Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Bks 1.WAHYU PURNOMO
2.MARCHELA OLIVIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHYU PURNOMO
2MARCHELA OLIVIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan anak kesatu Para Pemohon yang bernama DEMI KHAILA ANNASTASIA, lahir di Bekasi pada tanggal 17 Oktober 2018, adalah sah anak kesatu dan pasangan suami istri WAHYU PURNOMO dan MARCHELA OLIVIA;
3.Member ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan pengakuan/pengesahan anak tersebut di Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk diberikan catatan pinggir dan dicatat pada register yang tersedia untuk itu;
5.Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak