Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.G/2024/PN Bks 1.ALI MUFRODI
2.MURTATI
1.SANIDJO
2.NGADIRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 418/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MUFRODI
2MURTATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANIDJO
2NGADIRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 418 seluas 298 m2 terletak di Kelurahan Jatiranggon  Kecamatan Jatisampurna  Bekasi atas nama NGADIRO, antara Penggugat I dan Tergugat I; 
3.Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 418 seluas 298 m2 terletak di Kelurahan Jatiranggon  Kecamatan Jatisampurna  Bekasi; 
4.Menyatakan sebagai hukumnya putusan perkara ini dapat dipergunakan oleh Para Penggugat untuk pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 418 seluas 298 m2 terletak di Kelurahan Jatiranggon  Kecamatan Jatisampurna  Bekasi atas nama NGADIRO, menjadi atas nama ALI MUFRODI;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Para Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap;
6.Memerintahkan kepada Tergugat III untuk patuh terhadap putusan ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
8.Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak