Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. 2.DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI
3.M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1130/M.2.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI[Penahanan]
2M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

 

--------Bahwa ia terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI bersama sama dengan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober  2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Jl Rawa Bambu Rt 001 Rw 006 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor,Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wib terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dihubungi oleh Sdr. BIMA SAID (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu atau metafetamina  yang perkiraan sebanyak 10 (sepuluh) gram, di  jalan ke daerah Bojonggede Kabupaten Bogor dan terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI disuruh untuk memberikan kabar ke Sdr. BIMA SAID (DPO) apabila sudah di tempat, sesampainya di tempat terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI memberikan kabar kepada Sdr. BIMA SAID (DPO) lalu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI disuruh menunggu dan kurang lebih  2 (dua) jam terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI menunggu, terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dikirimkan lokasi pengambilan shabunya kurang lebih jaraknya 5 (lima) kilometer dan masih di daerah Bojonggede Kab. Bogor, sesampainya di tempat terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI di depan rumah warga lalu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI disuruh mencari bungkus bekas makanan MOMOGI di rerumputan samping rumah tersebut,  setelah itu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mencarinya hingga terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mendapatkan bungkus bekas makanan MOMOGI yang berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr. BIMA SAID (DPO), setelah t terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mendapatkannya tersangka memberitahukan kepada Sdr. BIMA SAID (DPO) bahwa sudah tersangka ambil lalu tersangka pulang ke rumah terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 Wib terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI menghubungi oleh terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH dengan tunjuan untuk narkotika jenis shabu atau metafetamina unuk  di tempel atau disimpan, lalu terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH menyetujui dan menunggu kabar selanjutnya dari terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI menghubungi Kembali terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH dengan mengatakan bahwa terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH disuruh mengambil shabunya dalam bentuk dibungkus kertas tisu dan di tempel di bawah tiang listrik Kp. Rawa Bambu Jl. Mawar III Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan  Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH pergi ke tempat tersebut dan setelah sampai di tempat tersebut terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH langsung dapatkan narkotika jeni shabu atau Metafetamina dan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH membawa ke rumah terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 Wib, saksi Taufik Hidayat  bersamasama dengan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan Saksi Taufan Kurniawan  serta Tim  Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di daerah Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi,  berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. kemudian dilakukan penelusuran hingga akhirnya sampai di Jl. Kaliabang Bungur Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi,  pada saat itu juga saksi Taufik Hidayat  bersamasama dengan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan Saksi Taufan Kurniawan  serta Tim  Polres Metro Bekasi Kota menghampiri seorang lakilaki di pinggir jalan dengan gerakgerik mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamia berada didalam bungkus permen kiss yang terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI simpan di dashboard sepeda motor mek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Polisi B 4217 KVR, dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamina yang dilakban warna hitam yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dan  berupa  1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru dengan kartu perdananya dengan nomor 085946524723  lalu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mengatakan bahwa terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH sedang mengambil narkotika jenis shabu atau Metafetamina atas perintah dari Sdr. BIMA SAID (DPO), kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Rawa Bambu Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan  Kali Baru Kecamatan  Medan Satria Kota Bekasi saksi Taufik Hidayat  bersamasama dengan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan Saksi Taufan Kurniawan  serta Tim  Polres Metro Bekasi Kota  melakukan penggeledahan dan penagkapan terhadap s terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH ditemukan  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamian berada didalam bungkus rokok merek Camel yang saat itu dipegang dengan tangan kiri terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamina yang dilapisi dengan kertas tisu dan daun kering yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH bawa pada saat ditangkap dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 6112/NNF/2024 tanggal 26 Desember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 3363/2024/OF s.d 3366/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina  interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
  1. 1 (satu) bungkus pastik klip berisikan :
  1. 1 (satu) bungkus premen kiss berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 0,1190 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1124 gram diberi nomor barang bukti 3364/2024/OF
  2. 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing masing berisika 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 0,3128 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,2965 gram diberi nomor barang bukti 3364/2024/OF
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) lembar daun kering berisikan 1 (satu) kembar tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 16,0920 setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 15,9996  gram diberi nomor barang bukti 3365/2024/OF
  2. 1 (satu) bungkus rokok Camel warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1514 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1363 gram diberi nomor barang bukti 3366/2024/OF
  • Bahwa benar terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----------- Perbuatan terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- bahwa ia terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI bersama sama dengan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober  2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Jl Rawa Bambu Rt 001 Rw 006 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 Wib, saksi Taufik Hidayat  bersamasama dengan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan Saksi Taufan Kurniawan  serta Tim  Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di daerah Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi,  berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. kemudian dilakukan penelusuran hingga akhirnya sampai di Jl. Kaliabang Bungur Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi,  pada saat itu juga saksi Taufik Hidayat  bersamasama dengan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan Saksi Taufan Kurniawan  serta Tim  Polres Metro Bekasi Kota menghampiri seorang lakilaki di pinggir jalan dengan gerakgerik mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamia berada didalam bungkus permen kiss yang terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI simpan di dashboard sepeda motor mek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor Polisi B 4217 KVR, dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamina yang dilakban warna hitam yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dan  berupa  1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru dengan kartu perdananya dengan nomor 085946524723  lalu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mengatakan bahwa terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH sedang mengambil narkotika jenis shabu atau Metafetamina atas perintah dari Sdr. BIMA SAID (DPO), kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Rawa Bambu Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan  Kali Baru Kecamatan  Medan Satria Kota Bekasi saksi Taufik Hidayat  bersamasama dengan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan Saksi Taufan Kurniawan  serta Tim  Polres Metro Bekasi Kota  melakukan penggeledahan dan penagkapan terhadap  terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH ditemukan  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamian berada didalam bungkus rokok merek Camel yang saat itu dipegang dengan tangan kiri terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu atau Metafetamina yang dilapisi dengan kertas tisu dan daun kering yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH bawa pada saat ditangkap dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam
  • Bahwa benar pada saat saksi Taufik Hidayat  bersamasama dengan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan Saksi Taufan Kurniawan  serta Tim  Polres Metro Bekasi Kota melakukan intrograsi terhadap terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH mengakui bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wib terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dihubungi oleh Sdr. BIMA SAID (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu atau metafetamina  yang perkiraan sebanyak 10 (sepuluh) gram, di  jalan ke daerah Bojonggede Kabupaten Bogor dan terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI disuruh untuk memberikan kabar ke Sdr. BIMA SAID (DPO) apabila sudah di tempat, sesampainya di tempat terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI memberikan kabar kepada Sdr. BIMA SAID (DPO) lalu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI disuruh menunggu dan kurang lebih  2 (dua) jam terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI menunggu, terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dikirimkan lokasi pengambilan shabunya kurang lebih jaraknya 5 (lima) kilometer dan masih di daerah Bojonggede Kab. Bogor, sesampainya di tempat terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI di depan rumah warga lalu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI disuruh mencari bungkus bekas makanan MOMOGI di rerumputan samping rumah tersebut,  setelah itu terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mencarinya hingga terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mendapatkan bungkus bekas makanan MOMOGI yang berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr. BIMA SAID (DPO), setelah t terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI mendapatkannya tersangka memberitahukan kepada Sdr. BIMA SAID (DPO) bahwa sudah tersangka ambil lalu tersangka pulang ke rumah terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 Wib terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI menghubungi oleh terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH dengan tunjuan untuk narkotika jenis shabu atau metafetamina untuk  di tempel atau disimpan, lalu terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH menyetujui dan menunggu kabar selanjutnya dari terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI menghubungi Kembali terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH dengan mengatakan bahwa terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH disuruh mengambil shabunya dalam bentuk dibungkus kertas tisu dan di tempel di bawah tiang listrik Kp. Rawa Bambu Jl. Mawar III Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan  Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH pergi ke tempat tersebut dan setelah sampai di tempat tersebut terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH langsung dapatkan narkotika jeni shabu atau Metafetamina dan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH membawa ke rumah terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 6112/NNF/2024 tanggal 26 Desember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 3363/2024/OF s.d 3366/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina  interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
  1. 1 (satu) bungkus pastik klip berisikan :
  1. 1 (satu) bungkus premen kiss berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 0,1190 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1124 gram diberi nomor barang bukti 3364/2024/OF
  2. 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing masing berisika 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 0,3128 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,2965 gram diberi nomor barang bukti 3364/2024/OF
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) lembar daun kering berisikan 1 (satu) kembar tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 16,0920 setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 15,9996  gram diberi nomor barang bukti 3365/2024/OF
  2. 1 (satu) bungkus rokok Camel warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1514 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1363 gram diberi nomor barang bukti 3366/2024/OF
  • Bahwa benar terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----------- Perbuatan terdakwa I DENNY ARDIANSYAH Alias NDEN Bin ACHMAD FUDHOLI dan terdakwa II M. BIKY RAHMADHAN Alias BIKI Bin (Alm) SAIFULLAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya