Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. INDRA PANGSIM als UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4708/M.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PANGSIM als UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa INDRA PANGSIM als UCOK pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan milik Sdr. Bontot (DPO) di daerah Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. Bontot (DPO) di daerah Cempaka Putih. Setelah itu Sdr. Bontot (DPO) menyuruh terdakwa untuk pulang terlebih dahulu lalu janjian untuk bertemu kembali di Stasiun Bekasi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa bersama Sdr. Bontot (DPO) berboncengan pergi ke kontrakan milik Sdr. Bontot (DPO) di daerah Bekasi Utara Kota Bekasi. Setibanya disana, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bontot (DPO) kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, dimana narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa bayar setelah terdakwa coba terlebih dahulu dan terdakwa bayar pada tanggal 03 Mei 2024 pukul 19.00 WIB dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Susanty dengan nomor rekening yang tidak diingat terdakwa sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan tembakau sintetis tersebut, terdakwa diantar kembali ke Stasiun Bekasi oleh Sdr. Bontot (DPO) kemudian terdakwa menuju ke Proyek di daerah Harapan Baru Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi untuk memakai bersama Sdr. Cangkreng (DPO) sampai pagi hari, setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Tujuan terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan tembakau sintetis adalah untuk dikonsumsi dan terdakwa jual kembali. Pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika terdakwa sedang berdiri seorang diri dan sedang menunggu teman terdakwa di Gg. Hj. Sulan Jl. Raya Kp. Setu RT.014/RW.002 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi datang saksi Priyo Cahyono, saksi Putra Haryono dan disaksikan oleh seorang warga Sdr. Gilang yang mana saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono merupakan anggota kepolisian dari Polsek Bantargebang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bekasi Barat Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono melakukan penyelidikan kemudian saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Indra Pangsim als Ucok. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram berada di kantong kecil celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Bontot (DPO). Lalu dilakukan pengembangan dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,05 (lima koma nol lima) gram. Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Bontot (DPO). Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Bantargebang guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2023/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti. S.Si.,Apt, Dwi Hernanto, S.T. dan Pahala Simanjuntak (selaku An. Kepala Pusat Laboratorium Bareskrim Polri Kabidnarkobafor) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,5272 gram, diberi nomor barang bukti 1077/2024/PF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 3,9825 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0979 gram, diberi nomor barang bukti 1078/2024/PF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,0724 gram.

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:

  1. Nomor 1077/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Nomor 1078/2024/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Ia terdakwa INDRA PANGSIM als UCOK pada hari Jum’at, tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Gg. Hj. Sulan Jl. Raya Kp. Setu RT.014/RW.002 Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, ketika terdakwa sedang seorang diri sedang menunggu teman terdakwa di Gg. Hj. Sulan Jl. Raya Kp. Setu RT.014/RW.002 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dan sedang menunggu teman terdakwa datang saksi Priyo Cahyono, saksi Putra Haryono dan disaksikan oleh seorang warga Sdr. Gilang yang mana saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono merupakan anggota kepolisian dari Polsek Bantargebang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bekasi Barat Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, saksi saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono melakukan penyelidikan kemudian saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Indra Pangsim als Ucok. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram berada di kantong kecil celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Bontot (DPO). Lalu dilakukan pengembangan dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,05 (lima koma nol lima) gram. Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Bontot (DPO). Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Bantargebang guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2023/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti. S.Si.,Apt, Dwi Hernanto, S.T. dan Pahala Simanjuntak (selaku An. Kepala Pusat Laboratorium Bareskrim Polri Kabidnarkobafor) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,5272 gram, diberi nomor barang bukti 1077/2024/PF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 3,9825 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0979 gram, diberi nomor barang bukti 1078/2024/PF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,0724 gram.

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:

  1. Nomor 1077/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Nomor 1078/2024/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya