Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2024/PN Bks JUNARDI 1.LIEM SIAN TJIE
2.PT SURYA MITRATAMA PERSADA
3.NAFRANTILOFA
4.KUAN LOI
5.WAHYU PRIANTORO
6.IRENE LIM
7.ROY MANIK, S.E.
8.ABDY ERKA PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Posma Sabam Manahan SH MAJUNARDI
Tergugat
NoNama
1LIEM SIAN TJIE
2PT SURYA MITRATAMA PERSADA
3NAFRANTILOFA
4KUAN LOI
5WAHYU PRIANTORO
6IRENE LIM
7ROY MANIK, S.E.
8ABDY ERKA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah penggugat yang beritikad baik.
3.Menyatakan hubungan jual-beli unit rumah Perumahan Green Village antara Tergugat II dengan Tergugat III, IV, V, VI, VII, dan VIII adalah sah menurut hukum.
4.Menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun terkait pendirian pagar yang dilakukan oleh Tergugat I dalam area tanah milik Tergugat III, IV, V, VI, VII, dan VIII serta tanah yang merupakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Perumahan Green Village.
5.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mendirikan pagar di dalam area tanah milik Tergugat III, IV, V, VI, VII, dan VIII serta tanah yang merupakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Perumahan Green Village merupakan perbuatan melawan hukum.
6.Menghukum Tergugat I untuk membongkar pagar yang saat ini berada di area tanah milik Tergugat III, IV, V, VI, VII, dan VIII serta tanah yang merupakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Perumahan Green Village sesuai dengan Rekomendasi Rencana Tapak Nomor 653/597-DISTAKO/REKOM-PPGL-116/IV/2013 tanggal 22 April 2013 jo. Rekomendasi Rencana Tapak Nomor 653/2316-DISTAKO/REKOM-PPGL-472/IX/2013 tanggal 09 September 2013 jo. Rekomendasi Rencana Tapak Nomor 653/1896-DISTAKO/REKOM-PPGL-502/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan melawan hukum Tergugat I sebesar Rp100.000.000.000,-  (seratus miliar Rupiah).
8.Menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 299 K/Pdt/2023 tanggal 15 Maret 2023.
9.Membatalkan Putusan Negeri Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/PN.Bks tanggal 7 Agustus 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG tanggal 7 Oktober 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 3 September 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 681 PK/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019; 
10.Menyatakan putusan terhadap perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan;
11.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai untuk menjalankan putusan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
12.Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak