INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION CABANG BEKASI | PT ARINDIPHARMA SELARAS MEDIKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 149.762.036,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi atau ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian akibat ingkar janji / wanprestasi TERGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp149.762.036,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah);
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Komitmen TERGUGAT tertanggal 22 Mei 2024;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 1% (satu persen) per 15 (Lima Belas Hari) dari Nominal Hutang Rp. 149.762.036,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah) sesuai dengan Surat Komitmen TERGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |