Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi 1.Tutik Lestari
2.Sulardi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tutik Lestari
2Sulardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.259.714,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2003BTG1/7255/03/2020 Tanggal 23 Maret 2020 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.243.259.714,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus empat belas rupiah) secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2814/Pedurenan an. Sulardi sesuai Gambar Situasi No: 690/Pedurenan/2004 Tanggal 25-06-2004 dengan luas sebesar 90 M2 (sembilan puluh meter persegi). Atau setempat dikenal dengan Kp. Padurenan, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan
7.penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor No.2814/Pedurenan an. Sulardi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak