Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
426/Pdt.G/2024/PN Bks Hj. ROHANIH 6.BUDI LUSIJANTI, S.H., M.Kn
7.AGUNG PRASETYO UTOMO
8.Tengku Rabbani Chalil
9.JONI HARTONO
10.SUNINGSIH, SH.MKn.
11.KOMARIAH HUZAIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 426/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ROHANIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloksen Manik, S.H.Hj. ROHANIH
Tergugat
NoNama
1BUDI LUSIJANTI, S.H., M.Kn
2AGUNG PRASETYO UTOMO
3Tengku Rabbani Chalil
4JONI HARTONO
5SUNINGSIH, SH.MKn.
6KOMARIAH HUZAIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
2PT. INDOMARCO PRISTAMA Cq. IDM INDOMARET JATI AGUNG
3HARDI NUR HIDAYAT
4MALA
5HORAS SIMAMORA
6JAJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
–Melarang Tergugat I untuk meminta pembayaran sewa dari Turut Tergugat II, III, IV, V, dan V sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
3.Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI, melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
4.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru, Luas : 465 m2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening Baru, setempat dikenal sebagai Jalan Kemang Sari Raya RT.02/RW.11 No. 47;
5.Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian dan Kesepakatan Harga tertanggal 03 Juni 2021 antara Penggugat dengan Tergugat II tersebut;
6.Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 233/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat oleh Budi Lusijanti, S.H, M.Kn., PPAT di Bekasi atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru, Luas : 465 m2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening Baru, setempat dikenal sebagai Jalan Kemang Sari Raya RT.02/RW.11 No. 47; beserta segala segala akibat hukumnya;
7.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru dari atas nama Hj. Rohanih menjadi atas nama Agung Prasetyo Utomo tersebut;
8.Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru kepada Penggugat;
9.Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
10.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,dan VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah);
11.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,dan VI untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah  berkekutan hukum tetap;
12.Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
13.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
14.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak