Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
632/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Muhammad Rohidi
2.JEDING
2.PT.NUSA PRIMA NIAGA
3.TOMMY ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 632/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Rohidi
2JEDING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arjumulia, S.H.Muhammad Rohidi
2Arjumulia, S.H.JEDING
Tergugat
NoNama
1PT.NUSA PRIMA NIAGA
2TOMMY ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 
2.Menyatakan PENGGUGAT II sebagai pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan dibawah ini : 
a.Sertifikat Hak Milik No. 1588, seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), an. Anih Binti Aja, terletak di Buaran RT.001, RW.003, Kel.Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ; 
b.Akta Jual Beli No.184/2003, seluas 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi), an. JEDING, terletak di Kp. Buaran RT.001, RW.003, Kel.Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ;
c.Akta Jual Beli No. 225/Rt.j/V/2012, seluas 262 m2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi), an. JEDING, terletak di Kp. Pabuaran RT.001, RW.003, Kel. Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
3.Menyatakan PENGGUGAT I sebagai pemilik yang sah Mesin Press Kardus Mesin Press Kardus Fully Autometic Horizontal Hydraulic Baler 500Kg ; 
4.Meyatakan PENGGUGAT I sebagai pemilik yang sah Alat Timbangan 7.8m x 3 kapasitas 30t ; 
5.Menyatakan PARA TERGUGAT tidak dapat menguasai dan memanfaatkan Tempat Usaha PENGGUGAT I, dan Tanah/Bangunan Milik PENGGUGAT II hanya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Usaha tanggal 07 Januari 2024 yang ditandatangani antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT II ;   
6.Menyatakan PARA TERGUGAT tidak dapat menguasai dan memanfaatkan Tempat Usaha PENGGUGAT I, dan Tanah/Bangunan Milik PENGGUGAT II hanya berdasarkan  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)  tanggal 07 Januari 2024 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT II dengan TERGUGAT II ; 
7.Menyatakan PARA TERGUGAT tidak dapat menguasai dan memanfaatkan mesin press kardus Fully Autometic Horizontal Hydraulic Baler 500Kg milik PENGGUGAT I dan Alat Timbangan 7.8m x 3 kapasitas 30t  berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 12 Februari 2024  yang ditandatangani oleh PENGGUGAT I ; 
8.Menyatakan BATAL DAN TIDAK BERLAKU Surat Perjanjian Pinjaman Usaha tanggal 07 Januari 2024 yang ditandatangani antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I ; 
9.Menyatakan BATAL DAN TIDAK BERLAKU Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 07 Januari 2024 yang ditandatangani antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT II  atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1588, seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), an. Anih Binti Aja, terletak di Buaran RT.001, RW.003, Kel.Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi ; 
10.Menyatakan BATAL DAN TIDAK BERLAKU Surat Pernyataan tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT I ; 
11.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PARA PENGGUGAT ; 
12.  Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN menguasai, menduduki dan memanfaatkan Tempat Usaha PENGGUGAT I dan Tanah / Bangunan milik PENGGUGAT II yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1588, seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), an. Anih Binti Aja ; Akta Jual Beli No.184/2003, seluas 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi), an. JEDING ; DAN Akta Jual Beli No. 225/Rt.j/V/2012, seluas 262 m2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi), an. JEDING, keseluruhan terletak di Kp. Pabuaran RT.001, RW.003, Kel. Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ; 
13.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan menguasai dan memanfaatkan mesin press kardus Fully Autometic Horizontal Hydraulic Baler 500Kg milik PENGGUGAT I dan Alat Timbangan 7.8m x 3 kapasitas 30t  ;
14.Menyatakan karena PERBUATAN PARA TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT mengalami kerugian MATERIIL  dan IMMATERIIL, dengan rincian sebagaimana yang disebutkan di bawah ini : 
a.Kerugian MATERIIL : 
1.Bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 selama 1 tahun atau 12 Bulan Total Rp. 2.029.260.000,- (dua milliar dua puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dibagi 12 Bulan Rp.169.105.000,-/Bulan. Dengan demikian maka PENGGUGAT I mengalami kerugian perbulan rata-rata Rp.169.105.000,-/Bulan. Karena TERGUGAT I menguasai dan memanfaatkan Tempat Usaha PENGGUGAT I terhitung sejak  Bulan Mei 2024 sampai dengan November 2024. Maka PENGGUGAT I mengalami kerugian Rp.169.105.000,- X 7 bulan Rp. 1.183.735.000,- (satu milliar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; 
2.Mesin Press Kardus Fully Autometic Horizontal Hydraulic Baler 500kg, milik PENGGUGAT I dikuasai oleh TERGUGAT I, PENGGUGAT I mengalami kerugian senilai harga mesin Press Kardus saat ini, Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) ;
3.Alat Timbangan 7.8m x 3 kapasitas 30t milik PENGGUGAT I dikuasai oleh TERGUGAT I, terhitung sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024,  maka PENGGUGAT I mengalami kerugian,  senilai harga Alat Timbangan, Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; 
4.TERGUGAT II menguasai menguasai dan memanfaatkan Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT II yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1588, seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), an. Anih Binti Aja ; Akta Jual Beli No.184/2003, seluas 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi), an. JEDING ; DAN Akta Jual Beli No. 225/Rt.j/V/2012, seluas 262 m2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi), an. JEDING, keseluruhan terletak di Kp. Pabuaran RT.001, RW.003, Kel. Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terhitung  sejak bulan Mei 2024 sempai bulan November 2024 dan bahkan sampai saat ini TERGUGAT I masih menguasai dan memanfaatkan Tanah dan Bangunan SHM 1588. Oleh karena itu PENGGUGAT II mengalami kerugian Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) X 7 Bulan (Bulan Mei s/d November 2024) Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ; 
Total Keseluruhan Kerugian MATERIIL : Rp. 1.943.735.000,- (satu milliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
b.Kerugian IMMATERIIL : 
Tempat Usaha PENGGUGAT I, dan Tanah/Bangunan milik PENGGUGAT II adalah Tempat bagi PARA PENGGUGAT untuk mencari nafkah hidup sehari-hari, selain untuk mencari nafkah untuk kebutuhan hidup sehari-hari, PARA PENGGUGAT juga memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban (Alm). ROHIDI, ayah kandung PENGGUGAT I dan suami dari PENGGUGAT II pada Bank Rakyat Indonesia setiap bulan Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah),- . Namun saat ini  PARA TERGUGAT telah menguasai, menduduki dan memanfaatkan Tanah dan Bangunan terhitung sejak bulan Mei 2024 sampai dengan November 2024,dan sejak bulan Mei sampai dengan bulan November 2024, PARA PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil yaitu : Rp.13.000.000,- X 7 bln =  Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah). 
c.Total Keseluruhan Kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL : 
-Kerugian Materiil :  Rp. 1.943.735.000,-
-Kerugian Immateriil :  Rp.      91.000.000,-(+)
Total : Rp. 2.034.735.000,- 
(dua milliar tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
15.Menghukum PARA TERGUGAT “ TUNAI “ dan “ SEKETIKA “ Bersama-sama (TANGGUNG RENTENG)  membayar kepada PARA PENGGUGAT, atas kerugian yang  dialami dengan rincian : 
a.Kerugian Materiil : Rp. 1.943.735.000,-
b.Kerugian Immateriil : Rp.      91.000.000,-(+)
Total Keseluruhan : Rp. 2.034.735.000,-
(dua milliar tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
16.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk segera menyerahkan Tanah dan Bangunan Tempat Usaha PENGGUGAT I, Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT II, yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 1588, seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), an. Anih Binti Aja ; Akta Jual Beli No.184/2003, seluas 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi), an. JEDING ; DAN Akta Jual Beli No. 225/Rt.j/V/2012, seluas 262 m2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi), an. JEDING, keseluruhan terletak di Kp. Pabuaran RT.001, RW.003, Kel. Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ;  
17.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk segera menyerahkan mesin Press Kardus Fully Autometic Horizontal Hydraulic Baler 500kg kepada PENGGUGAT I ; 
18.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk segara menyarahkan Alat Timbangan 7.8m x 3 kapasitas 30t kepada PENGGUGAT I ;  
19.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli (AJB) milik PENGGUGAT II, yaitu : 
a.Sertifikat Hak Milik No. 1588, seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), an. Anih Binti Aja, terletak di Buaran RT.001, RW.003, Kel.Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ; 
b.Akta Jual Beli No.184/2003, seluas 199 m2 (seratus sembilan puluh sembilan meter persegi), an. JEDING, terletak di Kp. Buaran RT.001, RW.003, Kel.Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ;
c.Akta Jual Beli No. 225/Rt.j/V/2012, seluas 262 m2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi), an. JEDING, terletak di Kp. Pabuaran RT.001, RW.003, Kel. Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
20.Memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT untuk menguasai kembali Tempat Usaha PENGGUGAT I dan Tanah/ Bangunan Milik PENGGUGAT II  terletak di Buaran RT.001, RW.003, Kel.Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Mesin Press Kardus Mesin Press Kardus Fully Autometic Horizontal Hydraulic Baler 500Kg, dan Alat Timbangan 7.8m x 3 kapasitas 30t, yang saat ini dikuasai, diduduki, dan dimanfaatkan PARA TERGUGAT ;
21.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/setiap hari karena tidak mentaati putusan terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap ; 
22.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjawan Kembali ; 
23.Membebankan biaya yang muncul karena adanya Gugatan ini kepada PARA TERGUGAT. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak