Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa NAWIRI Bin NOIR bersama-sama dengan saksi ADIYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW (Alm) dan saksi DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO (kedua saksi dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa NAWIRI Bin NOIN lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN dihubungi oleh Sdr. SONA (DPO) dan meminta kepada terdakwa NAWIRI Bin NOIN untuk menerima Narkotika jenis sabu, namun saat itu terdakwa NAWIRI Bin NOIN menolaknya, kemudian Sdr. SONA mengatakan nanti akan dihubungi kembali ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. SONA menghubungi kembali terdakwa NAWIRI Bin NOIN dan menanyakan apakah terdakwa NAWIRI Bin NOIN sudah pulang dirumah atau belum lalu terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengatakan belum sampai dirumah lalu Sdr. SONA mengatakan “jika sudah dirumah agar segera menghubunginya”, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Sdr. SONA menghubungi lagi terdakwa NAWIRI Bin NOIN dan mengatakan agar besok terdakwa NAWIRI Bin NOIN menerima serta menjemput Narkotika jenis sabu lalu terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengatakan “lihat besok ya kalau saya tidak Lelah akan saya bantu untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut” lalu Sdr. SONA mengatakan “ya udah oke” ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN kembali dihubungi oleh Sdr. SONA dan mengatakan “bahwa jadi menjemput Narkotika jenis sabu hari ini” lalu terdakwa NAWIRI Bin NOIN meminta ongkos kepada Sdr. SONA untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut lalu Sdr. SONA mengatakan “ya sudah nanti akan saya transfer dan minta dikirimkan nomor rekeningnya” setelah itu terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 68000937416 atas nama NAWIRI kepada Sdr. SONA, selanjutnya Sdr. SONA memberitahukan kepada terdakwa NAWIRI Bin NOIN kalau uangnya sudah ditransfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Sdr. SONA menyuruh terdakwa NAWIRI Bin NOIN untuk mendowload aplikasi zangi, setelah terdakwa NAWIRI Bin NOIN mendowloadnya lalu terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan kode aplikasi zengi kepada Sdr. SONA lalu Sdr. SONA mengatakan kepada terdakwa NAWIRI Bin NOIN “nanti aka nada orang yang menghubunginya melalui aplikasi zangi tersebut” untuk mengarahkan terdakwa NAWIRI Bin NOIN dalam menerima dan menjemput Narkotika jenis sabu ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN ada dihubungi saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAU (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah) melalui aplikasi zangi dan meminta terdakwa NAWIRI Bin NOIN untuk menuju ke daerah Bekasi Timur dan jika sudah berada disekitaran Bekasi Timur terdakwa NAWIRI Bin NOIN diminta untuk kembali menghubunginya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN tiba didaerah Bekasi Timur kemudian terdakwa NAWIRI Bin NOIN menghubungi saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAW kalau terdakwa NAWIRI Bin NOIN sudah berada didaerah Bekasi Timur dan terdakwa NAWIRI Bin NOIN meminta kepada saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW petunjuk harus menuju kemana lagi lalu SAKSI ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW tersebut mengatakan agar terdakwa NAWIRI Bin NOIN menuju kedepan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi dan saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW menayakan ciri-ciri terdakwa NAWIRI Bin NOIN apa saja lalu terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengatakan kalau dirinya menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol B 3275 WDA dan mengenakan celana Panjang hitam serta jaket warna merah maroon lalu saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW mengatakan jika sudah sampai didepan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi agar segera memberikan kabar ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 16.10 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN tiba didepan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi kemudian menghubungi saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW memberitahukan kalau terdakwa NAWIRI Bin NOIN sudah tiba didepan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi lalu saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW mengatakan “tunggu sebentar” selanjutnya terdakwa NAWIRI Bin NOIN memfotokan tempat terdakwa NAWIRI Bin NOIN kepada saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW, selanjutnya setelah terdakwa NAWIRI Bin NOIN menunggu lebih kurang 5 (lima) menit saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW dan saksi DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah) telah berada disamping terdakwa NAWIRI Bin NOIN dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan, selanjutnya saksi DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO turun dari sepeda motor lalu menyerahkan tas rangsel yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1.860 (seribu delapan ratus enam puluh) gram kepada terdakwa NAWIRI Bin NOIN setelah terdakwa NAWIRI Bin NOIN menerimanya lalu saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW dan saksi DANI SETIDI Bin SUGENG SUTIYONO tersebut meninggalkan terdakwa NAWIRI Bin NOIN setelah itu terdakwa NAWIRI Bin NOIN langsung pulang kerumahnya sambil membawa tas rangsel yang berisikan Narkotika jenis sabu ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 16.30 Wib Sdr. SONA menghubungi lagi terdakwa NAWIRI Bin NOIN dan menanyakan apakah Narkotika jenis sabu sudah terdakwa NAWIRI Bin NOIN terima lalu terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengatakan “sudah saya terima dan saat ini saya sudah dijalan untuk menuju kerumah” lalu Sdr. SONA mengatakan “jika sudah dirumah agar segera mengabarinya”, sekira pukul 19.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN tiba dirumahnya di Jalan Murai II No. 149 RT.004 RW.002 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, setelah itu terdakwa NAWIRI Bin NOIN menghubungi Sdr. SONA memberitahukan kalau terdakwa NAWIRI Bin NOIN sudah sampai dirumah, setelah itu Sdr. SONA menyuruh terdakwa NAWIRI Bin NOIN untuk membuka salah satu paket berisikan Narkotika jenis sabu dan memvideokannya kepada Sdr. SONA ;
- Bahwa setelah terdakwa NAWIRI Bin NOIN memvideokan pada saat membuka salah satu paket Narkotika jenis sabu kepada Sdr. SONA, selanjutnya Sdr. SONA menyuruh terdakwa NAWIRI Bin NOIN untuk menyimpannya terlebih dahulu sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. SONA ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN kembali dihubungi oleh Sdr. SONA dan menyuruh terdakwa NAWIRI Bin NOIN untuk merecah Narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket, yaitu:
- 8 (delapan) plastic klip yang masing-masing plastic klip tersebut berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ;
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 60 (enam puluh) gram ;
Setelah terdakwa NAWIRI Bin NOIN membagi Narkotika jenis sabu sebagaimana arahan dari Sdr. SONA, selanjutnya terdakwa NAWIRI Bin NOIN disuruh untuk menyimpannya terlebih dahulu sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. SONA ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa NAWIRI Bin NOIN diperintahkan oleh Sdr. SONA untuk menempelkan atau menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 1.860 (seribu delapan ratus enam puluh) gram, sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara diletakan atau disimpan didalam Komplek Alfita Ciputat Tangerang Selatan sebanyak 5 (lima) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisikan 100 (seratus) gram Narkotika jenis sabu ;
- Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa NAWIRI Bin NOIN meletakan didaerah Komplek Alfita Ciputat Tanggerang Selatan sebanyak 1000 (seribu) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa NAWIRI Bin NOIN memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 100 (seratus) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.10 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 100 (seratus) gram;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.20 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 100 (seratus) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.10 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.20 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 10 (sepuluh) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 15 (lima belas) gram;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.40 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
Sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan bera brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram terdakwa NAWIRI Bin NOIN sisihkan dengan maksud untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa NAWIRI Bin NOIN, yang akhirnya pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISHNA SUGIANUGROHO ketika terdakwa NAWIRI Bin NOIN sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Murai II No. 149 RT.004 RW.002 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Tanggerang Selatan, dan pada saat saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISHNA SUGIANUGROHO melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y28 warna rose gold dengan nomor simcard 0895327468995 diatas lantai didalam rumah terdakwa NAWIRI Bin NOIN dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 4 (empat) buah karton berwarna coklat, 1 (satu) buah lakban bertuliskan Shopee, 1 (satu) pack plastik klip kosong diatas lemari baju yang berada didalam kamar terdakwa NAWIRI Bin NOIN ;
- Bahwa terdakwa NAWIRI Bin NOIN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 5337/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan TRI WULANANDRI, SH., dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2551 gram, diberi nomor barang bukti 6667/2024/NF
Barang bukti tersebut disita dari NAWIRI Bin NOIN.
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
6667/2024/NF
|
Positif
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6667/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 6667 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2291 gram ;
------ Perbuatan terdakwa NAWIRI Bin NOIN tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa NAWIRI Bin NOIN bersama-sama dengan saksi ADIYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW (Alm) dan saksi DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO (kedua saksi dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya terdakwa NAWIRI Bin NOIN yang beralamat di Jalan Murai II No. 149 RT.004 RW.002 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi dan Terdakwa ditahan di Rutan Bekasi maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa NAWIRI Bin NOIN lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya ketika terdakwa NAWIRI Bin NOIN sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Murai II No. 149 RT.004 RW.002 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang Selatan didatangi oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba yakni saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISHNA SUGIANUGROHO, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y28 warna rose gold dengan nomor simcard 0895327468995 diatas lantai didalam rumah terdakwa NAWIRI Bin NOIN dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 4 (empat) buah karton berwarna coklat, 1 (satu) buah lakban bertuliskan Shopee, 1 (satu) pack plastik klip kosong diatas lemari baju yang berada didalam kamar terdakwa NAWIRI Bin NOIN ;
- Bahwa terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengakui kalau sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib telah menerima Narkotika jenis sabu milik SONA (DPO) didepan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Bekasi sebanyak 1.860 (seribu delapan ratus enam puluh) gram dari saksi ADITYA RAHAKBAUW Bin SJM BARJO RAHAKBAUW (Alm) dan saksi DANI SETIADI Bin SUGENG SUTIYONO dengan maksud untuk diedarkan berdasarkan perintah dari SONA ;
- Bahwa setelah terdakwa NAWIRI Bin NOIN menguasai Narkotika jenis tersebut, selanjutnya berdasarkan perintah dari SONA, Narkotika jenis sabu tersebut diedarkan oleh terdakwa NAWIRI Bin NOIN, sebagai berikut:
- Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara diletakan atau disimpan didalam Komplek Alfita Ciputat Tangerang Selatan sebanyak 5 (lima) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisikan 100 (seratus) gram Narkotika jenis sabu ;
- Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa NAWIRI Bin NOIN meletakan didaerah Komplek Alfita Ciputat Tanggerang Selatan sebanyak 1000 (seribu) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa NAWIRI Bin NOIN memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 100 (seratus) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.10 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 100 (seratus) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.20 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 100 (seratus) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.10 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.20 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 10 (sepuluh) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 15 (lima belas) gram;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
- Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 18.40 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan cara memberikan paket berisikan Narkotika jenis sabu ke driver gojek yang sebelumnya gojek tersebut sudah dipesan oleh SONA sebanyak 5 (lima) gram ;
Sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan bera brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram terdakwa NAWIRI Bin NOIN sisihkan dengan maksud untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa NAWIRI Bin NOIN, yang akhirnya pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa NAWIRI Bin NOIN ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISHNA SUGIANUGROHO ketika terdakwa NAWIRI Bin NOIN sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Murai II No. 149 RT.004 RW.002 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Tanggerang Selatan, dan pada saat saksi WISNUGROHO, saksi AZHAR ASYARI, dan saksi KRISHNA SUGIANUGROHO melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y28 warna rose gold dengan nomor simcard 0895327468995 diatas lantai didalam rumah terdakwa NAWIRI Bin NOIN dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 4 (empat) buah karton berwarna coklat, 1 (satu) buah lakban bertuliskan Shopee, 1 (satu) pack plastik klip kosong diatas lemari baju yang berada didalam kamar terdakwa NAWIRI Bin NOIN ;
- Bahwa terdakwa NAWIRI Bin NOIN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 5337/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan TRI WULANANDRI, SH., dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2551 gram, diberi nomor barang bukti 6667/2024/NF
Barang bukti tersebut disita dari NAWIRI Bin NOIN.
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
6667/2024/NF
|
Positif
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6667/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 6667 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2291 gram ;
------ Perbuatan terdakwa NAWIRI Bin NOIN tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |