Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa ATAR FIRDAUS NERI, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Kedaung BKKBN No. 27 PT. CIPTA KEMAS INDONESIA RT.03 RW.006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di Jl. Raya Kedaung BKKBN No. 27 PT. CIPTA KEMAS INDONESIA RT.03 RW.006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, saksi korban MUHAMMAD DANU yang merupakan karyawan di PT. CIPTA KEMAS INDONESIA tiba di Pabrik PT. CIPTA KEMAS INDONESIA yang sedang memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Tahun 2021 warna biru Nopol. B 4175 KVT milik saksi korban MUHAMMAD DANU, setelah itu saksi korban MUHAMMAD DANU bertemu dengan terdakwa yang juga merupakan karyawan di PT. CIPTA KEMAS INDONESIA lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban dengan mengatakan “DANU gue pinjem motor lu ya mau kedepan bentar doang ntar gue balikin” kemudian saksi korban MUHAMMAD DANU tanpa curiga karena teman kerja menyerahkan kunci sepeda motornya kepada terdakwa dan saksi korban MUHAMMAD DANU mengatakan kepada terdakwa untuk setelah selesai untuk segera mengembalikan sepeda motornya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor saksi korban untuk pergi menuju daerah Tambelang Kab. Bekasi, setibanya di daerah Tambelang tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. BAYOR (DPO) dan sdr. ANDIKA (DPO) yang merupakan teman terdakwa untuk menemui pembeli (yang tidak dikenal namanya) sepeda motor saksi korban. Setelah itu terdakwa dan pembeli negosiasi untuk harga beli sepeda motornya, kemudian setelah ada kesepakatan terdakwa menerima uang Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari pembeli dan sepeda motor beserta kuncinya milik saksi korban dijual tanpa ijin oleh terdakwa kepada pembeli.
- Atas kejadian tersebut saksi korban MUHAMMAD DANU mengalami kerugian materiil senilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ATAR FIRDAUS NERI, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Kedaung BKKBN No. 27 PT. CIPTA KEMAS INDONESIA RT.03 RW.006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di Jl. Raya Kedaung BKKBN No. 27 PT. CIPTA KEMAS INDONESIA RT.03 RW.006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, saksi korban MUHAMMAD DANU yang merupakan karyawan di PT. CIPTA KEMAS INDONESIA tiba di Pabrik PT. CIPTA KEMAS INDONESIA yang sedang memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Tahun 2021 warna biru Nopol. B 4175 KVT milik saksi korban MUHAMMAD DANU, setelah itu saksi korban MUHAMMAD DANU bertemu dengan terdakwa yang juga merupakan karyawan di PT. CIPTA KEMAS INDONESIA lalu terdakwa beralasan dengan cara meminjam sepeda motor saksi korban dengan mengatakan “DANU gue pinjem motor lu ya mau kedepan bentar doang ntar gue balikin” kemudian saksi korban MUHAMMAD DANU tanpa curiga karena teman kerja menyerahkan kunci sepeda motornya kepada terdakwa dan saksi korban MUHAMMAD DANU mengatakan kepada terdakwa untuk setelah selesai untuk segera mengembalikan sepeda motornya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor saksi korban untuk pergi menuju daerah Tambelang Kab. Bekasi, setibanya di daerah Tambelang tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. BAYOR (DPO) dan sdr. ANDIKA (DPO) yang merupakan teman terdakwa untuk menemui pembeli (yang tidak dikenal namanya) sepeda motor saksi korban. Setelah itu terdakwa dan pembeli negosiasi untuk harga beli sepeda motornya, kemudian setelah ada kesepakatan terdakwa menerima uang Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari pembeli dan sepeda motor beserta kuncinya milik saksi korban dijual tanpa ijin oleh terdakwa kepada pembeli.
- Atas kejadian tersebut saksi korban MUHAMMAD DANU mengalami kerugian materiil senilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 378 KUHP |