Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
489/Pdt.G/2025/PN Bks 1.HJ. SITI ROHAYA BINTI H.M. MUSA
2.H. ABDUL ROJAK BIN H.M. MUSA
3.UBAIDILLAH BIN H.M. MUSA
4.SOFIAN SURI BIN H.M. MUSA
1.Sdr. TAOPIQ NAROHMAN BIN (Alm.) H. RODI SOMADI
2.Sdr. HERU FIRMANTO
3.Sdr. H. MUHAMMAD BAHARI
4.Sdr. HANURA JATI MAULANA
5.Sdr. DAWAM ANWAR
6.Sdr. JAENUDDIN ISHAQ, S.SOS.I
7.Lurah, Kepala Kelurahan Kayu Ringin Jaya
8.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan
9.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 489/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SITI ROHAYA BINTI H.M. MUSA
2H. ABDUL ROJAK BIN H.M. MUSA
3UBAIDILLAH BIN H.M. MUSA
4SOFIAN SURI BIN H.M. MUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CILHJ. SITI ROHAYA BINTI H.M. MUSA
2Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CILH. ABDUL ROJAK BIN H.M. MUSA
3Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CILUBAIDILLAH BIN H.M. MUSA
4Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CILSOFIAN SURI BIN H.M. MUSA
Tergugat
NoNama
1Sdr. TAOPIQ NAROHMAN BIN (Alm.) H. RODI SOMADI
2Sdr. HERU FIRMANTO
3Sdr. H. MUHAMMAD BAHARI
4Sdr. HANURA JATI MAULANA
5Sdr. DAWAM ANWAR
6Sdr. JAENUDDIN ISHAQ, S.SOS.I
7Lurah, Kepala Kelurahan Kayu Ringin Jaya
8Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan
9Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADE ROFIQ
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) terhadap hak-hak para penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Surat Keputusan No.: 400.8.1/Kep.62-Kl.Kj tertanggal 19 September 2025 terkait Susunan Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Annur RW012 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, untuk periode 2025 s/d 2030 yang diterbitkan oleh Tergugat VII adalah tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan Penggugat 4 selaku Warga Negara Indonesia dan ahli waris yang sah, adalah pengelola (Nazhir) yang sah atas tanah wakaf dan bangunan masjid An-Nur di Jln. Annur Raya No. 58A, Rt.011/Rw.012, Kayu Ringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144.
  5. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum :
  1. Sertipikat (Tanda Bukti Tanah Wakaf) No.: 00011, Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Kayuringin Jaya dengan NIB : 10260205.12252 Letak Tanah: RT.11/RW.12 yang diterbitkan oleh Tergugat IX;
  2. Akta Ikrar Wakaf Tgl. 23/11/2018 No: 973/02/PTSL/S.I/2018 dengan Nama Wakif : H. Rodi Somadi, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII;
  1. Menyatakan surat keterangan kepala desa tentang perwakafan tanah milik no: 8/K.S.460/XI/1987 tertanggal 31 November 1987 yang diterbitkan oleh Tergugat VII adalah sah dan punya kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan surat pengesahan nadzir no: W5/01/03/XI Tahun 1987 tertanggal 2 November 1987 yang diterbitkan oleh Tergugat VIII  tertanggal 2 November 1987 punya kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan, Segala Surat yang dimiliki Para Tergugat  yang berhubungan dengan objek gugatan yang dikuasai Para Tergugat dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan, Para Tergugat menyerahkan pengelolaan tanah dan bangunan wakaf tersebut kepada Penggugat 4 secara sukarela dan tanpa reserve;
  5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) sebagai biaya Jasa Advokat.
    1. KERUGIAN MATERIL :

 

                 Jasa Advokat                      =  Rp.    200.000.000,

  1.   KERUGIAN IMMATERIL:

Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Petitum Tambahan :

  1. Menghukum, Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan,  Tergugat untuk  menghentikan kegiatan pembangunan, kecuali program pengajian anak-anak sampai ada kebijakan lain, dan segala perbuatan yang melanggar hukum lainnya terhadap tanah Objek Sengketa  sebelum adanya Putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Menghukum, Para Tergugat menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Petitum Subsider :

Atau;

          Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak