INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
164/Pdt.G/2024/PN Bks | EMI HUTABARAT | 1.ASME MANULLANG 2.TAWANA LUBAN GAOL/ TAWANA LUMBANGAOL 3.BANGUN MANULLANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 24 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan akta Pelepasan dan Pengoper Hak No. 03 tertanggal 22 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT III/Notaris NELLY HUTAURUK, SH, antara TERGUGAT III/Bangun Manullang dan TERGUGAT I/Asme Manullang dengan nominal Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah cacat hukum oleh karena batal demi hukum;
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Tanah dan bangunan seluas 146 M2 yang terletak di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, setempat dikenal dengan Perum Perumnas I (Satu), dengan batas batas:
UTARA : JALAN NUSA INDAH RAYA;
TIMUR : RUMAH TYPE 36 NOMOR 76;
SELATAN : LAPANGAN BADMINTON;
BARAT : JALAN CEMARA RAYA;
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7478/JAKASAMPURNA, Surat Ukur Tanggal 24/01/2022 Nomor 07036/JAKASAMPURNA/2022, Seluas 146 M2, Tercatat Atas Nama EMI HUTABARAT;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan milik PENGGUGAT yang dikuasai TERGUGAT I dan TERGUGAT II (sita revindicatoir) yaitu berupa: Tanah dan bangunan seluas 146 M2 yang terletak di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, setempat dikenal dengan Perum Perumnas I (Satu), dengan batas batas:
UTARA : JALAN NUSA INDAH RAYA;
TIMUR : RUMAH TYPE 36 NOMOR 76;
SELATAN : LAPANGAN BADMINTON;
BARAT : JALAN CEMARA RAYA;
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7478/JAKASAMPURNA, Surat Ukur Tanggal 24/01/2022 Nomor 07036/JAKASAMPURNA/2022, Seluas 146 M2, Tercatat Atas Nama EMI HUTABARAT;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi;
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |