INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
490/Pdt.P/2024/PN Bks | Bayu Adi Bhuwono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 490/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | I.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
II.Menetapkan bahwa nama Pemohon : BAYU ADI BHUWONO, dengan nama BAYU ADI BHUMONO dan nama A BHUWONO serta nama ADI BUWONO adalah merupakan nama satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
III.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan Penetapan/ Pengesahan nama dalam register yang disediakan untuk itu dan instansi terkait khususnya Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi untuk menyampaikan perubahan dan penetapan nama tersebut;
IV.Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |