Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. 1.MINAWATI
2.KURNIAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 9071 /M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINAWATI[Penahanan]
2KURNIAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI  pada hari Kamis  tanggal 24 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Wibawa Mukti 4 Rt.004/017 Kel. Jatimekar Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,  dengan maksud menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada  awalnya di bulan September 2024 Sdr. SUNARTI menemui korban SALAM di Jl. Wibawa Mukti 4 Kota Bekasi, kemudian Sdr. SUNARTI memberikan Informasi bahwa ada yang ingin mengadaikan kontrakan yang berlokasi di Ciketing Bantar Gebang Kota Bekasi, milik orang tua dari terdakwa MINAWATI ;
  • Bahwa korban SALAM bersama dengan Sdr. SUNARTI melakukan cek fisik kontrakan yang akan mau digadaikan, kemudian sesampainya korban SALAM di Lokasi yang dituju, korban SALAM bertemu dengan terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI, selanjutnya terdakwa I. MINAWATI mengatakan kepada korban SALAM ingin mengadaikan kontrakan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan keuntungan yang didapat oleh korban SALAM sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) setiap bulannya, karena korban tertarik dengan keuntungan yang akan diberikan oleh terdakwa I. MINAWATI, maka korban SALAM mau menerima tawaran menerima gadai kontrakan dari terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURIAWATI meyakinkan korban SALAM kalau kontrakan yang mau digadaikan benar-benar milik dari orang tua terdakwa I. MINAWATI dan dengan terdakwa 1. MINAWATI telah memperlihatkan bukti atas hak kepemilikan  kontarakan 12 (dua belas pintu) berdasarkan sertifikat hak milik nomor: 20667/ pedurenan atas nama RANAN, yang diakui terdakwa I. MINAWATI adalah orang tua nya;
  • Bahwa setelah berselang 3 (tiga) hari dari pertemuan sebelumnya, terdakwa I. MINAWATI bersama dengan terdakwa II KURNIAWATI mendatangi kios milik korban SALAM yang berlokasi di Jl. Wibawa Mukti 4 Kota Bekasi untuk meminta uang pembayaran dari gadai kontrakan, kemudian korban SALAM melakukan surat perjanjian gadai kontrakan 12 pintu tertanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa I. MINAWATI, lalu terdakwa I. MINAWATI menyerahkan sertifikat hak milik nomor: 20667/pedurenan atas nama RANAN kepada korban SALAM, selanjutnya korban SALAM menyerahkan uang sebesar Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. MINAWATI, selanjutnya terdakwa I. MINAWATI menayakan Kembali kepada korban SALAM kapan akan untuk menyelesaikan sisa pembayaran senilai Rp. 57.300.000,- (lima puluh tujuh tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. MINAWATI ;
  • Bahwa pembayaran gadai kontrakan kepada terdakwa I. MINAWATI dilakukan secara bertahap oleh korban SALAM yaitu:
  1. Bulan Oktober sebesar Rp. 10.000.000,- secara tunai dan yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  2. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 9.000.000,- secara tunai yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  3. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  4. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  5. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer  ke rekening BCA AN. MINAWATI;
  6. Tanggal 2 November sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai diserahkan kepada terdakwa I. MINAWATI;
  • Bahwa  pada saat korban SALAM akan menyerahkan sisa dari pembayaran gadai kontrakan 12 (dua belas) pintu kepada terdakwa 1. MINAWATI  dan korban SALAM beru mengetahui bahwa kontrakan yang ditunjukan oleh terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KUNIAWATI bukan milik terdakwa I. KURNIAWATI melainkan milik dari SUCIWATI, kemudian atas kejadian tersebut korban SALAM melaporkan terdakwa I.MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI ke Polres Metro Kota Bekasi guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa korban SALAM percaya dan yakin kepada terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI karena para terdakwa menunjukan fisik kontrakan 12 (dua belas) pintu serta bukti kepemilikan hak milik beserta sertifikat hak milik nomor: 20667/pedurenan atas nama RANAN yang diakui terdakwa milik bapaknya  terdakwa I. MINAWATI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban SALAM mengalami kerugian sebesar Rp. 62.700.000,- (Enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);

------------- Perbuatan terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------------Bahwa terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI  pada hari Kamis  tanggal 24 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Wibawa Mukti 4 Rt.004/017 Kel. Jatimekar Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya korban SALAM bersama dengan Sdr. SUNARTI melakukan cek fisik kontrakan yang akan mau digadaikan, kemudian sesampainya korban SALAM di Lokasi yang dituju, korban SALAM bertemu dengan terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI, selanjutnya terdakwa I. MINAWATI mengatakan kepada korban SALAM ingin mengadaikan kontrakan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan keuntungan yang didapat oleh korban SALAM sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) setiap bulannya, karena korban tertarik dengan keuntungan yang akan diberikan oleh terdakwa I. MINAWATI, maka korban SALAM mau menerima tawaran menerima gadai kontrakan dari terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURIAWATI meyakinkan korban SALAM kalau kontrakan yang mau digadaikan benar-benar milik dari orang tua terdakwa I. MINAWATI dan dengan terdakwa 1. MINAWATI telah memperlihatkan bukti atas hak kepemilikan  kontarakan 12 (dua belas pintu) berdasarkan sertifikat hak milik nomor: 20667/ pedurenan atas nama RANAN, yang diakui terdakwa I. MINAWATI adalah orang tua nya;
  • Bahwa terdakwa I. MINAWATI bersama dengan terdakwa II KURNIAWATI mendatangi kios milik korban SALAM yang berlokasi di Jl. Wibawa Mukti 4 Kota Bekasi untuk meminta uang pembayaran dari gadai kontrakan, kemudian korban SALAM melakukan surat perjanjian gadai kontrakan 12 pintu tertanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa I. MINAWATI, lalu terdakwa I. MINAWATI menyerahkan sertifikat hak milik nomor: 20667/pedurenan atas nama RANAN kepada korban SALAM, selanjutnya korban SALAM menyerahkan uang sebesar Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. MINAWATI;
  • Bahwa pembayaran gadai kontrakan kepada terdakwa I. MINAWATI dilakukan secara bertahap oleh korban SALAM yaitu:
  1. Bulan Oktober sebesar Rp. 10.000.000,- secara tunai dan yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  2. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 9.000.000,- secara tunai yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  3. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  4. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang menerima terdakwa I. MINAWATI;
  5. Bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer  ke rekening BCA AN. MINAWATI;
  6. Tanggal 2 November sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai diserahkan kepada terdakwa I. MINAWATI;
  • Bahwa  pada saat korban SALAM akan menyerahkan sisa dari pembayaran gadai kontrakan 12 (dua belas) pintu kepada terdakwa 1. MINAWATI  dan korban SALAM beru mengetahui bahwa kontrakan yang ditunjukan oleh terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KUNIAWATI bukan milik terdakwa I. KURNIAWATI melainkan milik dari SUCIWATI, kemudian atas kejadian tersebut korban SALAM melaporkan terdakwa I.MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI ke Polres Metro Kota Bekasi guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa korban SALAM percaya dan yakin kepada terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI karena para terdakwa menunjukan fisik kontrakan 12 (dua belas) pintu serta bukti kepemilikan hak milik beserta sertifikat hak milik nomor: 20667/pedurenan atas nama RANAN yang diakui terdakwa milik bapaknya  terdakwa I. MINAWATI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban SALAM mengalami kerugian sebesar Rp. 62.700.000,- (Enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

------------- Perbuatan terdakwa I. MINAWATI dan terdakwa II. KURNIAWATI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. ----------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya