Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Bks FADHILAH AZMI FAUZAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA RESOR METRO BEKASI KOTA POLRES METRO BEKASI KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FADHILAH AZMI FAUZAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA RESOR METRO BEKASI KOTA POLRES METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

a. Bahwa Penangkapan Pemohon tidak didukung dengan Bukti permulaan yang cukup karena pada tanggal 12 Oktober 2023 jam 19.30 wib sampai dengan jam 23.30 wib berada dirumah teman dekatnya an.
YULIA BERALAMAT DI JL.KALIABANG TENGAH GANG H.SIMBANG 2 RT.03 RW.04 BLOK E NO.24 B dan pada saat itu jam 20.54 wib juga kedatangan temannya An. SANNY TIA PUTRI dan DIN SETIA WATI untuk pinjam jilbab serta bertemu dengan Pemohon dan YULIA juga ditanya oleh tetangganya An.Mpok NUR "cowok lu datang lagi ya,
81
 
kalau ada tamu pintunya dibuka aja".
b.    Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023 Pemohon baru mengetahui adanya tawuran yang mengakibat korban meninggai dunia dan ayah Pemohon melalui ponsel yang menanyakan apakah Pemohon terlibat tawuran dan Pemohon dinyatakan sebagai pelaku/tersangka berdasarkan pengakuan/keterangan salah satu pelaku tawuran An.TENGKU AZRIL als PANJUL yang memberikan keterangan pada saat kejadian membonceng Pemohon dan Pemohon yang melakukan Pembacokan pada korban dan keterangan pelaku lainnya An.ILHAM, ADHIT, GALANG, ARJUN yang tidak tahu pasti keikut-sertaan Pemohon.
c.    Bahwa pada saat dibawa oleh Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Pemohon diperlihatkan hasil rekaman CCTV dilokasi Kejadian yang memperlihatkan TENGKU AZRIL als PANJUL mengendarai sepeda motor warna hitam dan membonceng seseorang laki-laki menggunakan celana seragam sekolah dan jaket dengan tutup kepala atau HOODIE yang diakui oleh TENGKU AZRIL als PANJUL adalah Pemohon sebagal pelaku pembacokan, tetapi dibantah oleh Pemohon dan mengatakan kepada Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota bahwa yang membawa motor betul TENGKU AZRIL als PANJUL dan yang dibonceng adalah ARYA (buron) karena pemohon kenal.
d.    Bahwa ayah pemohon pada saat diminta datang rnelalui Ketua RW untuk bertemu dengan Kanit V Resmob Iptu ALl IMRON juga diperlihatkan hasil rekaman CCTV disekitar kejadian yang memperlihatkan TENGKU AZRIL als PANJUL mengendarai sepeda motor warna hitam dan membonceng seseorang laki-laki menggunakan celana seragam sekolah dan jaket dengan tutup kepala atau HOODIE serta sambil menunjuk dan mengatakan yang mi tetangga saya namanya PANJUL tetapi yang dibonceng bukan anak saya (Pemohon) karena Posturnya saya tahu karena anak saya(Pemohon) kecil dan pakaianya berbeda karena pemohon pada tanggal 12 Oktober 2023 malam menggunakan celana jeans hitam dan sweater warna putih
e.    Bahwa ada 2 keterangan yang tidak berkesuaian antara saksi yang mengetahui secara pasti keberadaan pemohon dengan saksi yang terlibat dalam tawuran pada tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 wib di Jl.Kp.Penggarengan Rt.003/007 Kel.Kaliabang tengah, Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi. Hal mi tidak dilakukan langkah-langkah konfrontir untuk mendapatkan kebenaran materil atau kebenaran yang sebenarnya sebagai alat bukti saksi.
f.    Bahwa penangkapan Pemohon oleh Petugas Kepolisian Resor Bekasi Kota adalah cacat materil, hal mi melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 17 KUHAP yang menyatakan "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup", penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan "yang dimaksud dengan "Bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir
91
 
14. Pasal ml menunjukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
2. Penahanan Terhadap Pemohon.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dalam proses penahanan Pemohon yang dilakukan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota adalah Cacat materil sebagai berikut
a. Bahwa Pemohon pada saat kejadian tanggal 12 oktober 2023 tidak berada dilokasi kejadian dan saat itu berada di kediaman wanita teman dekatnya an.sdri YULIA beralamat B, DI JL.KALIABANG TENGAH GANG H.SIMBANG 2 RT.03 RW.04 BLOK E NO.24 B dan pada saat itu jam 20.54 wib juga kedatangan temannya An. SANNY TIA PUTRI dan DIAN SETIA WATT untuk pinjarn jilbab serta bertemu dengan Pemohon dan YULIA juga ditanya oleh tetangganya An.Mpok NUR "cowok lu datang lagi ya, kalau ada tamu pintunya dibuka aja, berpakaian celana jeans hitam dan sweater putih.
b Bahwa ayah Pemohon mengetahui Pemohon pamit utk pergi kerumah wanita teman dekatnya an. YULIA pada jam 19.05 dengan menggunakan celana jeans hitam dan sweater putih serta mengendarai sepeda beat warna merah, No.pol B.3755 KVD.
c.    Bahwa ayah pemohon dan Pemohon pada saat diperlihatkan hasil rekaman CCTV disekitar kejadian yang memperlihatkan TENGKU AZRIL als PANJUL mengendaral sepeda motor warna hitam dan membonceng seseorang laki-laki menggunakan celana seragam sekolah dan jaket dengan tutup kepala atau HOODIE serta sarn1il menunjuk dan mengatakan yang mengendarai sepeda motor warna hitam dilokasi kejadian namanya PANJUL tetapi yang dibonceng bukan Pemohon.
d.    Bahwa Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tidak memiliki "cukup bukti" untuk melakukan penahanan terhadap pemohon, hal ml melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat(1) KUHAP yang menyatakan "perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga karena melakukan tidak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan din, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana".
III. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, pasal 95 ayat (1), pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-keruglan serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama balk Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 1
101
 
Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan."
Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian Imateril, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal mi merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
KERUGIN MATERIL:
Bahwa dikarenakan Pemohon adalah seorang Pelajar yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar maka Kerugian Materiil Pemohon adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atas penyitaan benda milik Pemohon.
KERUGThN IMMATERI L
Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menirnbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian Irnmateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan hal -hal tersebut diatas, Mohon kiranya segera diadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan Hak-hak Pernohon, sesuai dengan Pasal 79 Jo 78 Jo 77 KUHAPidana, Karni meminta
1.    Pada waktu Pemeriksaan Praperadilan mi, Mohon Pemohon dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangannya, Saksi-saksi A decharge;
2.    Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan, menghadirkan saksi-saksi lainya yang memberikan keterangan bahwa Pemohon sebagai pelakunya dan Alat Bukti berupa
- CCTV hasil rekaman ditempat atau disekitar kejadian yang menunjukan bahwa Pemohon sedang dibonceng oleh TENGKU AZRIL als PANJUL yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban.
- CCTV hasil rekarnan lainnya.
Selanjutnya melalui Pengadilan mi, Mohon diberikan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut
1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Penangkapan terhadap din Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan mi adalah TIDAK SAH.;
3.    Menyatakan Penahanan terhadap din Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan mi adalah TIDAK SAH.
4.    Menyatakan Penyitaan atas semua barang bukti yang dirniliki
 
TIDAK SAH sesuai Pasal 39 ayat(1) huruf b Jo pasal 42 Ayat(1)jo pas 75 KUHAPidana.;
 
5.    Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dan Tahanan
6.    Menghukum Termohon untuk mengembalikan Hp, Sepeda Motor, Kartu pelajar, pakaian seragam sekolah dan barang lainnya kepada Pemohon terkait diatas.;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar Ganti kerugian berupa
KERUGIM MATERIL
Membayar Ganti kerugian matenil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL
Membayar Ganti kerugian Immatenil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) .;
8 Mernenintahkan Termohon untuk merahabilitasi nama baik Pemohon dan keluarganya dengan sekurang-kurangnya 3(tiga) han berturut-turut melalui 3(tiga) Media elektronik Nasional, 3 (tiga) Media Cetak Nasional, 3(tiga) Media Online Nasional dan sekaligus permintaan permohonan maaf termohon kepada Pemohon dan keluarganya.
9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan mi kepada Termohon,;

 

Pihak Dipublikasikan Ya