Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. JERRY ARUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4998/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERRY ARUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 184/II/BKS/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

JERRY ARUAN

Tempat lahir

:

Muarataweh

Umur/tanggal lahir

:

30 th / 05 November 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp.  Pintu Rt.004 Rw.004 Kel. Babelan Kota Kec. Babelan Kab. Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

21 Juni 2024 s/d 30 juli 2024

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   30 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024 

 

               
  1. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa ia terdakwa JERRY ARUAN, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Ruko Grand Mall Bekasi Jl. Jendral Sudirman Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada tanggal 29 April 2024 sekitar 10.00 wib, Sdri. DEDE NISA (istri terdakwa) menanyakan melalui whatsapp tentang info kredit sepeda motor bekas kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN, kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menjawab ada honda Beat Street kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menawarkan BPKBnya untuk di gadaikan dan uang hasil menggadaikan BPKBnya diserahkan kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN selanjutnya Sdri. DEDE NISA bilang kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN nanti diajukan kredit di Leasing atas nama terdakwa dengan jaminan BPKB sepeda motor milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN tersebut di Kredit Plus yang beralamat di Jatimulya Bekasi. - Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 terdakwa mengajukan kredit di Kredit Plus yang beralamat di Jatimulya Bekasi namun Kredit Plus tidak menyetujui Kredit an terdakwa karena BI Checkingnya terdakwa tidak bagus. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN bersama dengan terdakwa dan Sdri. DEDE ANISA mengajukan dana dengan jaminan BPKB 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street, tahun 2022, warna silver, No.Pol : B-4480-KZH milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN tersebut kepada PT. SMART FINANCE di Ruko Grand Mall Bekasi Jl. Jendral Sudirman Kota Bekasi atas nama Sdri. DEDE NISA dan kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street, tahun 2022, warna silver, No.Pol : B-4480-KZH milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN berikut BPKB motor tersebut kepada terdakwa berikut STNK dan BPKBnya untuk dijaminkan BPKBnya di PT. SMART FINANCE dan untuk dilakukan Cek Fisik sepeda motor tersebut oleh pihak PT. SMART FINANCE kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN pulang ke rumah dan menunggu dihubungi oleh terdakwa . - Bahwa sekira jam 17.00 Wib saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menghubungi terdakwa, menurut keterangan terdakwa bahwa pengajuan dana tersebut di PT. SMART FINANCE atas nama Sdri. DEDE ANISA telah disetujui oleh PT. SMART FINANCE dan uang telah diterima oleh terdakwa namun uang pencairan dari PT. SMART FINANCE tidak diserahkan kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN untuk pelunasan sepeda motor tersebut melainkan uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. - Bahwa sekira jam 21.00 wib saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kaliabang Ilir Rt.003 Rw.007 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa dan saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menanyakan mengenai pembayaran sepeda motor saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN lalu terdakwa menjawab bahwa uang dari hasil menggadaikan BPKB 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street, tahun 2022, warna silver, No.Pol : B-4480-KZH milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN tersebut di PT. SMART FINANCE senilai Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk acara pernikahan terdakwa dan Sdri. DEDE ANISA lalu terdakwa bilang kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN akan dilunasi pembayaran sepeda motor setelah acara pernikahan terdakwa dengan Sdri. DEDE ANISA setelah tanggal 11 Mei 2024 - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan melunasi uang pembelian sepeda motor saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun sampai tanggal 14 Mei 2024 terdakwa belum dapat menyerahkan uang pinjaman dari PT. SMART FINANCEyang telah digunakan oleh terdakwa sehingga saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN pada tanggal 23 Mei 2024 saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN membuat LAPORAN POLISI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana 

ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JERRY ARUAN, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Ruko Grand Mall Bekasi Jl. Jendral Sudirman Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 29 April 2024 sekitar jam 10 wib, Sdri. DEDE NISA (istri terdakwa) menanyakan melalui whatsapp tentang info kredit sepeda motor bekas kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN, kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menjawab ada honda Beat Street kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menawarkan BPKBnya untuk di gadaikan dan uang hasil menggadaikan BPKBnya diserahkan kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN selanjutnya Sdri. DEDE NISA bilang kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN nanti diajukan kredit di Leasing atas nama terdakwa dengan jaminan BPKB sepeda motor milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN tersebut di Kredit Plus yang beralamat di Jatimulya Bekasi. - Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 terdakwa mengajukan kredit di Kredit Plus yang beralamat di Jatimulya Bekasi namun Kredit Plus tidak menyetujui Kredit an terdakwa karena BI Checkingnya terdakwa tidak bagus. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN bersama dengan terdakwa dan Sdri. DEDE ANISA mengajukan dana dengan jaminan BPKB 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street, tahun 2022, warna silver, No.Pol : B-4480-KZH milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN tersebut kepada PT. SMART FINANCE di Ruko Grand Mall Bekasi Jl. Jendral Sudirman Kota Bekasi atas nama Sdri. DEDE NISA dan kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street, tahun 2022, warna silver, No.Pol : B-4480-KZH milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN berikut BPKB motor tersebut kepada terdakwa berikut STNK dan BPKBnya untuk dijaminkan BPKBnya di PT. SMART FINANCE dan untuk dilakukan Cek Fisik sepeda motor tersebut oleh pihak PT. SMART FINANCE kemudian saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN pulang ke rumah dan menunggu dihubungi oleh terdakwa .
- Bahwa sekira jam 17.00 Wib saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menghubungi terdakwa, menurut keterangan terdakwa bahwa pengajuan dana tersebut di PT. SMART FINANCE atas nama Sdri. DEDE ANISA telah disetujui oleh PT. SMART FINANCE dan uang telah diterima oleh terdakwa namun uang pencairan dari PT. SMART FINANCE tidak diserahkan kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN untuk pelunasan sepeda motor tersebut melainkan uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. - Bahwa sekira jam 21.00 wib saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Kaliabang Ilir Rt.003 Rw.007 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa dan saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN menanyakan mengenai pembayaran sepeda motor saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN lalu terdakwa menjawab bahwa uang dari hasil menggadaikan BPKB 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street, tahun 2022, warna silver, No.Pol : B-4480-KZH milik saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN tersebut di PT. SMART FINANCE senilai Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk acara pernikahan terdakwa dan Sdri. DEDE ANISA lalu terdakwa bilang kepada saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN akan dilunasi pembayaran sepeda motor setelah acara pernikahan terdakwa dengan Sdri. DEDE ANISA setelah tanggal 11 Mei 2024 - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan melunasi uang pembelian sepeda motor saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun sampai tanggal 14 Mei 2024 terdakwa belum dapat menyerahkan uang pinjaman dari PT. SMART FINANCEyang telah digunakan oleh terdakwa sehingga saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN pada tanggal 23 Mei 2024 saksi RIVANDI TUA PANGARIBUAN membuat LAPORAN POLISI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana 
Pihak Dipublikasikan Ya