Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Bks Hermawan Budi Susetyo, S.SI Maesy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat 187.483.741
Penggugat
NoNama
1Hermawan Budi Susetyo, S.SI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WOWO TUA BARASA, SH, MHHermawan Budi Susetyo, S.SI
Tergugat
NoNama
1Maesy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.483.741,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman antara penggugat dan tergugat
3.Menetapkan dan mengesahkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sertipikat hak milik No. 2667, yang terletak di Provinsi: Jawa Barat, Kota : Bekasi, Kecamatan : Pondok Melati, Kelurahan : Jatimurni yang telah diletakkan atas barang jaminan milik tergugat yang saat ini berada dalam penguasaan penggugat.
4.Memberi wewenang kepada penggugat untuk mengeksekusi barang jaminan tersebut, baik dengan menjualnya melalui pelelangan umum atau melalui penjualan lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.Menghukum tergugat untuk melunasi kewajiban kepada penggugat sesuai kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp. 187.483.741,- (seratus delapan puluh tujuh empat ratus delapan puluh tiga tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) 
6.Menghukum tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak