INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
449/Pdt.P/2024/PN Bks | UMI RUWIYATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 449/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 01 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan permohon seluruhnya
2.Menyatakan pemohon sebagai wali bagi anak pemohon yang masih dibawah umur :
- SYAVINATUNNAZA, anak ke tiga perempuan dari suami isteri RIDWAN ARIFIN dan UMI RUMIYATI lahir di kota bekasi, tanggal 23 Oktober 2010 sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 2375/I/JB/2011 yang dikeluarkan oleh disdukcapil kota bekasi tertanggal 2 Februari 2011
3.Menetapkan memberi izin kepada pemohon bertindak mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk secara bersama sama dengan para ahliwaris almarhum ibu ARPAH dan Almarhum Bapak H.ROMLI dalam menjual sebidang tanah yaitu :
1.sebidang tanah diatasnya berdiri sebagian bangunan permanen yang terletak di Provinsi Jawabarat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatih Asih, Kelurahan Jatimekar, dengan luas 914m2 sebagaimana yang tercatat pada surat ukur nomor 02206/Jatimekar/2022 dalam sertifikat hak milik nomor 11137 atas nama pemegang hak 1.Hj. ARPAH, 2.BUKHORI HR, 3.WANDI, 4.SITI ROHILLAH, 5.ABDUL KHOIR RAFSANJANI, 6.TAUFIK RIZQULLAH RAYHAN. 7.ZEN NOVICA AULIA. 8.SYAVINATUNNAZA.
2.sebidang tanah diatasnya berdiri sebagian bangunan permanen yang terletak di Provinsi Jawabarat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatih Asih, Kelurahan Jatimekar, dengan luas 415m2 sebagaimana yang tercatat pada surat ukur nomor 02205/Jatimekar/2022 dalam sertifikat hak milik nomor 11136 atas nama pemegang hak 1.Hj. ARPAH, 2.BUKHORI HR, 3.WANDI, 4.SITI ROHILLAH, 5.ABDUL KHOIR RAFSANJANI, 6.TAUFIK RIZQULLAH RAYHAN. 7.ZEN NOVICA AULIA. 8.SYAVINATUNNAZA.
4.Membebankan biaya permohonan kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |