INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
94/Pdt.P/2025/PN Bks | DARWIN PARDAMEAN SIMANJUNTAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menetapkan bahwa pernikahan antara Pemohon dan Pihak Terkait yang telah dilangsungkan pada tanggal 6 Juli 2023 di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh adalah sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
2.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bekasi untuk mencatatkan pernikahan tersebut dalam register pencatatan sipil dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan bagi Pemohon.
3.Menyatakan bahwa segala akibat hukum dari pernikahan tersebut berlaku secara sah, termasuk hak dan kewajiban dalam perkawinan, administrasi kependudukan, serta hak-hak keperdataan lainnya.
4.Menyatakan bahwa permohonan ini dapat dikabulkan meskipun Pihak Terkait tidak ikut serta dalam mengajukan permohonan ini.
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |