Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.G/2024/PN Bks Heny Tri Widiastuti PT PP Properti Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 556/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heny Tri Widiastuti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Susilo S.H., M.H.Heny Tri Widiastuti
Tergugat
NoNama
1PT PP Properti Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank CIMB Niaga Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil, bunga dan denda secara langsung, tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a)Kerugian Materil = Rp.104.242.939,- (Seratus empat juta dua ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh Sembilan rupiah).
b)Bunga = Rp 66.000.000,-. (Enam puluh enam juta rupiah).
c)Denda = Rp.350.256.275,-(Tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar                  Rp. 1.000.000.000,-, (Satu milyar rupiah);
5.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (Uitverbaar Bij Voor raad)
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan;
7.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak