Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas rumah milik PENGGUGAT yang berlamat di Perumahan ARANA SEKTOR IX HI, Blok SA1.15-10, dengan Luas Bangunan dan tanah 144 m?2;, Desa/Kel Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh perjanjian yang dibuat antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan PENGGUGAT diantaranya surat Pemesanan Rumah, tanggal 23 Juni 2018, Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko (SP3R) tanggal 23 Juni 2018 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 0163/PMRU/PMS/HI/VI/2018.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas rumah milik PENGGUGAT yang berlamat di Perumahan ARANA SEKTOR IX HI, Blok SA1.15-10, dengan Luas Bangunan dan tanah 144 m?2;, Desa/Kel Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh perjanjian yang dibuat antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan PENGGUGAT diantaranya surat Pemesana Rumah, tanggal 23 Juni 2018, Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko (SP3R) tanggal 23 Juni 2018 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 0163/PMRU/PMS/HI/VI/2018 serta Perjanjian Pemberian Kredit Konsumer, Nomor 61/PK-Konsumer/BDI/LS/0719 tertanggal 29 Juli 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III.
- Menyatakan terbukti Kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT, karena tidak dikembalikannya uang tanda jadi, Uang Muka dan Uang Pemotongan Pokok Utang KPR, dan biaya Renovasi rumah dengan total senilai Rp 2.314.804.329,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
- Pembayaran Booking Fee Rp 15.000.000.-
- Pembayaran Uang Muka Rp 388.000.000.-
- Biaya KPR Rp. 620.511.605.-
- Biaya Renovasi Rp. 241.292.724.-
Total Kerugian Materiil Penggugat Rp 1.264.804.329.- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah).
- Kerugian Immateriil
- Akibat rasa malu dan PENGGUGAT dilaporkan ke pihak kepolisian oleh TERGUGAT I dan tidak bisa dihitung dengan sejumlah uang dan dapat diperkirakan senilai Rp.800.000.000.
- Penggugat membayar Jasa Advokat dalam pengurusan perkara ini senilai Rp. 250.000.000.-
Total Kerugian Immateriil senilai Rp. 1.050.000.000.-(Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).
Sehingga Total Keseluruhan Kerugian Materiil dan Immateriil Pengugat Sebesar Rp. 2.314.804.329,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebgaimana poada Point 6 Petitum kepada PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan sebesar Rp. 2.314.804.329,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht van Gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Bunga Muratoir sebanyak 6% (enam persen) pertahun, sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai melaksanakan putusan a quo;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tidak menerbitkan surat apapun dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 05776/setiaasih milik TERGUGAT I dan atau peralihan apapun yang merugikan PENGGUGAT sebelum ada Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet);
- Membebankan biaya perkara ini secara tanggung-renteng kepada PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III):
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadill perkara Ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |