Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. 1.RAFLY KHOIRUL ANAM alias RAFLY Bin HANAN
2.MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 84/M.2.17.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLY KHOIRUL ANAM alias RAFLY Bin HANAN[Penahanan]
2MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN  bersama-sama dengan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Kampung Rawa Pasung RT.005 RW. 022 Kota Baru Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 jenis Honda Beat Warna merah putih Nomor Polisi B-4207-KBU Tahun 2016  dengan Nomor Rangka: MH1JM1118GK042365 Nomor Mesin: JM11E1042346 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Nana Supriyatna, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, dimana perbuatan tersebut   dilakukan oleh terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN dan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM dengan cara sebagai berikut :         

 

------------- Pada awal mulanya terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN bersama-sama dengan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM berkeliling mencari motor target untuk diambil secara melawan hukum dengan menggunakan kendaraan R-2 Jenis Honda Beat warna hitam merah dengan telah menyiapkan alat-alat berupa pembuka magnet, kunci leter T dan mata anak kunci, sesampainya di Jalan Sultan Agung RT. 004 RW. 022 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi,  mereka terdakwa melihat kendaraan R-2 jenis Honda Beat Warna merah putih Nomor Polisi B-4207-KBU Tahun 2016 dengan Nomor Rangka MH1JM1118GK042365 Nomor Mesin : JM11E1042346 yang sedang diparkir di halaman rumah,  maka terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN bersama-sama dengan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM mendekati kendaraan Roda-2 tersebut, dilanjutkan terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN turun dari Sepeda motor yang ditumpangi dan mengahampiri kendaraan R-2 tersebut,  sementara Terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM Alm masih tetap menunggu disepeda motor yang ditumpangi sambil mengawasi sekitar tempat tersebut, selanjutnya dengan telah   menyiapkan peralatan berupa kunci astag letter T terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN  berhasil membuka kunci kontak kendaraan R-2 jenis Honda Beat Warna merah putih Nomor Polisi: B-4207-KBU Tahun 2016 dengan Nomor Rangka: MH1JM1118GK042365 Nomor Mesin: JM11E1042346 dengan tujuan tanpa hak menguasai untuk dimiliki, kemudian terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN menghubungi saksi HOSNI MUBAROK (berkas perkara terpisah) dengan tujuan menjual kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN dan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM membawanya ke rumah saksi HOSNI MUBAROK (berkas perkara terpisah) dan menjual kendaraan tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana hasil penjualan kendaraan tersebut dibagi dua antara terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN  dan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM.

 

Akibat perbuatan terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN dan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM tersebut saksi NANA SUPRIYATNA, mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- {dua juta lima ratus ribu rupiah}.

 

------ Perbuatan terdakwa I RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN dan terdakwa II MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya