Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ADJI NUGROHO Alias ADJI Bin IRWAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 204 bertempat di Jl. Persada Raya No.44 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Persada Raya No.44 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Saudara PIAY (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 15 (lima belas) gram. Kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Saudara PIAY (belum tertangkap) untuk menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu masing-masing sebanyak 5 (lima) gram kepada pembeli dengan cara di tempelkan atau diletakkan di suatu tempat. Kemudian pada pukul 15.45 wib Terdakwa meletakkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu di sebuah pot yang berbeda di Jalan Pal Batu I Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Setelah menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu, sisanya 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 5 (lima) gram Terdakwa berikan kepada Saudara PIAY (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) gram sisanya sebanyak 2 (dua) gramTerdakwa jual sebanyak ½ (setengah) gram kepada Saudara OLE (belum tertangkap) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian sisa dari Narkotika tersebut Terdakwa bagimenjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang mana nantinya Narkotika jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada pembeli;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 22.45 Wib saat Terdakwa sedang berjalan kaki di Jl. Persada Raya No.44 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, datang beberapa Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,6 (satu koma enam) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram terbungkus tisu putih didalam bekas bungkus rokok magnum filter 234. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merpati III No. 39 RT.004 RW.015 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna putih dan 1 (satu) buah handphone Iphone 7 Plus beserta dengan nomor sim cardnya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3497/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu)bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0569 gram diberi nomor barang bukti 1753/2024/OF, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0845 gram diberi nomor barang bukti 1754/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1753/2024/OF dan 1754/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sisa barang bukti Nomor 1753/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu)bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0512 gram dan sisa barang bukti Nomor1754/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0786 gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ADJI NUGROHO Alias ADJI Bin IRWAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Persada Raya No.44 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Berawal Saksi SONI HERMANTO bersama dengan Saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, dan Saksi HERI KISWANTO merupakan Anggota Kepolisian SatNarkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di daerah Tebet Jakarta Selayan. Dengan berbekal informasi tersebut Saksi SONI HERMANTO bersama dengan Saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, dan Saksi HERI KISWA pergi untuk melakukan penyelidikan kemudian sesampainya di Jalan Persada Raya No.44 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan kemudian Saksi SONI HERMANTO bersama dengan Saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, dan Saksi HERI KISWANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD ADJI NUGROHO Alias ADJI Bin IRWAN dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,6 (satu koma enam) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram terbungkus tisu putih didalam bekas bungkus rokok magnum filter 234. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan Saksi SONI HERMANTO, Saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, dan Saksi HERI KISWA menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Merpati III No. 39 RT.004 RW.015 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan pada saat dilakukan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna putih dan 1 (satu) buah handphone Iphone 7 Plus beserta dengan nomor sim cardnya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut :
- Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mendapatkan Narktoika jenis Shabu tersebut dari Saudara PIAY (belum tertangkap) dimana awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Persada Raya No.44 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Saudara PIAY (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 15 (lima belas) gram. Kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Saudara PIAY (belum tertangkap) untuk menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu masing-masing sebanyak 5 (lima) gram kepada pembeli dengan cara di tempelkan atau diletakkan di suatu tempat. Kemudian pada pukul 15.45 wib Terdakwa meletakkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu di sebuah pot yang berbeda di Jalan Pal Batu I Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Setelah menempelkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu, sisanya 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 5 (lima) gram Terdakwa berikan kepada Saudara PIAY (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) gram sisanya sebanyak 2 (dua) gram Terdakwa jual sebanyak ½ (setengah) gram kepada Saudara OLE (belum tertangkap) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian sisa dari Narkotika tersebut Terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang mana nantinya Narkotika jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3497/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu)bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0569 gram diberi nomor barang bukti 1753/2024/OF, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0845 gram diberi nomor barang bukti 1754/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1753/2024/OF dan 1754/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sisa barang bukti Nomor 1753/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu)bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0512 gram dan sisa barang bukti Nomor1754/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0786 gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------- |