INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
418/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.ALI MUFRODI 2.MURTATI |
1.SANIDJO 2.NGADIRO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 418/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 418 seluas 298 m2 terletak di Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Bekasi atas nama NGADIRO, antara Penggugat I dan Tergugat I;
3.Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 418 seluas 298 m2 terletak di Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Bekasi;
4.Menyatakan sebagai hukumnya putusan perkara ini dapat dipergunakan oleh Para Penggugat untuk pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 418 seluas 298 m2 terletak di Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Bekasi atas nama NGADIRO, menjadi atas nama ALI MUFRODI;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Para Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap;
6.Memerintahkan kepada Tergugat III untuk patuh terhadap putusan ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
8.Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |