INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
406/Pdt.G/2024/PN Bks | ISJANTI A.M SUMAMPOW | 1.Ninik Paturusi 2.Leonard Parlindungan Lumban Tobing |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 406/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | -Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar Utang kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) seketika dan tunai.
- Meletakkan Sita (conservatoir beslaag) terhadap Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 911, Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Desa Jatibening Baru, dengan Luas Tanah 210 (dua ratus sepuluh meter persegi), atas nama Leonard Parlindungan Lumban Tobing.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |