Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
493/Pdt.G/2024/PN Bks Florence Lucia, S.Sos 1.KSP-Hutama Karya Mandiri
2.Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Pinang Artha
3.Notaris Citra Dora Marsella, S.H., M.Kn.
4.Notaris / PPAT Loisa Hutauruk, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 493/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Florence Lucia, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gleen Daniel SHFlorence Lucia, S.Sos
Tergugat
NoNama
1KSP-Hutama Karya Mandiri
2Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Pinang Artha
3Notaris Citra Dora Marsella, S.H., M.Kn.
4Notaris / PPAT Loisa Hutauruk, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta TImur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------
3.Menyatakan Perjanjian Kredit No. PK: 011/PK/KSP-HKM/III/2024 antara PENGGUGAT  dan TERGUGAT I  tidak sah  dan tidak berkekuatan hukum  mengikat;-----------------------------------------
4.Menyatakan Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Tagihan  (Cessie) Nomor: 11 / PKCS / KSP-HKM / III / 2024  antara PENGGUGAT  dan TERGUGAT I  tidak sah  dan tidak berkekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------
5.Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)  Nomor  2593  tanggal  29 Mei 2024  yang  dibuat  dihadapan Notaris Citra Dora Marselia, S.H., M.Kn  (in casu TERGUGAT III)  dan  Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)  Nomor  12/2024  tanggal 5  Juni 2024  yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Loisa Hutauruk, S.H., M.Kn  (in casu TERGUGAT IV), adalah Akta yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu, sehingga  batal demi  hukum (nitiegbaarheid);------------------------ 
6.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II agar menyerahkan “Sertifikat Hak Milik 04270/Jati yang  terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI  Jakarta, dengan  luas  136 M2  (seratus tiga puluh enam meter persegi)  atas  nama PENGGUGAT dan Evert Cosmas Pelenkahu” kepada PENGGUGAT  tanpa syarat;--------------------------------------------
7.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan “Sertifikat Hak Milik 04270/Jati yang  terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI  Jakarta, dengan  luas  136 M2  (seratus tiga puluh enam meter persegi)  atas  nama PENGGUGAT  dan Evert Cosmas Pelenkahu”;------------------------------------------
8.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III  dan TERGUGAT IV  mengganti kerugian baik secara materill dan immaterill secara tanggung renteng, sebagai berikut;-----------------
c)Kerugian materill sebesar Rp.236.814.400,- (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah);----------------------
d)Kerugian immaterill sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);--------------------------------------
9.Menghukum TERGUGAT II  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------
10.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad);-----------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;-----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak