Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Bks JENNY PASARIBU, S.H., M.H. ABDUL HALIM Als HALIM Bin ( Alm ) SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4269/M.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM Als HALIM Bin ( Alm ) SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Ia terdakwa ABDUL HALIM Als HALIM Bin (Alm) SANUSI  pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei   atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Jl. Ujung Menteng Rt. 007 Rw. 002 Kel. Ujung Menteng Kec.Cakung Jakarta Timur, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan)  gram , yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib saksi Mega Lesamana bersama saksi Imam Pambudi (team Satnarkoba Polsek Medan Satria) dari kantor yang sama ketika sedang melakukan observasi wilayah menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya di Jl. Ujung Menteng Rt. 007 Rw. 002 Kel. Ujung Menteng Kec. Cakung Jakarta Timur sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika berikut nama dan ciri-ciri orangnya. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama team langsung melakukan penyelidikan ditempat yang telah diberitahu pemberi informasi
  • Bahwa setelah melakukan pemantauan disekitar lokasi dan dipastikan bahwa ciri-ciri orang yang diberitahu si pemberi informasi, selanjutnya saksi Mega Lesamana bersama saksi Imam Pambudi (team Satnarkoba Polsek Medan Satria) langsung menghampiri p terdakwa mengaku bernama ABDUL HALIM Als ABDUL Bin (Alm) SANUSI.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu dengan brutto 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram di dalam rompi warna hitam; 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Satria guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ABDUL HALIM Als HALIM Bin (Alm) SANUSI mendapat shabu dari sdr LOTE ANJAPUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wib terdakwa dihubungi melalui Handphone.lalu telah membeli sebanyak dua kali
  • Bahwa yang pertama pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wib terdakwa di hubungi lewat Handphone dimana terdakwa diarahkan kelokasi sesuai dengan arahan sdr. LOTE ANJAPUL (DPO) di daerah Balai sudirman Jakarta Selatan dan Narkotika jenis Shabu tersebut diletakan dibawah Pot pinggir jalan. setelah itu terdakwa ambil, dimana narkotika jenis Shabu di simpan di dalam bungkus rokok Nestle warna putih hijau sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kedua, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wib tersangka di hubungi lewat Handphone dimana tersangka diarahkan kelokasi sesuai dengan arahan sdr. LOTE ANJAPUL (DPO) di daerah Balai sudirman Jakarta Selatan dan Narkotika jenis Shabu tersebut diletakan dibawah Pot pinggir jalan. setelah itu terdakwa ambil, dimana narkotika jenis Shabu di simpan di dalam bungkus rokok Nestle warna putih hijau sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan terdakwa pecah 45 (empat puluh lima) klip kecil. kemudian terdakwa menjualnya secara sistem taruh dipinggir jalan mengikuti arahan dari sdr LOTE ANJAPUL (DPO). Dan tersisa 11 (sebelas) bungkus yang disita pada saat penangkapan diakui terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan alasan untuk di jual kembali.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu

          Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2389/NNF/2024 tanggal 13 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI,,SSi,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa :

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat: 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing beriskan kyang disita dari tersangka ABDUL HALIM Alias ABDUL BIN (Alm) SANUSI

 Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1137/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung  Metamfetamina.

     INTERPRETASI HASIL:

            Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang=Undang Republik No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:

            Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor sebagai berikut : 1137/2024/PF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing beriskan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5738 gram

 

---- Perbuatan Terdakwa  ABDUL HALIM Als HALIM Bin (Alm) SANUSI  sebagaimana   diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

-------- Bahwa Ia terdakwa ABDUL HALIM Als HALIM Bin (Alm) SANUSI  pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei   atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Jl. Ujung Menteng Rt. 007 Rw. 002 Kel. Ujung Menteng Kec.Cakung Jakarta Timur, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan)  gram , yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib saksi Mega Lesamana bersama saksi Imam Pambudi (team Satnarkoba Polsek Medan Satria) dari kantor yang sama ketika sedang melakukan observasi wilayah menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya di Jl. Ujung Menteng Rt. 007 Rw. 002 Kel. Ujung Menteng Kec. Cakung Jakarta Timur sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika berikut nama dan ciri-ciri orangnya. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama team langsung melakukan penyelidikan ditempat yang telah diberitahu pemberi informasi
  • Bahwa setelah melakukan pemantauan disekitar lokasi dan dipastikan bahwa ciri-ciri orang yang diberitahu si pemberi informasi, selanjutnya saksi Mega Lesamana bersama saksi Imam Pambudi (team Satnarkoba Polsek Medan Satria) langsung menghampiri p terdakwa mengaku bernama ABDUL HALIM Als ABDUL Bin (Alm) SANUSI.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu dengan brutto 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram di dalam rompi warna hitam; 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Satria guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ABDUL HALIM Als HALIM Bin (Alm) SANUSI mendapat shabu dari sdr LOTE ANJAPUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wib terdakwa dihubungi melalui Handphone.lalu telah membeli sebanyak dua kali
  • Bahwa yang pertama pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wib terdakwa di hubungi lewat Handphone dimana terdakwa diarahkan kelokasi sesuai dengan arahan sdr. LOTE ANJAPUL (DPO) di daerah Balai sudirman Jakarta Selatan dan Narkotika jenis Shabu tersebut diletakan dibawah Pot pinggir jalan. setelah itu terdakwa ambil, dimana narkotika jenis Shabu di simpan di dalam bungkus rokok Nestle warna putih hijau sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kedua, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wib tersangka di hubungi lewat Handphone dimana tersangka diarahkan kelokasi sesuai dengan arahan sdr. LOTE ANJAPUL (DPO) di daerah Balai sudirman Jakarta Selatan dan Narkotika jenis Shabu tersebut diletakan dibawah Pot pinggir jalan. setelah itu terdakwa ambil, dimana narkotika jenis Shabu di simpan di dalam bungkus rokok Nestle warna putih hijau sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan terdakwa pecah 45 (empat puluh lima) klip kecil. kemudian terdakwa menjualnya secara sistem taruh dipinggir jalan mengikuti arahan dari sdr LOTE ANJAPUL (DPO). Dan tersisa 11 (sebelas) bungkus yang disita pada saat penangkapan diakui terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan alasan untuk di jual kembali.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2389/NNF/2024 tanggal 13 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI,,SSi,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa :

            1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat: 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing beriskan kyang disita dari tersangka ABDUL HALIM Alias ABDUL BIN (Alm) SANUSI

            Kesimpulan:  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1137/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung  Metamfetamina.

            INTERPRETASI HASIL:

            Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang=Undang Republik No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

            SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:

            Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor sebagai berikut : 1137/2024/PF  berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing beriskan kristal Metamfetamina  dengan berat netto seluruhnya 0,5738 gram

 

---- Perbuatan  Terdakwa  ABDUL HALIM Als HALIM Bin (Alm) SANUSI  sebagaimana   diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya