di lakukan penindakan oleh Bea Cukai Bekasi pada tanggal 12 Juni 2024 di Jalan Tol Jatiasih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

Bahwa Terdakwa memproduksi sendiri rokok yang tidak dilekati pita cukai di rumah Terdakwa di Dsn Maddis RT 003 RW 003 Kelurahan Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Terdakwa membeli sendiri barang berupa kertas rokok, tembakau, bungkus rokok sedangkan filter rokok di sediakan oleh sdr. Fahri (DPO). Terdakwa menyewa mesin rokok kepada Sdr. Fahri (DPO) dengan harga sewa Rp. 53.000,- /kg barang jadi. Terdakwa telah mebuat sebanyak 300 kilogram rokok sehingga Terdakwa telah membayar sebesar Rp. 53.000,- x 300 = Rp. 15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Fahri (DPO).

Bahwa Terdakwa memproduksi sendiri rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual kepada Sdr. Doni (DPO). Terdakwa mengantarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut menggunakan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 191/PMK.010/2022, diketahui bahwa tarif cukai untuk Hasil Tembakau (HT) yaitu sebagai berikut:

Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau :

No

Pengusaha Pabrik

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

3

SKT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

4

SPT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

5

SKTF atau SPTF

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

6

KLM

I

Lebih dari 4 juta batang

II

Tidak lebih dari 4 juta batang

7

TIS

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

8

KLB

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

9

CRT

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan antara lain:

Lampiran I huruf B Batasan Harga Jual Eceran (HJE) Dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024 :

No. Urut

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan harga jual eceran per batang atau gram

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.260,00

 Rp                1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.380.00

 Rp                   746,00

2

SPM

I

Paling rendah Rp 2.380,00

 Rp                1.336,00

II

Paling rendah 1.465,00

 Rp                   794,00

3

SKT atau SPT

I

Lebih dari 1.980,00

 Rp                   483,00

Paling rendah 1.375,00
sampai dengan 1.980,00

Rp                    378,00

II

Paling rendah Rp 865,00

 Rp                    223,00

III

Paling rendah Rp 725,00

 Rp                    122,00

4

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 2.260,00

Rp                 1.231,00

5

KLM

I

Paling rendah Rp 950,00

Rp                    483,00

II

Paling rendah Rp 200,00

Rp                      25,00

6

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 275,00

Rp                      30,00

Lebih dari Rp 180,00
sampai dengan Rp 275,00

Rp                      25,00

Paling rendah Rp 55,00
sampai dengan Rp 180,00

 Rp                       10,00

7

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 290,00

 Rp                       30,00

8

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 198.000,00

 Rp              110.000,00

Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp 198.000,00

 Rp                22.000,00

Lebih dari Rp 22.000,00
sampai dengan Rp 55.000,00

 Rp               11.000,00

Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp 22.000,00

 Rp                 1.320,00

Paling rendah Rp 495,00
sampai dengan Rp 5.500,00

 Rp                    275,00

 

Perbuatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai atas tindak pidana tersebut sebesar  Rp. 536.808.976.- (lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Nilai cukai adalah {jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai}. Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:

Jumlah barang bukti = SKM  560.800 batang.

  • Nilai Cukai = Jumlah Batang HT jenis SKM x tarif per batang SKM Gol.II

560.800 x Rp. 746,- per batang = Rp. 418.356.800.- (empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah)

  • Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

560.800 batang x 9.9% x Rp. 1.380.- = Rp. 76.616.496,- (tujuh puluh enam juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)

Bahwa Perhitungan Pajak rokok daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 menggunakan tarif pajak rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp. 418.356.800.- = Rp. 41.835.680,- (empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah)

Nilai Pajak Rokok = Rp. 41.835.680,- ( empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 418.356.800,- +  Rp. 76.616.496,- + Rp. 41.835.680,- = Rp. 536.808.976.- (lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

------------Perbuatan Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 16.33 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Jati Asih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.” perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya selaku pelaksana pada Seksi Penindakan  dan Penyidikan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman hasil tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dengan mengunakan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan, selanjutnya para saksi beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pelacakan dan pencarian.

Bahwa sekira pukul 16:33 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya bertempat di Jalan Tol Jatiasih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat para Saksi beserta Tim berhasil menghentikan kendaraan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau. Bahwa Bus tersebut dikendarai oleh Supir yaitu Saksi Andri dan Kernet yaitu Saksi Riski Afandi. Setelah Bus di berhentikan, Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi keluar dari Bus kemudian Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi memperkenalkan diri  dan menyampaikan bahwa terdapat pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diangkut oleh Bus Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau tersebut. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk memeriksa isi muatan bus.

Bahwa Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi membuka bagasi Bus dan mempersilahkan Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi untuk memeriksa Bus tersebut. Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang dibungkus karung berwarna putih.  Saksi Bagas Nur menanyakan tentang isi paket tersebut kepada Saksi Riski Afandi, kemudian Saksi Riski Afandi menjelaskan Paket tersebut milik Terdakwa Lutfiyanto yang pada saat itu ikut naik didalam Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) sebagai penumpang dari Surabaya dengan tujuan Palembang. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk membuka isi paket tersebut, setelah paket tersebut dibuka ditemukan Barang Kena Cukai berupa rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai. Pada saat sedang dilakukan pemeriksaan barang datang Saksi Ali Hamdan Nasution yang memperkenalkan diri sebagai supir utama dari Bus tersebut. Kemudian Saksi Ali Hamdan Nasution menjelaskan barang tersebut adalah milik Terdakwa Lutfiyanto dengan total ada sebanyak 14 (empat belas) paket, dengan rincian 5 (lima) karung di letakan di bagasi bawah, 1 (satu) karung diletakan di dalam bus dan 8 (delapan) karung diletakan diatas bus. Kemudian Bus beserta paket tersebut dibawa ke Kamtor Bea dan Cukai Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian sesampainya di Kantor Bea Cukai Bekasi sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diturunkan dari dalam Bus, kemudian Saksi Widyandaru dan Saksi Bagas mengahmpiri Terdakwa Lutfiyanto yang berada didalam bus untuk meminta keterang lebih lanjut.

Bahwa sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diakui oleh Terdakwa Lutfiyanto adalah miliknya dimana isi dari 14 (empat belas) Paket tersebut merupak rokok sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok, dengan rincian sebagai berikut:

No

Merek

Jenis

Jumlah slop

@Bungkus

@Batang

Jumlah Batang

1

L300

SKM

2244

10

20

                448.800

2

N.A. Bold

SKM

560

10

20

                112.000

 

 

 

 

 

TOTAL

560.800

Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok tersebut kepada Sdr. Doni (DPO) yang beralamatkan di Kayu Agung, Palembang, Sumatera Selatan. Terdakwa menjual rokok tersebut dengan harga jual Rp. 62.500,- (eman puluh dua ribu lima ratus rupiah) /Slop. Terdakwa menjual sebanyak  2.804 slop x Rp. 62.500,- = Rp. 175.250.000.- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kepada Sdr. Doni (DPO) dari penjualan tersebut Terdakwa belum memperoleh keuntungan dikarenakan Sdr. Doni (DPO) belum membayarkan pesanannya tersebut. Sebelumnya Sdr. Doni (DPO) telah memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • 7 April 2024 sebanyak 40 (empat puluh) ball melalui jasa ekspedisi ID. Express tetapi terkena penindakan oleh Bea Cukai Madura.
  • 1 Mei 2024 sebanyak 30 (tiga puluh) ball dan berhasil di terima oleh sdr. Doni di Kayu Agung Palembang harga barang tersebut sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
  • 5 Juni 2024 sebanyak 14 (empat belas) karung dan di lakukan penindakan oleh Bea Cukai Bekasi pada tanggal 12 Juni 2024 di Jalan Tol Jatiasih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

Bahwa Terdakwa memproduksi sendiri rokok yang tidak dilekati pita cukai di rumah Terdakwa di Dsn Maddis RT 003 RW 003 Kelurahan Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Terdakwa membeli sendiri barang berupa kertas rokok, tembakau, bungkus rokok sedangkan filter rokok di sediakan oleh sdr. Fahri (DPO). Terdakwa menyewa mesin rokok kepada Sdr. Fahri (DPO) dengan harga sewa Rp. 53.000,- /kg barang jadi. Terdakwa telah mebuat sebanyak 300 kilogram rokok sehingga Terdakwa telah membayar sebesar Rp. 53.000,- x 300 = Rp. 15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Fahri (DPO).

Bahwa sebanyak 560.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai Terdakwa antarkan  menggunakan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau. Bahwa sebanyak 560.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dijual Terdakwa kepada Sdr. Doni telah dibungkus menjadi sebanyak 14 karung yang diletakan didalam Bus tersebut. Pada saat diaman oleh Penyidik Bea Cukai Terdakwa mengakui bahwa sebayak 14 (empat belas) karung yang berisikan 560.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah miliknya.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 191/PMK.010/2022, diketahui bahwa tarif cukai untuk Hasil Tembakau (HT) yaitu sebagai berikut:

Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau :

No

Pengusaha Pabrik

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

3

SKT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

4

SPT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

5

SKTF atau SPTF

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

6

KLM

I

Lebih dari 4 juta batang

II

Tidak lebih dari 4 juta batang

7

TIS

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

8

KLB

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

9

CRT

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan antara lain:

Lampiran I huruf B Batasan Harga Jual Eceran (HJE) Dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024 :

No. Urut

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan harga jual eceran per batang atau gram

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.260,00

 Rp                1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.380.00

 Rp                   746,00

2

SPM

I

Paling rendah Rp 2.380,00

 Rp                1.336,00

II

Paling rendah 1.465,00

 Rp                   794,00

3

SKT atau SPT

I

Lebih dari 1.980,00

 Rp                   483,00

Paling rendah 1.375,00
sampai dengan 1.980,00

Rp                    378,00

II

Paling rendah Rp 865,00

 Rp                    223,00

III

Paling rendah Rp 725,00

 Rp                    122,00

4

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 2.260,00

Rp                 1.231,00

5

KLM

I

Paling rendah Rp 950,00

Rp                    483,00

II

Paling rendah Rp 200,00

Rp                      25,00

6

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 275,00

Rp                      30,00

Lebih dari Rp 180,00
sampai dengan Rp 275,00

Rp                      25,00

Paling rendah Rp 55,00
sampai dengan Rp 180,00

 Rp                       10,00

7

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 290,00

 Rp                       30,00

8

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 198.000,00

 Rp              110.000,00

Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp 198.000,00

 Rp                22.000,00

Lebih dari Rp 22.000,00
sampai dengan Rp 55.000,00

 Rp               11.000,00

Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp 22.000,00

 Rp                 1.320,00

Paling rendah Rp 495,00
sampai dengan Rp 5.500,00

 Rp                    275,00

 

Perbuatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai atas tindak pidana tersebut sebesar  Rp. 536.808.976.- (lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Nilai cukai adalah {jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai}. Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:

Jumlah barang bukti = SKM  560.800 batang  .

  • Nilai Cukai = Jumlah Batang HT jenis SKM x tarif per batang SKM Gol.II

560.800 x Rp. 746,- per batang = Rp. 418.356.800.- (empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah)

  • Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

560.800 batang x 9.9% x Rp. 1.380.- = Rp. 76.616.496,- (tujuh puluh enam juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)

Bahwa Perhitungan Pajak rokok daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 menggunakan tarif pajak rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp. 418.356.800.- = Rp. 41.835.680,- (empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah)

Nilai Pajak Rokok = Rp. 41.835.680,- ( empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 418.356.800,- +  Rp. 76.616.496,- + Rp. 41.835.680,- = Rp. 536.808.976.- (lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

------------Perbuatan Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya