Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Bks Puspa Angelina Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota cq Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1Puspa Angelina
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota cq Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan hormat,
Antonius Badar Karwayu, S.H., D Marganda Sianipar, S.H. Nofia Erizka, S.H., Para advokat dan asisten advokat pada Kantor Hukum Badar / Badar Law Office beralamat di, Jl. Raya Kampung Sawah RT. 03/RW.02 No. 70 Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, 17431, Jawa Barat Indonesia baik secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terduga pelaku dugaan tindak pidana atas nama:
 
Nama : Puspa Angelina
NIK : 3216064402890011
Tempat / tanggal lahir : Taput, 1 Februari 1989
Umur : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Pedagang Asongan
Agama : Kristen
Alamat : Kp. Jati RT001/RW007 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan, Kota Bekasi
 
………………………………………………………………….Untuk selanjutanya disebut sebagai PEMOHON.
 
Bersama ini mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan atas dasar penangkapan dan penahanan yang tidak sah;
--- MELAWAN ---
 
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
c.q. Kepala Kepolisian Daerah (POLDA) Metro Jaya
c.q. Kepala Kepolisian Resort (POLRES) Bekasi Kota
c.q. Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, yang beralamat di Jl. Raya Narogong No. 202, RT004/RW001, Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi 
 
------------------------------------------------------------------selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
 
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :
 
I. DASAR PERMOHONAN PRA-PERADILAN
a) Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
i. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
ii. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
iii. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
 
b) Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:”Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
i. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ii. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
c) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 KUHAP menyatakan bahwa “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”
 
d) Bahwa oleh karena wilayah hukum yang di maksud masuk dalam perkara ini masuk wilayah Pengadilan Negeri Bekasi, dan pemohon memiliki dasar pengajuan pra-peradilan, maka Pengadilan Negeri Bekasi memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini; 
 
II. ALASAN PRA-PERADILAN
a) Puspa Angelina ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang sampai saat ini
• Bahwa kejadian bermula dari laporan seseorang yang bernama RAYI APRIYANI pada tanggal 12 Januari 2024 atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Puspa Angelina yang kemudian pada hari yang sama, Puspa Angelina saat dimintai keterangan di kantor kepolisian Polsek Bekasi Timur, langsung ditangkap dan ditahan sampai dengan saat ini;
• Bahwa sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 ayah Pemohon bersama dengan suami Pemohon baru mendengar informasi dari teman/kerabat lain bahwa Puspa Angelina ditahan di Polsek Bekasi Timur, namun tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak  kepolisian mengenai apa yang terjadi kepada keluarga;.
• Bahwa tanggal 18 Januari 2024, pihak keluarga Pemohon didampingi oleh asisten advokat pada Kantor Hukum Badar akhirnya mengecek kebenaran informasi panahanan kepada polisi Polsek Bekasi Timur, dan kemudian pada waktu itu baru diinformasikan /dijelaskan bahwa  Puspa Angelina ditahan atas tuduhan penganiayaan ringan, namun demikian tuduhan pasal, ancaman hukuman alasan penahanan sama sekali tidak diberitahukan lebih lanjut; 
• Bahwa sejak tanggal 18 Januari 2024 Pihak keluarga didampingi asisten advokat pada Kantor Hukum Badar telah meminta surat penangkapan dan surat penahanan untuk mengetahui detail sangkaan yang dituduhkan kepada Pemohon, namun sampai dengan saat ini tidak ada surat Penangkapan dan/atau surat penahanan serta pemberitahuan secara resmi kepada keluarga Pemohon; 
• Bahwa alasan dari tidak diberikannya surat penangkapan dan surat penahanan juga tidak jelas, dan hanya menjanjikan nanti akan diberikan yang pada kenyataanya tidak diberikan sampai dengan saat ini; 
• Bahwa menurut ketentuan undang-undang Puspa Angelina tidak perlu ditahan karena syarat-syarat dalam melakukan penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut.
a. Dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
b. Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
c. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya.
d. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
• Bahwa dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, dan fakta yang terjadi, PEMOHON menilai terjadi kesalahan /cacat prosedur dalam pelaksanaan Penangkapan dan penahanan terhadap Puspa Angelina;
 
b) Telah dilakukan Upaya mediasi/ perdamaian antara pihak pelaku dan korban;
• Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 tepatnya pukul 17.30, Pemohon dan keluarga Pemohon didampingi asisten advokat dipertemukan dengan pihak pelapor dan juga kuasa hukum dari Pelapor, yang pada intinya mencoba melakukan upaya perdamaian, namun demikian Pihak kepolisian tidak memfasilitasi hal tersebut dengan baik, dan pihak kuasa hukum Pelapor beserta pelapor dan keluarga justru meminta uang ganti kerugian sebesar Rp.20.000.000,- dan setelah dinegosiasi menjadi Rp. 15.000.000,- yang mana sangat memberatkan pihak pemohon. Apabila pemohon tidak sanggup membayar ganti kerugian dengan nominal tersebut, maka polisi akan melanjutkan perkara tersebut sampai ke tahapan selanjutnya.
• Bahwa atas hal tersebut tidak ditanggapi oleh PEMOHON karena nominal ganti kerugian yang terlalu besar dan ketidaksanggupan Pemohon atau keluarga lain yang kesehariannya hanya berdagang asongan selain itu PEMOHON memiliki tanggungan seorang anak yang berkebutuhan khusus dan saat ini dalam kondisi hamil; 
 
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON menilai telah terjadi penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang terhadap Pemohon. Dan atas hal tersebut kami memohon agar hakim pengadilan negeri dapat memeriksan dan memutus perkara pra-peradilan ini dengan amar putusan sebagai berikut: 
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Puspa Angelina adalah tidak sah;
3. Menghentikan semua penyelidikan yang dilakukan terhadap Puspa Angelina;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan/mengeluarkan Puspa Angelina yang saat ini ditahan dalam rumah tahanan (RUTAN) Polsek Bekasi Timur;
5. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
 
Atau, Jika Pengadilan Negeri  Bekasi berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya