Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.G/2025/PN Bks Sdr. PAULUS PARDOSI 1.Ir. IQBAL SOMANOKATI BIN ISHAK ISMAIL
2.IQSAN ISHAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 442/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sdr. PAULUS PARDOSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Lumban Gaol, SH., MHSdr. PAULUS PARDOSI
Tergugat
NoNama
1Ir. IQBAL SOMANOKATI BIN ISHAK ISMAIL
2IQSAN ISHAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISYULIANI TRIS EKOWATI ISHAK ISMAIL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Tergugat 1, dan Tergugat 2 melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah atas sita jaminan terhadap tanah sertifikat  Nomor 02060/2000  yang batas – batasnya adalah  sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara Jati Asih
  2. Sebelah Barat Ruko milik Iqsan Ismail
  3. Sebelah Timur Jl. Swatantra IV
  4. Sebelah Selatan Kali Baru
  5. Memerintahkan Tergugat  1, dan Tergugat 2 untuk memenuhi Prestasi yang dibuat Almarhum ISHAK ISMAIL semasa hidupnya dengan Penggugat sebagaimana disebut pada Surat Perjanjian Kerja pada hari Rabu,tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu empat, yang kemudian dirubah pada sepuluh Desember dua ribu empat   yang isinya  mengganti lokasi  objek tanah untuk pembayaran Prestasi Kerja tanah 280 m?2; ( dua ratus delapan puluh meter persegi ) yang lokasi di Jl. Swatantra IV Rt 005/004 yang merupakan pecahan dari Sertifikat nomor 02060 tahun 2000
  6. Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 memenuhi isi Perjanjian Akta  Notaris nomor 4 tanggal 08 September 2004 dihadapan Notaris SRI BANDININGSIH SH.

 

HUKUMAN TAMBAHAN

1. Menetapkan Uang Paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah )/hari sejak di Putusnya Perkara ini.

SUBSIDAIR

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak